Senin, 10 April 2017

Makalah Tentang Saksi dalam Hukum Islam

BAB II
PEMBAHASAN
TINJAUAN UMUM TENTANG SAKSI DALAM HUKUM ISLAM

A. Pengertian Saksi
Kedudukan saksi dalam pengadilan mempunyai peranan yang cukup penting sebagai salah satu alat bukti apabila alat bukti lain dirasa atau tidak ada  untuk memberikan keterangan atas suatu kejadian/sengketa.Dalam teks kitab-kitab fiqh, masalah persaksian dalam pengadilan dituntut harus laki-laki kecuali untuk persaksian yang berkaitan dengan hak-hak harta benda (huquq al-amwal) atau hak badan. Seakan-akan hak perempuan tidak diakui bila dibandingkan dengan laki-laki, Ini berarti terjadi kesenjangan antara teks-teks fiqh dengan realitas masyarakat.
Teks-teks fiqh tidak lagi diberlakukan dalam realitas konkret tetapi hanya dijadikan bacaan dan wacana. Persoalan ini tentu bukan hal yang mudah untuk kita jawab dengan menyatakan bahwa masyarakat sekarang ini memang sudah   meninggalkan ajaran agama. Tetapi kita harus melihat substansi permasalahan dari soal persaksian tersebut. Ada Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah persyaratan jenis kelamin dalam persaksian itu merupakan sesuatu yang qoth’I ataukah sesuatu yang dzanny.[1]




Padahal apabila melihat pesan moral Al-Qur’an bahwa kedudukan laki-laki dan perempuan setara (equal).[2] Namun akhir-akhir ini banyak persoalan ketika kesadaran perempuan mulai kelihatan geliatnya untuk menuntut hak-haknya di dalam ruang gerak aktivitasnya yang selama ini tertindas , diskriminasi oleh perlakuan pesan teks Al-Qur’an yang notabene
sebagai sumber segala hukum umat Islam yang membebaskan. saksi selama ini dilihat sebagai persoalan yang cukup signifikan harus adanya reinterprestasi terhadap pesan teks yang selama ini dianggap saksi satu lakilaki sama dengan dua perempuan. Namun sebelum dibahas secara panjang, akan lebih awal kita mengetahui akan definisi saksi.
Menurut etimologi (bahasa) kata saksi dalam bahasa arab dikenal dengan Asy-syahadah (اﻟﺸﻬﺎدة) adalah bentuk isim masdar dari kata ( ﻳﺸﻬﺪ - ﺷﻬﺪ ) (syahida-yasyhadu) yang artinya menghadiri, menyaksikan (dengan mata kepala sendiri) dan mengetahui. Kata  syahadah juga bermakna  al-bayinah (bukti), yamin ( (sumpah) dan iqrar (pengakuan).[3]
Secara terminologi (istilah). Al-Jauhari menyatakan bahwa “kesaksian berarti berita pasti.  Musyahadah  artinya sesuatu yang nyata, karena saksi adalah orang yang menyaksikan sesuatu yang orang lain tidak mengetahuinya Dikatakan juga bahwa kesaksian berarti seseorang yang memberitahukan secara benar atas apa yang dilihat dan didengarnya”.[4]
Dalam kamus Istilah fiqih, ”Saksi adalah orang atau orang-orang yang mengemukakan keterangan untuk menetapkan hak atas orang lain. Dalam pengadilan, pembuktian dengan saksi adalah penting sekali, apalagi ada kebiasaan di dalam masyarakat bahwa perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan itu tidak dicatat”[5]
Dalam kamus ilmiah populer, kata “saksi berarti orang yang melihat suatu peristiwa; orang yang diturutkan dalam suatu perjanjian”.[6]
Dari berbagai definisi yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa saksi (syahadah) adalah (orang yang) yang memberikan keterangan yang benar tentang apa yang dilihat, dialami, disaksikan dan apa yang didengar tentang suatu peristiwa tertentu yang disengketakan di depan sidang pengadilan dengan kata khusus yakni dimulai dengan sumpah terlebih dahulu.
B. Dasar Hukum Saksi Dalam Al-Qur’an dan Hadits
Adapun dasar hukum saksi dalam Al-Qur’an dan hadits yaitu:
Pertama: Q. S. Al-Baqoroh (2): 282
Artinya:
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).
Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksisaksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkan nya.
Kedua: Hadits Riwayat Muslim
Artinya:
“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah saw. Memutuskan kasus dengan sumpah dan saksi” (HR.Muslim).
Adapun hukum kesaksian itu adalah fardhu ain bagi orang yang memikul nya bila dia dipanggil untuk itu dan dikhawatirkan kebenaran akan hilang; bahkan wajib apabila dikhawatirkan lenyapnya kebenaran meskipun dia tidak dipanggil untuk itu, karena Allah Ta’ala berfirman:
Artinya:
“….Janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian; dan barang siapa menyembunyikannya, maka ia adalah orang yang berdosa hatinya.(Al-baqoroh 283).
C. Syarat-Syarat Saksi
Adapun syarat-syarat orang untuk menjadi saksi secara umum yang berlaku dalam segala aspek dalam hukum Islam adalah:
a. Islam
Oleh sebab itu tidak diperbolehkan kesaksian orang kafir atas orang muslim. Kecuali dalam hal wasiat di tengah perjalanan. Yang demikian itu diperbolehkan oleh Imam Abu Hanifah, Syuraih, dan Ibrahim An-Nakha’i. Imam Abu Hanafiyah juga memperbolehkan kesaksian orang-orang kafir terhadap sesