BAB I
THOHAROH
A.
PENGERTIAN
THOHAROH
Kata
thaharoh menurut bahasa adalah “bersih “ kebersiahan atau bersuci,
thoharoh menurut istilah adalah suatu kegiatan bersuci dari najis dan hadas
sehingga seseorang di perbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang di tuntut
harus dalam keadaan suci seperti sholat, dan tawaf. Kegiatan besuci dari najis
meliputi menyucikan badan, pakaian dan tempat, sedangkan bersuci dari hadas
dapat dilakukan dengan berwudhu , tayamun dan mandi.
Dalil-dalil
yang menganjurkan supaya kita menjaga kebersihan ( bersuci ) antara lain sebagai
berikut : وثيابك فطهر. والرجز فاهجر
Artinya : “ dan bersihkanlah
pakaianmu, dan tinggalkanlah segala perbuatan yang keji “ ( QS. Al-Mudatsir : 45 )
Seorang muslim yang hendak
mengerjakan sholat wajib bersuci terlebih dahulu baik bersuci dari hadas dan
najis maupun suci dari hadas , karena bersuci merupakan syarat syah untuk
mengerjakan sholat.[1]
Rasulullah SAW. Bersabda “ Allah
tidak menerima sholat yang tidak dengan bersuci “.
Apabila kita sedang berhadats dan
berniat mengerjakan sholat, maka haruslah bersuci terlebih dulu. Abu Malik
Al-Asya’ari ra. Mengemukakan, Muhammad Rasulullah Saw. Bersabda, “ bersuci merupakan sebagian dari
iman. “ ( HR. Muslim, Nasa’I, dan Tirmidzi ).
Tanpa bersuci, maka sholat kita
tidak sah atau tidak di terima oleh Allah Swt. Sebab salah satu syarat sahnya
sholat adalah dalam keadaan suci, baik badan, pakaian, maupun tempatnya. Abu
Hurairoh ra. Menyatakan, Rasulullah Saw. Bersabda : “ Allah tidak menerima
sholat orang berhadats, sehingga ia berwudhu “. ( HR. Bukhori, Muslim, Abu
Dawud, dan Tirmidzi ).
Tanpa bersuci juga dilarang
menyentuh Al-qur’an. Abu Bakar Bin Muhammad bin ‘Amar Hazhim ra. Menceritakan.
“ Rasulullah Saw. Menulis surat kepada penduduk Yaman, diantara isinya (
mengatakan ) Al-qur’an itu tidak boleh tidak
disentuh kecuali oleh orang yang suci. “ ( HR. Nasai, Daruquthni,
Baihaqi, dan Astrom ). Dalam hal ini para ulama umumnya berpendapat, kalau kita
memang ingin membaca Al-Qur’an sebaiknya harus bersuci lebih dahulu. [2]
Dalil-dalil tentang thaharah, yaitu:
ان الله يحب التوابين ويحب المتطهرين . (البقرة :
122)
Artinya
: sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai
orang-orang yang bersuci. (Al-Baqarah : 122).
عن ابي سعيد الخدرى "الطهور شطْرُ
الإيْمَان" (رواه المسلم)
عن
مُصْعَب بن سَعْدٍ, قال: دخل عبد الله بن عمر على ابن سعوده وهو مريض فقال: الا
تدعو الله لي, يا ابن عمر؟ قال: إنّي سمعتُ رسول الله صلى الله عليه وسلّم, يقول:
لا تقبل الصلاة بغير طهورٍ, ولا صدقة منْ غلولٍ وكنت على البصرة.
Artinya:
dari mus”ab bin sa,id berkata: Abdullah bin umar pernah menjenguk ibnu amir
yang sedang sakit. Ibnu amir berkata: “Apakah kamu tidak mau mendo’akan aku,
hai ibnu umar?”. Ibnu umar berkata: “saya pernah mendengar Rasulullah SAW.
Bersabda: “Shalat yang tanpa bersuci tidak diterima begitu pula sedekah dari
hasil korupsi”. Sedang kamu adalah penguasa bashrah”[3]
B. PEMBAGIAN THOHAROH
1. Suci
dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu , mandi dan tayammum.
2. Suci
dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan ,tempat dan pakaian.
Kita bisa membagi thaharah secara umum menjadi
dua macam pembagian yang besar yaitu: Taharah Hakiki dan Taharah Hukmi.
1. Thaharah Hakiki
Thaharah secara
hakiki maksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan kebersihan badan,
pakaian dan tempat shalat dari najis. Boleh dikatakan bahwa thaharah
secara hakiki adalah terbebasnya seseorang dari najis. Seseorang yang shalat
yang memakai pakaian yang ada noda darah atau air kencing tidak sah shalatnya.
Karena ia tidak terbebas dari ketidak sucian secara hakiki.
Thaharah secara
hakiki bisa didapat dengan menghilangkan najis yang menempel baik pada badan,
pakaian atau tempat untuk melakukan ibaadah ritual, caranya bermacam-macam
tergantuk level kenajisannya.bila najis itu ringan cukup dengan memercikan air
saja, maka najis itu dianggap sudah lenyap, bila najis itu berat, harus dicuci
dengan air 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Bila najis itu pertengahan,
disucikan dengan cara, mencusikanya dengan air biasa hingga hilang warna
najisnya, dan juga hilang bau najisnya dan hilang rasa najisnya.
2. Thaharah Hukmi.
الحكميه هي التى تجاوز محل ما ذكر فى غسل الأعضاء
عن الحدث فإنّ محل السبب الفرج. مثلا خرج منه خارج
Seseorang yang
tidak batal wudhunya, boleh jadi secara fisik tidak ada kotoran yang
menimpanya. Namun dia wajib berthaharah ulang dengan cara berwudhu, bila ia
ingin melakukan ibadah tertentu seperti shalat, thawaf dan lain-lainnya.
Demikian pula
dengan orang yang keluar mani. Meski dia telah membersihkannya dengan
bersih, lalu mengganti bajunya dengan yang baru, dia tetap belum dikatakan suci
dari hadas besar hingga selesai dari mandi janabah.
Jadi secara
thaharah secara hukmi adalah kesucian secara ritual, dimana secara fisik memang
tidak ada kotoran yang menempel, namun seolah-olah dirinya tidak suci untuk
melakukan ibadah ritual. Thaharah secara hukmi dilakukan dengan cara wudhu atau
mandi janabah.
C. ALAT-ALAT
THOHAROH
Media atau alat bersuci dalam bersuci adalah
dengan menggunakan air dan tanah yang baik atau debu. Air yang dapat di gunakan untuk bersuci adalah air yang bersih (
suci mensucikan ) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang
belum di pakai untuk bersuci. Air yang suci mensucikan adalah air hujan, air
sumur, air laut, air sungai, air salju, air telaga dan air embun.
Alat bersuci selain air
air adalah tanah, ada pendapat tanah yang baik adapula yang mengatakan setiap
debu yang baik, menurut pendapat jumhur ulama yang dimaksud dengan shoidadalah
yang berada dipermukaan tanah, baik itu debu atau yang lain.[4]
وَسَائلُ
الطهَارَةُ ( الأشْياءَ التِى يتطَهر بِهَا ) أَرْبِعِةٌ:
أ. الماءُ
ب. الترَابُ
ج. الدابغ
Salah satu air yang boleh untuk bersuci antara lain
1.
Air mulak (air yang suci lagi mensucikan)
Tidak boleh dan tidak sah mengangkat hadas dan menghilangkan najis
melainkan dengan air mutlak.[6]
Air mutlak itu ada 7 jenis, yaitu:
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air yang bersumber
(dari mata air)
6. Air es
7. Air embun.[6]
Ketahuilah tidak sah berwudu dengan fardhu, mandi wajib, mandi
sunnat, menghilangkan najis dengan benda cair seperti cuka atau benda beku
lainnya seperti tanah dalam bertayamum ..
Air mutlak mempunyai tiga sifat , yaitu :
1) Tha’mun (Rasa)
2) Launun (Warna)
3) Rihun (Bau)
Dan kalau dikatakan air itu berubah maka yang dimaksudkan ialah
berubah sifatnya, air mutlak itu terkadang berubah rasanya, warnanya, atau
baunya sebab dimasuki oleh sesuatu benda dan benda yang masuk kedalam air itu
kadang-kadang mukhlath dan kadang-kadang mujawir,
Menurut istilah, para ulama berbeda pendapat sebagian mereka
mengatakan “ Al-mukhtalat itu ada yang tidak dapat diceraikan dari air”.
Dan sebagian lagi mengatakan “Al-Mukhtalat itu barang yang tidak
dapat dibedakan air menurut pandangan
mata”.
Kalau air berubah dengan sesuatu benda yang mujawir yang, cendana,
minyak bunga-bungaan, kapur barus yang keras, maka air itu masih dianggap suci
yang dapat dipakai untuk ber bercuci, sekalipun banyak perubahannya. Karena
perubahan yang sesuatu mujawir itu, ia akan menguap juga. Karena itu air yang
seperti ini dinamakan air yang mutlak, ban
dingannya air yang berubah karena diasapkan dengan dupa atau berubaah baunya
karena berdekatan dengan bangkai. Maka
air yang seperti ini masih dianggap air yang suci dan dapt dipergunakan untuk
bersuci, baik berubah sifatnya.[7]
2. Air suci tidak
mensucikan
air yang berubah sebab bercampur dengan benda-benda suci lainnya
(seperti teh, kopi, dan sirup)[9]. Misalnya juga dengan sabun, tepung, dan
lain-lain yang biasanya terpisah dengan air. Hukumnya tetap menyucikan selama
kemutlakan nya masih terpelihara, jika sudah tidak, hingga tidak dapat lagi
dikatakan mutlak maka hukumnya ialah suci pada dirinya sendiri, tidak
menyucikan bagi lainnya.[8]
3. Air Mutlak yang
Makruh memakainya (air yang suci lagi mensucikan tetapi makruh memakainya)
Air yang makruh memakainya menurut hokum syara’ atau juga dinamakan
kahariyatut tanzih ada delapan macam , yaitu:
1. Air yang sangat panas
2. Air yang sangat
dingin
3. Air yang berjemur
4. Air di negeri Tsamud
selain dari air sumur naqah
5. Air di negeri kaum
Luth
6. Air telaga Barhut
7. Air didaerah Babel dan
8. Air ditelaga Zarwan.[9]
4. Air musta’mal
Air musta’mal adalah air yang bekas dipakai (dipakai berwudhu
atau mencuci najis) atau air yang sudah
digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis, kalau memang tidak berubah dan
tidak bertambah timbangannya. Jadi airnya suci.
5. Air yang terkena najis
Air najis adalah air yang kemasukan benda najis dan air itu kurang
dua kolah, atau air itu ada dua kolah tetapi berubah. Maksudnya air yang
kemasukan benda najis didalamnya, andai kata air tersebut hanya tertulari bau
busuk dari najis yang dibuang dipinggirnya maka air yang demikian ini tidak
najis, sebab tidak bertemu langsung dengan najisnya. Dan yang dimaksud dengan
berubah andai kata air yang banyak tersebut tidak berubah dengan adanya najis
atau najisnya hanya sedikit dan hancur dalam air maka air yang demikian ini
juga tidak najis. Dan seluruh air itu boleh digunakan menurut mazhab yang
shahih.[10]
RANGKUMAN
Thaharah
merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan oleh Alloh kepada hamba sebelum
melakukan ibadah yang lain. Thaharah hanya dilakukan dengan sesuatu yang suci
dan dapat menyucikan. Thaharah juga menunjukan bahwa sesungguhnya islam sangat
menghargai kesucian dan kebersihan sehingga diwajibkan kepada setiap muslim
untuk senantiasa menjaga kesucian dirinya, hartanya serta lingkungannya. Hal
ini dibuktikan dengan bab thaharah adalah bab pertama yang dibahas dalam setiap
kitab fiqih yang ada.
Thoharoh dibagi 2 macam yang pertama thoharoh hakiki dan thoharoh
hukmi. Thoharoh hakiki ialah sesuatu yang terkait dengan kebersihan badan, pakaian
dan tempat shalat dari najis sedangkan thoharoh hukmi ialah kesucian secara
ritual, dimana secara fisik memang tidak ada kotoran yang menempel, namun
seolah-olah dirinya tidak suci untuk melakukan ibadah ritual. Thaharah secara
hukmi dilakukan dengan cara wudhu atau mandi janabah atau sesuatu yang
mewajibkan kita mandi besar.
LATIHAN
1.
Kata thoharoh menurut bahasa artinya…..
a. Bersih c.
bening
b. Rapi d.
serasi
2. Ada berapakah pembagian thoroh
a. 3 c.
2
b. 4 d.
5
3. Sesuatu hal
yang terkait dengan kebersihan badan, pakaian dan tempat shalat dari
najis. Hal di atas merupakan pengertian dari…..
a. Thoharoh hukmi c. thoharoh toyibah
b. Thoharoh hakiki d. thoharoh bayinah
4.
Thaharah yang dilakukan dengan cara wudhu atau mandi janabah
atau sesuatu yang mewajibkan kita mandi besar. Merupakan pengertian dari..
a.
Thoharoh jinayah c. thoharoh hakiki
b.
Thoharoh hukmiah d. thoharoh nandhuriah
5.
Di bawah ini yang bisa untuk thoharoh,
kecuali…..
a.
Air c.
debu
b.
Roti d.
batu
BAB
II
NAJIS
A.
PENGERTIAN
NAJIS
Perkataan
najis berasal dari bahasa انجاسة yang artinya kotor, najis menurut istilah adalah sesuatu benda
yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang di tuntut harus
dalam keadaan suci seperti Sholat dan Tawaf.[11]
Najis
adalah suatu benda kotor, menurut syara’ ( hukum Islam ). Benda kotor itulah
yang menyebabkan Wudhu atau sholat kita tidak sah, sebelum kita membersihkan
atau menghilang terlebih dahulu. Dalam masalah najis. [12]
Secara bahasa najis bermakna al qadzarah ( القذارة )
yang artinya adalah kotoran. Sedangkan secara istilah, najis menurut definisi
Asy Syafi’iyah adalah: “Sesuatu yang dianggap kotor dan mencegah sahnya
shalat tanpa ada hal yang meringankan. [13]
Dan menurut definisi Al Malikiyah, najis adalah: “Sifat
hukum suatu benda yang mengharuskan seseorang tercegah dari kebolehan melakukan
shalat bila terkena atau berada di dalamnya.[14]
Menurut bahasa Najis adalah
lawan dari thaharah. Menurut istilah najis adalah benda yang
kotor secara syar’i, dan di wajibkan bagi umat muslim untuk mensucikan
badannya dikala terkena najis tersebut.
Menurut Sayyid Sabiq Najis adalah kotoran yang bagi setiap muslim wajib mensucikan diri dari padanya dan mensucikan apa yang dikenainya.
Menurut Imam Maliki , Najis adalah sesuatu sifat yang menurut syar’i dilarang mengerjakan shalat dan memakai pakaian yang terkena najis atau di tempat yang ada najisnya.
Menurut Drs.Musthafa Kamal Pasha,B.Ed. Najis adalah suatu perkara yang dipandang kotor dan menjijikan Seperti :
firman Allah SWT dalam Surat Al Muddatstsir : 4
Artinya : “Mengenai pakaianmu , hendaklah kamu bersihkan “
Sabda Nabi Saw: “Bersuci sebagian dari iman”
Dari Firman Allah sekaligus Hadist Nabi diatas dapat kita simpulkan bahwa sangat penting menjaga kebersihan dan kesucian diri kita dan lingkungan kita.[15]
Menurut Sayyid Sabiq Najis adalah kotoran yang bagi setiap muslim wajib mensucikan diri dari padanya dan mensucikan apa yang dikenainya.
Menurut Imam Maliki , Najis adalah sesuatu sifat yang menurut syar’i dilarang mengerjakan shalat dan memakai pakaian yang terkena najis atau di tempat yang ada najisnya.
Menurut Drs.Musthafa Kamal Pasha,B.Ed. Najis adalah suatu perkara yang dipandang kotor dan menjijikan Seperti :
firman Allah SWT dalam Surat Al Muddatstsir : 4
Artinya : “Mengenai pakaianmu , hendaklah kamu bersihkan “
Sabda Nabi Saw: “Bersuci sebagian dari iman”
Dari Firman Allah sekaligus Hadist Nabi diatas dapat kita simpulkan bahwa sangat penting menjaga kebersihan dan kesucian diri kita dan lingkungan kita.[15]
Perkataan najis berasal
dari bahasa Arab: نجاسة artinya najis. Najis Menurut istilah syariat Islam yaitu suatu
benda yang kotor yang mencegah sahnya mengerjakan suatu ibadah yang dituntut
harus dalam keadaan suci seperti shalat dan thawaf. Misalnya seseorang yang
akan mengerjakan shalat sedangkan pada badan, pakaian, atau tempat shalat itu
terkena air kencing, atau kotoran binatang walaupun ia sudah wudhu kemudian ia
mengerjakan shalat maka shalatnya tidak sah karena ia dalam keadaan tidak suci
dari najis.
Perkataan
najis dalam al-Quran dapat juga disebut dengan رجس. Hal ini sebagaimana firman Allah swt.
dalam surah al-Maidah ayat 90:
ياايها الذين امنوا انما
الميسر والانصاب و الازلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون
Artinya: "Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum)khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan
maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
(Q.S. al-Maidah : 90).
Perkataan رجس dalam ayat tersebut oleh kebanyakan ulama
ditafsirkan sebagai hal yang najis dalam arti kotoran yang harus dibersihkan.[16]
B. MACAM – MACAM NAJIS
Najis yang dapat mencegah sahnya sholat ada kemungkinan
melekat pada badan, pakaian, atau tempat yang di pergunakan untuk sholat.
Najis-najis itu terbagi menjadi 3 ( tiga ) macam, yaitu : Najis mukhaffafah ( )
artinya najis yang ringan, najis mutawassitah ( ) artinya najis yang sedang,
dan najis mugallazah ( ) najis yang berat.
1. Najis
mukhaffah
Yang
termasuk najis mukhaffah ( najis ringan ) ialah air kencing anak laki-laki yang
belum berumur dua tahun dan belum makan dan minum sesuatu kecuali air susu
ibunya. [17]
Najis Mukhaffafah ialah
kencing kanak-kanak lelaki yang belum makan makanan selain daripada susu ibunya
dan umurnya belum mencapai dua tahun. Air kencing kanak-kanak perempuan yang
belum makan selain susu ibunya hendaklah dibasuh sampai mengalir air di atas
benda yang kena najis itu dan hilang zat dan sifat-sifat nya sebagaimana
mensuci kencing orang dewasa.
Ali ra menyatakan bahawa nabi SAW
bersabda : “ Air kencing kanak-kanak lelaki memadai direnjis dan air kencing
kanak-kanak perempuan dibasuh”. (Riwayat Ibnu Majah). [18]
Najis mukhaffafah
(ringan), ialah kencing bayi laki-laki yang belum memakan selain susu, sedang
umurnya belum lagi sampai dua tahun. Adapun dalil yang menunjukkan najis ini
mukhaffafah, adalah karena ia cukup diperciki air. Asal percikan itu merata
pada seluruh yang terkena najis, maka cukuplah, sekalipun tidak mengalir.
Al-Bukhari
(2021) dan Muslim (287) dan lainnya telah meriwayatkan dari Ummu Qais binti
Mihsab RA:
اَنَّهَا
اَتَتْ باِبْنٍ لَهَا صَغِيْرٍ لَمْ يَأكُلِ الطَّعَامَ اِلىَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ، فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ
وَلَمْ يَغْسِلْهُ
“Bahwa wanita itu telah datang membawa seorang
anaknya yang masih kecil, yang belum memakan makanan, kepada Rasulullah SAW.
tiba-tiba anak itu kencing pada baju beliau. Maka beliau
menyuruh ambilkan air, lalu beliau percikkan tanpa mencucinya[19]
عن
أم قيس رضي الله عنها أَنَّهَا جَائَتْ بِاِبْنٍ بِهَا لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ
فَأَجْلَسَاهُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي حِجْرِهِ فَبَالَ عَلَيْهِ
فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْه
(رواه البخارى ومسلم )
Dari Umi Qoes
RA : Sesungguhnya ia pernah membawa seorang anaknya yang laki-laki yang belum
makan makanan (kecuali ASI). Lalu anak itu dipangku oleh Rosulallah SAW lalu
anak itu kencing di pangkuannya. Kemudian Beliau meminta air lalu memercikanair
itu ke bagian yang terkena air kencing dan beliau
tidak membasuhnya.(HR.Bukhori Muslim).
2.
Najis
mutawashithah
Najis mutawashitah
yaitu segala sesuatu yang keluar dari dubur dan qubul manuasia, barang cair
yang memabukkan, dan bangkai, ( kecuali bangkai manusia, ikan laut, dan
belalang ) serta susu , tulang, dan bulu hewan yang haram di makan.
Dalam hal ini, tikus
juga tergolong najis. Siti maimumah ra. Mengutarakan, bahwa Rasulullah SAW,
pernah di Tanya prihal tikus yang terjatuh ke dalam minya samin. Lalu beliau
bersabda “ apabila tikus itu jatuh ke dalam minyak samin yang membeku, buanglah
tikusnya dan minyak samin di sekitarnya . jika samin tersebut masih mencair,
maka buanglah samin itu seluruhnya “ ( HR. Ash-habus Sunan )
Lalu bagaimana dengan
kucing, yang sama-sama berbulunya dengan tikus? Kucing, menurut Rasulullah SAW,
tidak najis. Abu Qotadah menerangkan, bahwa Rasulullah SAW, telah bersabda, “
sungguh kucing itu tidak najis, ia termasuk binatang yang jinak kepada kalian “
( HR. Ash-Habus Sunan )
Najis
Mutawashitah di bagi menjadi dua :
Þ Najis
‘Ainiyah, yaitu yang berwujud ( tampak dan dapat dilihat ), misalnya, kotoran
manusia atau binatang.
Þ Najis
Hukmiyah, najis yang tidak berwujud ( tidak tampak dan tidak terlihat ),
seperti bekas air kencing, dan arak yang sudah mengering.[20]
Adapun yang termasuk ke dalam najis mutawasithoh adalah :
a. Air kencing, yang dimaksud adalah air kencing bukan najis mukhoffah sebagaimana dia atas. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadist :
عن أنس رضي الله عنه قال : جَاءَ أَعْرَبِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النّاَسُ فَنَهَاهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِدَنُوْبٍ مِنْ مَّاءٍ فَأَهْرَقَ عَلَيْهِ ( رواه البخارى ومسلم)
“ Dari Anas RA berkata : telah datang seorang Arab dusun kepada Rosulallah SAW lalu dia kencing di sudut mesjid. Orang-orang yang melihatnya segera membentaknya.Lalu Beliau melarang mereka. Setelah laki-laki tersebut selesai kencing, Baginda Rosul memerintahkan untuk mengambil seember air, lalu Beliau menyiramkannya. (HR. bukhori dan Muslim)
a. Air kencing, yang dimaksud adalah air kencing bukan najis mukhoffah sebagaimana dia atas. Hal ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadist :
عن أنس رضي الله عنه قال : جَاءَ أَعْرَبِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النّاَسُ فَنَهَاهُمْ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِدَنُوْبٍ مِنْ مَّاءٍ فَأَهْرَقَ عَلَيْهِ ( رواه البخارى ومسلم)
“ Dari Anas RA berkata : telah datang seorang Arab dusun kepada Rosulallah SAW lalu dia kencing di sudut mesjid. Orang-orang yang melihatnya segera membentaknya.Lalu Beliau melarang mereka. Setelah laki-laki tersebut selesai kencing, Baginda Rosul memerintahkan untuk mengambil seember air, lalu Beliau menyiramkannya. (HR. bukhori dan Muslim)
b.Tinja, yaitu kotoran manusia dan kotoran binatang
waluapun kotoran binatang yang bangkainya halal dimakan seperti ikan dan
belalang. Oleh karena itu hati-hati jangan makan ikan asin kecuali asin teri
yang diasinnya atau pindang yang dipindangnya tidak dibuang kotorannya, atau
kotoran binatang yang tak mengalir darahnya ketika dipotong seperti capung,
tawon dll, karena tetap najis.
Kenajisan tinja sebagaimana tersebut dalam sebuah hadist :
Dari Ibnu Mas’ud RA : Bahwasanya Nabi Muhammad SAW tatakala buang air besar,Beliau menyuruhku untuk mendatangkan 3 buah batu, lalu aku menemukan 2 batu, lalu aku mencari batu ke 3 ,hingga aku tidak menemukannya. Lalu aku mengambil sebuah kotoran kering kemudian aku berikan pada beliau. Lalu mengambil kedua batu tersebut dan dibuanglah kotroran kering tersebut dan beliau berkata : Sesungguhnya ini (tinja) itu Najis “, (HR .Bukhori)
Dari Ibnu Mas’ud RA : Bahwasanya Nabi Muhammad SAW tatakala buang air besar,Beliau menyuruhku untuk mendatangkan 3 buah batu, lalu aku menemukan 2 batu, lalu aku mencari batu ke 3 ,hingga aku tidak menemukannya. Lalu aku mengambil sebuah kotoran kering kemudian aku berikan pada beliau. Lalu mengambil kedua batu tersebut dan dibuanglah kotroran kering tersebut dan beliau berkata : Sesungguhnya ini (tinja) itu Najis “, (HR .Bukhori)
c. Darah, dalam hadist disebutkan
Dari Asma’ binti Abi Bakar RA: Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda tentang darah haid yang mengenai kain, “ Buanglah darah itu dan kainnya boleh kamu pakai sholat” (HR. Bukhori Muslim ).
Yang dimaksud dengan darah di sini adalah darah yang mengalir walupun ia membeku dengan sebab cuaca atau darah yang dima’af untuk dikonsumsi seperti darah yang masih nempel pada tulang atau daging tetap saja najis. Adapun minyak misik yang berasal dari darah, ‘alaqoh (darah kental), mudghoh (daging kental), sperma atau susu yang berwarna darah,darah yang ada di dalam telur yang tidak busuk dan darah yang tidak mengalir, maka itu tidak najis seperti hati, limpa sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT .
“Katakanlah, Ya Muhammad SAW tidaklah aku peroleh wahyu yang diturunkan kepadaku tentang suatu makanan yang diharamkan atas orang yang memakannya , kecuali bangkai, darah yang mengalir atau daging babi, karena seseungguhnya itu adalah najis atau terlarang ( QS : Al-An’am : 145).
Dari Asma’ binti Abi Bakar RA: Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda tentang darah haid yang mengenai kain, “ Buanglah darah itu dan kainnya boleh kamu pakai sholat” (HR. Bukhori Muslim ).
Yang dimaksud dengan darah di sini adalah darah yang mengalir walupun ia membeku dengan sebab cuaca atau darah yang dima’af untuk dikonsumsi seperti darah yang masih nempel pada tulang atau daging tetap saja najis. Adapun minyak misik yang berasal dari darah, ‘alaqoh (darah kental), mudghoh (daging kental), sperma atau susu yang berwarna darah,darah yang ada di dalam telur yang tidak busuk dan darah yang tidak mengalir, maka itu tidak najis seperti hati, limpa sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT .
“Katakanlah, Ya Muhammad SAW tidaklah aku peroleh wahyu yang diturunkan kepadaku tentang suatu makanan yang diharamkan atas orang yang memakannya , kecuali bangkai, darah yang mengalir atau daging babi, karena seseungguhnya itu adalah najis atau terlarang ( QS : Al-An’am : 145).
Segala macam darah itu najis , selain limpa
sama hati . firman Allah swt “ di haramkan bagimu memakan bangkai , darah, dan
daging babi ( Al-Maidah: 3 ).
Di kecualikan juga darah yang tertinggal di
dalam daging binatang yang sudah di sembelih , begitu juga darah ikan. Kedua
macam darah ini suci atau di maafkan artinya dapat di perbolehkan atau di
halalkan.
d. Nanah, cairan yang keluar dari sebab luka dan berbau busuk,
segala macam nanah itu najis , baik yang kental maupun yang cair karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.
segala macam nanah itu najis , baik yang kental maupun yang cair karena nanah itu merupakan darah yang sudah busuk.
e.
Muntah, yaitu makanan yang keluar dari perut besar (maidah). Maidah adalah
tempat segala najis dalam badan manusia (lambung). Apabila yang dimuntahkan itu belum sampai pada maidah, maka itu tidak dihukumi najis;
f. Madzi, yaitu cairan yang berwarna putih kekuning-kuningan encer yang biasanya keluar dari kemaluan tatkala syahwat kuat bergejolak. Dalam hadist disebutkan :
عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَـهُ : أَنَّهُ قَالَ : كُنْتُ رَجُلاً مَذَّأً فَاسْتَحَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لمَِكَانِ اْبنِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنِ اْلاَسْوَادِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ : يُغْسَلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ (متفقعليه)
Dari Ali bin Abi Tholib KW : Sesungguhnya dia berkata ; “Aku ini seorang laki-laki yang sering keluar madzi , namun aku malu menanyakan hukumnya pada Rosulallah SAW, karena ia mertuaku. Lalu aku menyuruh miqdad bin Aswad unutk menanyakannya pada beliau. Lalu berdabdalah beliau “. Basuhlah kemaluannya dan berwudhulah”. (HR. Bukhori Muslim).
g. Wadi, yaitu cairan yang berwarna putih seperti bekas cucian beras, keruh yang biasanya keluar dari kemaluan setelah buang air kecil atau setelah mengangkat beban yang berat. Adapun air mani, yaitu air yang keluar dengan ciri-ciri : lezat ketika keluar, memencar dan adonan roti ketika basah dan putih telur ayam jika kering., tidaklah termasuk ke dalam cairan yang najis. Hal ini diterangkan dengan hadistnya.
Dari Siti Aisah RA : Bahwasanya beliau pernah membuang mani dari kain Nabi Muhammad SAW kemudian beliau sholat (HR. Bukhori Muslim).
h. Bangkai, ia adalah keseluruhan tubuh hewan yang mati tidak dengan aturan syara’ seperti disembelih, kecuali bangkai ikan, belalang, janin yang ikut mati karena disembelih ibunya, hewan misalnya; ayam hutan, kijang yang mati oleh binatang pemburu yang terlatih misalnya anjing dan jenajah manusia.
f. Madzi, yaitu cairan yang berwarna putih kekuning-kuningan encer yang biasanya keluar dari kemaluan tatkala syahwat kuat bergejolak. Dalam hadist disebutkan :
عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ اللهُ وَجْهَـهُ : أَنَّهُ قَالَ : كُنْتُ رَجُلاً مَذَّأً فَاسْتَحَيْتُ أَنْ أَسْأَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لمَِكَانِ اْبنِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنِ اْلاَسْوَادِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ : يُغْسَلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ (متفقعليه)
Dari Ali bin Abi Tholib KW : Sesungguhnya dia berkata ; “Aku ini seorang laki-laki yang sering keluar madzi , namun aku malu menanyakan hukumnya pada Rosulallah SAW, karena ia mertuaku. Lalu aku menyuruh miqdad bin Aswad unutk menanyakannya pada beliau. Lalu berdabdalah beliau “. Basuhlah kemaluannya dan berwudhulah”. (HR. Bukhori Muslim).
g. Wadi, yaitu cairan yang berwarna putih seperti bekas cucian beras, keruh yang biasanya keluar dari kemaluan setelah buang air kecil atau setelah mengangkat beban yang berat. Adapun air mani, yaitu air yang keluar dengan ciri-ciri : lezat ketika keluar, memencar dan adonan roti ketika basah dan putih telur ayam jika kering., tidaklah termasuk ke dalam cairan yang najis. Hal ini diterangkan dengan hadistnya.
Dari Siti Aisah RA : Bahwasanya beliau pernah membuang mani dari kain Nabi Muhammad SAW kemudian beliau sholat (HR. Bukhori Muslim).
h. Bangkai, ia adalah keseluruhan tubuh hewan yang mati tidak dengan aturan syara’ seperti disembelih, kecuali bangkai ikan, belalang, janin yang ikut mati karena disembelih ibunya, hewan misalnya; ayam hutan, kijang yang mati oleh binatang pemburu yang terlatih misalnya anjing dan jenajah manusia.
i.
segala benda cair yang keluar dari 2 pintu
semua itu najis selain air mani, baik yang
biasa seperti tinja, air kencing ataupun
yang tidak biasa, seperti madzi baik dari hewan yang halal di makan ataupun
yang tidak halal untuk di makan. Rasulullah SAW bersabda “ sesungguhnya
Rasulullah SAW di beri 2 biji batu dan sebuah tinja keras untuk di pakai
istinja’. Beliau mengambil dua buah batu saja , sedangkan tinja, beliau
kembalikan dan berkata, tinja ini najis ( HR. Bukhori ).
3.
NAJIS
MUGHALAZAH
Yang
di maksud najis mughalazah ( najis berat ) adalah air liur serta kotoran anjing
dan babi. Rasulullah SAW bersabda : “ sucinya tempat dan peralatan salah
seorang kamu, apabila di jilat anjing hendaklah dicuci tujuh kali, permulaan
dari tujuh itu harus dengan tanah atau debu.“(HR.Muslim dari abu Hurairah ).[21]
Najis
mughallazah ialah anjing dan babi dan keturunan dari pada keduanya atau salah
satu daripada keduanya. Maka daging anjing dan babi, air liurnya,
kotorannya, peluhnya dan lain-lain daripada keduanya adalah najis yang berat
iaitu najis mughallazah.[22]
C.
TATA
CARA MEBERSIHKAN NAJIS
a.
Najis
mukhaffah
Cara
mensucikan najis mukhaffafah ialah dengan memercikkan air pada benda yang
terkena najis mukhaffafah itu. Yang di maksud dengan memercikkan air ialah
cukup dengan percikan air yang tidak di tuntut percikan itu sampai menimbulkan
air mengalir. Hal ini bebeda dengan membasuh karena kalau membasuh di tuntut
air itu sampai mengalir.[23]
Rasulullah
SAW bersabda “ dibasuh karena kencing anak perempuan dan di percikkan karena
air kencing anak laki-laki ( HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i ).
Dari
Abus Samhi –pembantu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau berkata
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْسَلُ
مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
“Membersihkan
kencing bayi perempuan adalah dengan dicuci, sedangkan bayi laki-laki cukup
dengan diperciki.”[24]
Yang
dimaksudkan di sini adalah bayi yang masih menyusui dan belum mengkonsumsi
makanan. Kencing bayi laki-laki dan perempuan sama-sama najis, namun cara
menyucikannya saja yang berbeda.[25]
Dalil
kenapa yang dimaksud di sini adalah bayi yang belum menkonsumsi makanan adalah
hadits berikut.
عَنْ
أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أُخْتِ عُكَّاشَةَ بْنِ مِحْصَنٍ قَالَتْ دَخَلْتُ
بِابْنٍ لِى عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمْ يَأْكُلِ الطَّعَامَ
فَبَالَ عَلَيْهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَرَشَّهُ.
“Dari
Ummu Qois binti Mihshon (saudara dari ‘Ukkasyah bin Mihshon), ia berkata, “Aku
pernah masuk menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa
puteraku –yang belum mengonsumsi makanan-. Kemudian anakku tadi mengencingi
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau pun meminta air untuk diperciki
(pada bekas kencing tadi, pen).”[26]
Apa yang dimaksud dengan bayi yang belum
mengonsumsi makanan? Al Faqih Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah
menjelaskan, “Bukanlah yang dimaksud bahwa bayi tersebut tidak mengonsumsi
makanan sama sekali. Karena seandainya kita katakan demikian, bayi ketika
awal-awal lahir, ia pun sudah mencicipi sedikit makanan. Akan tetapi yang
dimaksudkan tidak mengonsumsi makanan adalah makanan sudah menjadi pengganti
dari ASI atau ia mengonsumsi makanan sudah lebih banyak dari ASI. Namun jika
ASI masih jadi konsumsi utamanya, maka sudah jelas. Adapun jika makanan sudah
menjadi mayoritas yang ia konsumsi, maka kita
menangkan mayoritasnya (yaitu dianggap dia sudah mengonsumsi
makanan, pen).”[27]
b.
Najis mutawassithah
Najis
mutawassithah di bagi menjadi 2 macam
1.
Najis ‘ainiyah yakni cara mensucikannya dengan
menghilangkan najis tersebut dan membasuhnya dengan air sampai hilang warna,
rasa, dan baunnya. Jika najis itu terdapat di tengah-tengah masjid misalnya
cara menghilangkannya ialah dengan mengholangkan najis ‘ainiahnya itu, dengan
cara membuang dan menggosokkannya sampai bersih benar, dan diyakini tidak ada
warna, rasa dan baunnya. Dengan demikian pekerjaan tadi adalah dalam rangka
mengubah najis ‘ainiyah menjadi najis hukmiah.
2.
Najis hukmiah yakni cara mensucikanya ialah
dengan menggenangi air mutlak pada tempat najis hukmiah tersebut. Dengan
demikian seseorang tidak perlu membasuh seluruh lantai masjid itu. Jika bekas
najis itu sudah dicuci sampai berulang-rulang masih juga tidak da[at hilang
semua, maka yang demikian itu dapat di maafkan dan di anggap suci.[28]
c.
Najis muhgalazah
Cara mensucikan najis mughalzah ialah dengan
menyuci najis tersebut sebanyak tujuh kali dengan air dan salah satu di
antaranya dengan memakai debu yang suci. Rasulullah SAW bersabda “ sucinya
tempat dan peralatan salah seorang dari kamu apabila di jilat oleh anjing
hendaklah di cuci tujuh kali permulaan dari tujuh itu harus dengan tanah atau
debu. ( HR. muslim dan Abu Hurairah ).
RANGKUMAN
Najis terdidi dari 3 macam
1.
Najis muhaffah
2.
Najis mutawassithah
3.
Najis mughladzhah
Cara Menghilangkan Najis
1. Barang atau benda yang terkena najis mukhaffafah yaitu dengan cara cukup memercikkan air ke tempat najis itu.
2. Barang dan benda yang terkena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi yaitu wajib dibasuh 7 (tujuh) kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercamput tanah.
3. Barang dan benda yang terkena najis mutawassithah dapat suci kembali dengan cara dibasuh sekali asalkan sifat-sifat dari najisnya (warna, bau, rasa) itu hilang. Adapun 3 kali basuh atau cuci itu lebih baik.
1. Barang atau benda yang terkena najis mukhaffafah yaitu dengan cara cukup memercikkan air ke tempat najis itu.
2. Barang dan benda yang terkena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi yaitu wajib dibasuh 7 (tujuh) kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercamput tanah.
3. Barang dan benda yang terkena najis mutawassithah dapat suci kembali dengan cara dibasuh sekali asalkan sifat-sifat dari najisnya (warna, bau, rasa) itu hilang. Adapun 3 kali basuh atau cuci itu lebih baik.
LATIHAN
1.
Najis terbagi menjadi………
a.
2 macam c.
4 macam
b.
3 macam d.
6 macam
2.
Najis berasal dari kata annajsah yang
artinya
a.
Kotor c.
bagus
b.
Bersih d.
suci
3.
Najis muhaffafah adalah najis ……..
a.
Najis berat c.
najis ringan
b.
Najis sedang d.
najis setengah-setengah
4.
Najis mutawassithah tebagi menjadi 2. Di bawah
ini yang termasuk bagian dari najis mutawssithah adalah…
a.
Jam’u dan kalam c.
nadhar dan wasith
b.
Ainiyah dan hukmiah d. hukmiah dan jam’iyah
5.
Najis yang tampak atau jelas secara dhohir, hal
ini merupakan pengertian dari…..
a.
Najis muhaffafah c.najis mutawashitah
b.
Najis hukmiah d.
najis ainiyah
BAB III
HADAST
A.
PENGERTIAN HADAS
Hadas menurut
bahasa ialah sesuatu peristiwa atau juga dapat di artikan kotoran atau tidak
suci. Hadas menurut istilah ialah keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam
melakukan sesuatu iabadah tertentu.[29].
Hadas adalah
keadaan pada diri seseorang yang dianggap bernajis, seperti haid, nifas dan
lainnya, sehingga menyebabkan seseorang tidak dibenarkan untuk melakukan
shalat. Atau dengan ungkapan lain, Hadas adalah keadaan yang menyebabkan
seorang menjadi tidak suci. Sedangkan Najis adalah Kotoran (hubus)
yang tampak.[30]
Hadas adalah kondisi tidak suci yang mengenai
pribadi seseorang muslim, menyebabakan terhalangnya-orang itu melakukan shalat
atau tawaf. Artinya Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak sah karena
dirinya dalamkeadaan tidak berhads. Menurut ahli fiqhi sebab seorang
dihukumkan dirinya dalam kondisi berhadats
Apabila kita
sedang berhadas dan berniat mengerjakan sholat , maka haruslah bersuci lebih
dulu. Abu Malik Al-Asya’ari ra mengemukakan, Rasulullah SAW bersabda “ bersuci
merupakan sebagian dari imam ( HR, Muslim, Nasa’I, dan Tirmidzi ). Tanpa
bersuci maka sholat kita tidak sah atau tidak di terima oleh Allah SWT, sebab
salah satu syarat sahnya sholat adalah dalam keadaan suci, baik badan, pakaian,
maupun tempatnya Abu Hurairah menyatakan “ Rasulullah SAW bersabda Allah tidak
menerima sholat orang yang berhadas, sehingga ia berwudhu “ ( HR. Bukhori,
Muslim, Abu Dawud, dan tirmidzi).
Tanpa bersuci
juga di larang menyentuh Al-Qur’an , Abu Bakar bin Muhammad bin Amr Hazmim ra,
menceritakan “ Rasulullah SAW, menulis surat kepada penduduk Yaman, di antara
isinya ( mengatakan ) Al-qur’an itu tidak boleh di sentuh kecuali oleh orang
yang suci ( HR. Nasa’I, Daruquthni, Baihaqi, dan Astrom ) dalam hal ini para
ulama umumnya berpendapat, kalau kita memang ingin membaca Al-Qur’an sebaiknya
terlebih dalu. Namun apabila hanya sekedar untuk memindahkan Al-Qur’an dari
sesuatu tempat lainnya , tanpa bersuci pun tidak apa-apa. Terkecuali jika
berhadas besar seperti junub semua sepakat tidak boleh menyentuh Al-Qur’an.
Hadis itu
sendiri adalah suatu tidak suci secara ritual pada orang yang telah baligh dan
berakal sehat.[31]
B.
MACAM-MACAM HADAS DAN TATA CARA
MENSUCIKANNYA
Hadas
ada 2 macam yaitu hadas besar dan hadas kecil.
a.
Hadas kecil
Yang di maksud dengan hadas kecil ialah keadaan
seseorang tidak suci dan supaya ia menjadi suci maka ia harus wudhu atau jika
tidak ada air atau ada halangan , maka dig anti dengan tayamum.
Hal-hal seseorang yang menyebabkan hadas kecil
ialah :
1.
Karena keluar sesuatu dari dua lubang yaitu
qubul dan dubur . Allah SWT berfirman “ Atau kembali dari tempat buang Air
(kukus) ( QS. AL-Maidah 6 )
2.
Karena hilang akalnya disebabkan mabuk, gila
atau sebab lain seperti tidur . Rasulullah SAW, bersabda “ Rasulullah SAW
bersabda telah di angkat pena itu dari tiga perkara yaitu dari anak-anak
sehingga ia dewasa ( baligh ) dari orang tidur sehingga ia bangun , dan dari
orang gila sehingga ia sehat kembali. “ (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah )
3.
Karena persentuhan antara kulit laki-laki dan
perembpuan yang buikan mahramnya tanpa
ada batas yang menghalanginya. Allah SWT berfirman “ atau menyentuh perempuan (
QS. Al-Maidah 6 )
4.
Karena menyentuh kemaluan baik kemaluan sendiri
maupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari .
Yang di maksud
dengan telapak tangan atau jari yaitu bagian tangan yang dapat bertemu apabila
di hadapkan antara telapak tangan yang kanan dan yang kiri ( di tepukannya ).
Juika mengenainnya kemaluan selain telapak tangan atau jari maka tidak termasuk yang mengharuskan untuk
bersuci dari hadas kecil. Rasulullah SAW, bersabda “ dari Busrah bin Sofwan ra,
sesungguhnya Rasulullah SAW. Telah bersabda siapa yang menyentyh kemaluannya
hendaklah ia berwudhu. “ (HR. Lima ahli Hadis )
b.
Hadas besar
Yang dimaksud dengan hadas besar ialah keadaan
seseorang tidak suci, dan supaya ia menjadi suci, maka ia harus mandi atau jika
tidak ada air/ ada halangan , maka dig anti dengan tayamum.
Hal-hal yang menyebabkan seseorang
berhadas besar ialah :
1.
Bertemunya 2 bua kelamin laki-laki dengan
perempuan ( bersetubuh ) baik keluar mani ataupun tidak. Rasulullah SAW,
bersabda “ apabila bertemu dua khitan maka sungguh ia wajib mandi miskipun
tidak keluar mani”
( HR.
Muslim ).
2.
Keluar mani, baik karena bermimpi atau sebab
lain, Rasulullah SAW “ dari Abu Said Al-Khudri ra, ia berkata, Rasulullah SAW ,
bersabda Air itu dari air, maksudnya wajib mandi karena keluar air mani ( HR.
Muslim )
3.
Meninggal dunia, hal ini sesuai dengan hadis
Rasulullah sebagai berikut “ dari Ibnu ABbas ra, sesungguhnya nabi Muhammad SAW
bersabda tentang orang yang meninggal karena terjatuh dari kendaraannya,
mandikanlah dengan air dan bidara dan kafanilah dengan dua kainnya ( HR.
Mutafaqon ‘Alaih )
4.
Haid ( menstruasi )
Yaitu darah yang keluar dari wanita yang telah
dewasa pada tiap bulan.
5.
Nifas yaitu darah yang keluar dari seorang ibu
sehabis melahirkan
6.
Wiladah ( melahirkan )[32]
RANGKUMAN
Hadas ialah sesuatu peristiwa atau
juga dapat di artikan kotoran atau tidak suci. Hadas secara istilah ialah
keadaan tidak suci bagi seseorang sehingga menjadikannya tidak sah dalam
melakukan sesuatu ibadah tertentu.
Hadas terbagi menjadi 2 bagian
a.
Hadas kecil yaitu cara bersucinya harus mandi
wajib
( besar )
apabila tidak air iya wajib tayamum untuk menghilangkan hadas besar .
b.
Hadas
kecil yaitu hadas yang cara bersucinya dengan berwudhu dan apabila tidak ada
air ia wajib tayamum.
Salah
salah satu yang menyebabkan hadas kecil
1.
Keluar sesuatu dari 2 jalan ( dubur dan qubul )
2.
Menyentuh yang bukan mahramnya
3.
Tidur dengan sengaja
4.
Menyentuh kemaluan baik kemaluan sendiri maupun
kemaluan orang lain
Sedangkan
yang menyebabkan hadas besar
1.
Bertemu 2 kelamin perempuan dan laki-laki
( senggema ).
2.
Meninggal dunia
LATIHAN
1.
Sesuatu yang kotor atau tidak suci merupakan pengertian
dari..
a.
Tayamum c.
wudhu
b.
Thoharoh d.
hadas
2.
Di bawah ini yang merupakan hadas kecil adalah
a.
Mati c.
gila
b.
Kentut d.
mandi
3.
Hilang akal atau tidur dengan sengaja hal
tersebut meruapakan salah satu dari hadas.
a.
Hadas setengah c.
hadas kecil
b.
Hadas sedang d.
hadas besar
4.
Sebutkan pembagian hadas ..
a.
2 c.
3
b.
4 d.
5
5.
Di bawah ini yang merupakan hadas kecil
kecuali.
a.
Tidur c.
kentut
b.
Menyentuh kemaluan d. mati
BAB IV
AIR
A.
PENGERTIAN AIR
Pengertian
air menurut Para Ahli :
Ø Sitanala Arsyad : Air adalah senyawa gabungan antara dua atom
hidrogen dan satu atom oksigen menjadi H2O.
Ø Effendi : Air adalah salah satu sumber energi gerak.
Ø Robert J. Kodoatie : Air merupakan material yang membuat kehidupan
terjadi di bumi.
Ø Roestam Sjarief : Air merupakan zat yang paling esensial dibutuhkan
oleh makhluk hidup.
Ø Sayyid Quthb : Air adalah dasar dari suatu kehidupan dan merupakan
satu unsur yang dibutuhkan dalam kehidupan hingga manusia pun sangat menantikan
kedatangannya.
Ø Eko Budi Kuncoro : Air merupakan suatu senyawa kimia sederhana yang
terdiri atas 2 atom hidrogen (H) dan 1 atom Oksigen (O). Air mempunyai ikatan
Hidrogen yang cenderung bersatu padu untuk menentang kekuatan dari luar yang
akan memecahkan ikatan-ikatan ini.
Ø Bambang Agus Murtidjo: Air merupakan substansi yang mempunyai
keistimewaan sebagai penghantar panas yang sangat baik, sehingga air di dalam
tubuh lebih penting dari makanan
Air adalah senyawa yang penting bagi semua bentuk kehidupan di
Bumi,. Air menutupi hampir 71% permukaan Bumi. Terdapat 1,4 triliun kilometer
kubik (330 juta mil³) tersedia di Bumi. Air sebagian besar terdapat di laut
(air asin) dan pada lapisan-lapisan es (di kutub dan puncak-puncak gunung),
akan tetapi juga dapat hadir sebagai awan, hujan, sungai, muka air tawar,
danau, uap air, dan lautan es. Air dalam obyek-obyek tersebut bergerak
mengikuti suatu siklus air, yaitu: melalui penguapan, hujan, dan aliran air di
atas permukaan tanah (runoff, meliputi mata air, sungai, muara) menuju laut.
Air bersih penting bagi kehidupan manusia.[33]
B.
MACAM-MACAM AIR DAN PEMBAGIANNYA
Di tinjau dari segi hukumnya, air di bagi
menjadi empat macam.
A.
Air Mutlak atau Tahir Mutahir ( suci mensucikan
)
Yang di maksud air mutlak ialah air yang masih
asli belum tercampur dengan sesuatu benda lain dan dan tidak terkena najis. Air
mutlak ini hukumnya suci dan dapat meyucikannya. Yang termasuk jenis air mutlak
ini yaitu : air hujan, air laut, dan macam air lain yang sudah di sebutkan
sebelumnya. Allah SWT berfirman :
øÎ) ãNä3Ïe±tóã }¨$yèZ9$# ZpuZtBr& çm÷YÏiB ãAÍit\ãur Nä3øn=tæ z`ÏiB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB Nä.tÎdgsÜãÏj9 ¾ÏmÎ/ |=Ïdõãur ö/ä3Ztã tô_Í Ç`»sÜø¤±9$# xÝÎ/÷zÏ9ur 4n?tã öNà6Î/qè=è% |MÎm7sWãur ÏmÎ/ tP#yø%F{$# ÇÊÊÈ
11. (ingatlah),
ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya,
dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan
hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk
menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu)[34]
uqèdur üÏ%©!$# @yör& yx»tÌh9$# #Mô³ç0 ú÷üt/ ôyt ¾ÏmÏGyJômu 4 $uZø9tRr&ur z`ÏB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB #YqßgsÛ ÇÍÑÈ
48. Dia lah yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira
dekat sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); dan Kami turunkan dari langit air
yang Amat bersih,
Dalam hadis yang di riwayatkan dari
Abu Hurairah , bahwa ada seseorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, dan ia
berkata, “ kami pergi berlayar dan kami membawa air hanya sedikit . jika kami
tidak dapat minum. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut ? “ Rasulullah SAW
bersabda ´laut itu airnya suci dan bangkainya halal dimakan “ ( HR. At-Tirmidzi
).[35]
Air yang demikian boleh diminum dan sah
di pakai untuk menyucikan ( membersihkan ) benda yang lain. Yaitu air yang
jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap ( belum berubah )
keadaannya, seperti air hujan, air laut air sumur, air es yang sudah hancur
kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.
Firman Allah Swt. “ dan Allah
menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu “
(al-Anfal : 11 ).
Sabda RAsulullah Saw. “ dari Abu
Hurairah ra. Telah bertanya seorang laki-laki kepada Rasulullah Asw, “ Ya
Rasulullah, kami berlayar di laut dan kami hanya membawa air sedikit , jika
kami pakai air itu untuk berwudhu, maka kami akan kehausan. Bolehkah kami
berwudhu dengan air laut ? “ jawab Rasulullah Saw, air laut itu suci lagi
mensucikan, bangkainya halal di makan, “ ( riwayat lima ahli hadis, menurut
keterangan tirmizi, hadis ini shohih ).
“ tatkala nabi Saw, bagaimana
hukumnya sumur bada’ah beliau berkata ,” airnya tidak di najisi sesuatu apa pun
“ ( HR.Tirmizi dan katanya hadis hasan ).
Keadaan air yang tidak menghilangkan
keadaan atau sifatnya “ suci menyucikan “ walaupun perubahan itu terjadi pada
salah satu dari semua sifatnya yang tiga ( warna, rasa, dan baunya) adalah
sebagai berikut :
a.
Berubah karena tempatnya, seperti air yang
tergenang atau mengalir di batu belerang.
b.
Berubah karena lama tersimpan, seperti air
kolam
c.
Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya
seperti berubah di sebabkan ikan atau kumbang.
d.
Berubah karena tanah yang suci, begiut juga
segala perubahan yang sukar memeliharanya, misalnya berubah karena daun-daunan
yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau temapat-tempat
air itu.[36]
Salah
satu air yang suci menyucikan :
1.
Air hujan, Salju, dan Embun adalah suci dan
dapat di pakai menyucikan. Allah SWT berfirman, “ Allah menurunkan kepadamu
hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu ( QS, Al-Anfal :11 )
2.
Air sumur atau air dalam tanah yang di hisap
pakai pompa tergolong suci dan dapat di pakai menyucikan . suatu ketika Nabi
Muhammad SAW, berwudhu dengan air yang telah di sediakan seseorang. Lalu
menurut Abu Sa’id al-Khudri ra. Di katakana kepada beliau, “ sesungguhnya air
yang di berikan kepadamu berasal dari sumur bado’ah ( yakni suatu sumur yang
padanya terdapat berbagai kotoran yang menjijikkan ). “ Rasulullah Saw bersabda
“ sesungguhnya air ( Sumur bado’ah ) itu menyucikan , tiada sesuatu pun yang
membuatnya najis. “ (HR.As.Ash-habus Sunan ).
Nama sumur bado’ah ( namanya diambil dari nama
pemiliknya ) berada di kota madinah. Tepatnya terletak di perkampungan bani (
keluarga ) Sa’idah, salah satu kabilah Khozroj. Letaknya di daratan yang
rendah, sehingga jika hujan berbagai kotoran mengali terbawa arus air kesana.
Pertanyaanya, mengapa air sumur yang di cemari berbagai kotoran tersebut tetap
di anggap suci dan dapat menyucikan ? sebab sumur itu cukup luas relative
dalam, sehingga berbagai kotoran itu tidak mempengaruhi airnya.
Abu Dawud juga mendengar dari Qutaibah ibnu
Said yang pernah bertanya langsung kepada penjaga sumur itu, bahwa jika air
sedang pasang, kedalaman sumur itu mencapai pangkal paha. Sebaiknya pabila air
sedang surut kedalamannya sampai lutut. Dengan demikian sekalipun airnya sedang
surut, maka jumlahnya lebih dari dua kullah yang berarti tergolong suci. Sebagaimana sabda Rasulullah
Saw, “ apabila banyaknya air itu lebih dari dua kulla, tidaklah mengandung
najis,” (HR. Bukhori-Muslim dari ibnu Umar ra). Hadis ini juga menegaskan bahwa jika jumlah
air kurang dari 2 kullah kejatuhan najis berupa apapun, maka tidak bisa di
pakai untuk bersuci.
Tampat air yang di namakan kullah( Al-Qullah)
itu berupa jeregen yang besar. Di sebut kullah karena tempat air itu biasanya
di bawa dan di angkat oleh tangan. Menurut Imam Syafi’I ukuran kullah sama
dengan dua setengah ghirbah negeri hijaz, Satu ghirbah itu berisi seratus rithl
( kati ), sesuai dengan kebiasaan rithl negeri Irak. Dengan demikian dua kullah
itu sama dengan sekitar lima ratus rithl negeri irak.[37]
Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan
benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan
masih tetap (belum berubah) keadaanya. Seperti air hujan, air laut, air sumur,
air es yang sudah hancur kembali, air embun dan air yang keluar dari mata air.
Firman
Allah swt :
وَيُنَزِّلُ
عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ
Artinya
: “Diturunkan-Nya air bagimu dari langit, supaya kamu bersuci dengannya.” (Al-Anfal : 11)
Perubahan
air yang tidak menghilangkan keadannya atau sifat “ suci-mensucikan”, baik
perubahan itu pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna, rasa dan
baunya) adalah sebagai berikut :
1. Berubah
dengan sebab tempatnya, seperti air yang tergenang atau megalir di batu belerang.
2. Berubah karena lama terletak, seperti air
kolam.
3. Berubah
karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah dengan sebab ikan atau
kiambang.
4. Berubah
dengan sebab tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar
memeliharanya, seperti berubah oleh sebab daun-daunan yang jatuh dari
pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air itu.[38]
B.
Air Makruh yaitu Air Musyammas
Yang di maksud
dengan air musyammas ialah air yang di panaskan pada terik matahari dalam
tempat logam yang di buat dari seng atau besi, tembaga, baja, alumunium yang
masing-masing benda logam itu berkarat. Air musyammas seperti ini hukumnya
makruh. Air ini suci dan menyucikan tetapi makruhdi pakai karena di khawatirkan
menimbulkan suatu penyakit. Adapun air dalam logam yang tidak berkarat dan di
panaskan pada terik marahari tidak termasuk air musyammas. Demikian juga air
yang di tempatkan tidak pada logam dan terkena panas matahari juga tidak termasuk air musyammas. Atau air
yang di panaskan bukan pada terik matahari misalnya, di rebus, baik di dalam
tempat logam atau bukan logam juga tidak termasuk air musyammas. Rasulullah
Saw, bersabda
“
di riwayatkan dari Aisyah ra. Sesungguhnya dia memanaskan air pada sinar
matahari, maka Rasulullah Saw, bersabda kepadanya, jnganlah engkau berbuat
begitu wahai humaira ( Siti Aisyah ), karena sesungguhnya yang demikian itu
akan menimbulkan penyakit baras (sopak). (HR. Al-Baihaqi).
Yaitu air yang terjemur oleh
matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makuh di pakai
untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian: kecuali air yang terjemur di
tanah, seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang
mungkin berkarat.
C.
Air Musta’mal atau Thohir ghairu mutahhir (
suci tidak menyucikan
Yang
di maksud dengan air thahir ghairu mutahhir ialah bahwa air ini hukumnya suci
tetapi tidak dapat menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk jenis ini,
yaitu :
a.
Air suci yang di campur dengan benda suci
lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau baunya)
contohair kopi, air the, dan lain-lainnya.
b.
Air suci yang sedikit yang kurang dari 2 kullah
dan sudah di pergunakan untuk bersuci walaupun tidak berubah sifatnya, atau air
yang cukup 2 kulla yang sudah di pergunakan untuk bersuci dan telah berubah
sifatnya.
c.
Air buah-buahan atau air yang ada di dalam
pohon misalnya, pohon bamboo dan lain-lainnya.
Air musta’mal
yaitu air yang zat nya suci, tetapi tidak sah di pakai untuk menyucikan
sesuatu. Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air, yaitu :
a.
Air yang telah berubah salah satu sifatnya
karena bercampur dengan suatu benda yang suci, selain dari perubahan yang
tersebut di atas seperti air kopi, teh dan sebagainya.
b.
Air sedikit, kurang dari 2 kullah sudah di
pakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum najis, sedangkan air
itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timbangannya.
c.
Air pohon-pohonan atau air buah-buahan,
seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa, dan
sebagainya.
D.
Air mutanajjis atau air yang najis
Yang di maksud aiar mutannajis ialah air yang
tadinya suci kurang dari dua kullah tetapi terkena najis dan telah berubah salah
satu sifatnya ( misalnya: warna, bau, atau rasanya) air seperti ini hukumnya
najis, tidak boleh di minum, tidak sah di pergunakanuntuk wudhu, mandi, atau
menyucikan benda yang terkena najis.
Rasulullah Saw bersabda, “ air itu tidak do
najis oleh sesuatu , kecuali telah berupa rasa, warna, dan baunya,”( HR. Ibnu
majah dan Al-Baihaqi).
Sebaliknya apabila air itu banyak ( dua kullah
atau lebih) walaupun terkena najis tetapi tidak berubah salah satu sifatnya,
hukumnya tetap suci dan menyucikan. Air ini boleh di minum, sah di pergunakan
untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas dan najis. Rasulullah Saw,
bersabda “ apabila air itu cukup dua kullah tidak di najisi oleh sesuatu
apapun.” (HR. Lima orang ahli Hadis ).
Air yang termasuk bagian ini ada dua macam:
a.
Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis.
Air ini tidak boleh di pakai lagi, baik airnya sedikit ataupun banyak, sebab
hukumnya seperti najis.
b.
Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu
sifatnya, air ini kalau sedikit berarrti kurang dari dua kullah tidak boleh di
pakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak, berarti
dua kullah atau lebih, hukumnya tetap sabda Rasulullah Saw. “ air itu tak di
najisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasa, warna, atau baunya.” (HR. Ibnu
Majah dan Baihaqi ).
“ apabila air cukup dua kullah, tidaklah di
najisi oleh suatu apapun (HR. lima Ahli Hadis ).
Air yang
termasuk bagian ini ada dua macam.
- Sudah
berubah salah satu sifatnya sebab najis, air ini tidak boleh dipakai lagi,
baik airnya sedikit ataupun banyak, hukumnya seperti najis.
- Air
bernajis tapi tidak berubah salah satu sifatnya, air ini kalau sedikit,
berarti kurang dari dua qullah tidak pula boleh dipakai lagi, malahan
hukumnya sama dengan najis. Kalau air itu banyak, berarti dua qullah atau
lebih, hukumnya tetap suci dan mensucikan.
RANGKUMAN
Air
adalah senyawa yang penting bagi semua bentuk kehidupan di Bumi,. Air menutupi
hampir 71% permukaan Bumi. Terdapat 1,4 triliun kilometer kubik (330 juta mil³)
tersedia di Bumi. Air sebagian besar terdapat di laut (air asin) dan pada
lapisan-lapisan es (di kutub dan puncak-puncak gunung), akan tetapi juga dapat
hadir sebagai awan, hujan, sungai, muka air tawar, danau, uap air, dan lautan
es. Air dalam obyek-obyek tersebut bergerak mengikuti suatu siklus air, yaitu:
melalui penguapan, hujan, dan aliran air di atas permukaan tanah (runoff,
meliputi mata air, sungai, muara) menuju laut. Air bersih penting bagi
kehidupan manusia.
Pembagian
air ada 4 macam
a.
Air suci mensucikan
b.
Air musammas atau air makruh
c.
Air musta’mal atau suci tidak mensucikan
d.
Air najis atau air mutanajjis.
LATIHAN
1.
Air merupakan salah satu benda yang mempunyai
sifat
a.
Padat c.
Kristal
b.
Cair d.
keras
2.
Pembagian air ada 4 macam, di bawah ini yang
merupakan pembagian air, kecuali
a.
Air najis c,
air makruh
b.
Aie musammas d.
Air es batu
3.
Di bawah ini yang merupakan contoh air suci
mensucikan adalah.
a.
Air hujan c.
air Wc
b.
Air Kelapa d,
Air bamboo
4.
Air suci tetapi tidak mensucikan merupakan
pengertian dari air..
a.
Air thohir c. air mutahhir
b.
Air musta’mal d.
ai najis
5.
Di bawah ini yang merupakan contoh air yang
suci tetapi tidak bisa untuk bersuci adalah.
a.
Air laut c.
air hujan
b.
Air kelapa d.
ai embun
[1]
Amir Abyan, Pendidikan Agama Islam Fiqih kelas 1 mts , Toha Putra,
Jakarta : 2008. Hlm 4
[2]
Syamsul Rijal Hamid, buku pintar agama Islam, Cahaya salam. Bogor :
2011. Hlm 403
[3] http://rafiatunnajahqomariah.blogspot.com/2012/05/makalah-fiqh-tentang-taharah.html
[5] Hasan bin
Ahmad bin Muhammad bin Salim Al-Kafi, Taqrirqtus Sadidah Fi Masailil
Mufidah, (Surabaya: Dar Al-Ulum Al-Islamiyah, 2006) hal 56
[6] H.
Moch. Anwar, Fiqih Islam Tarjamah Matan Taqrib, (Bandung: PT
Alma’arif, 1987) Hal 9
[7]
Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, Sabilal Muhtadin, (Surabaya: PT Bina
Ilmu, ) juz 1, hal 17
[8]
Syekh Muhamad Arsyad Al-banjari, Ibid, Hal 25
[9]
Imam Taqiyuddin Abu Bakar Bin Muhammad Alhusaini , Kifayatul Akhyar, (Surabaya:
Bina Imam, 2003) Juz 1,Hal 19
[10]
Imam Taqiyuddin Abu bakar Bin Muhammad Alhusaini, ibid, Hal 21.
[11]
Ibid, Pendidikan Agama Islam, hlm 4
[12]
Op cit, Syamsul Rijal Hamid, hlm . 392
[13] Al
Qalyubi ‘alal Minhaj, jilid 1 hlm. 68
[17]
Op cit, pendidikan agama islam fiqih, hlm, 5
[19]http://islamiwiki.blogspot.com/2012/06/najis-mughallazhah-mukhaffafah-dan.html#.UufDQFIxXIU
[20]
Op cit. Syamsul Rijal Hamid, hlm 395
[21]
Amir Abyan fiqih madrasah tsanawiyah. Hlm. 7
[22] http://usulalfiqhalislam.wordpress.com/najis-2/bahagian-najis/najis-mughallazah/
[23]
Ibid Amir Abyan fiqih madrasah tsanawiyah. Hlm. 5
[24]
HR. Abu Daud no. 376 dan An Nasa’i no. 304. Syaikh Al Albani
dalam Al Jami Ash Shogir wa Ziyadatuhu mengatakan bahwa hadits ini
shohih.
[28]
Fiqih madrasah tsanawiyah.Amir Abyan. Hlm
[29]
Fiqih madrasah Tsanawiyah, Amir Abyan, hlm 16
[30] http://aprililmuttaqin.blogspot.com/2014/01/pengertian-hadas-dan-najis-dalam_10.html
[31]
Buku Pintar Agama Islam, SYamsul Rijal, hlm 403
[32]
Fiqih madrasah tsanawiyah . hlm 10
[33] http://aliyahafifah.blogspot.com/
[34] Memperteguh
telapak kaki disini dapat juga diartikan dengan keteguhan hati dan keteguhan
pendirian.
[35] Fiqih
madarasah tsanawiyah, hlm. 11
[36] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, hlm, 14
[37]
Syamsul Rijal Hamid, Buku Pintar agama Islam, hlm, 405
[38] http://wonoderyo.blogspot.com/2013/09/macam-macam-dan-pembagian-air-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih atas kunjungannya jangan lupa komen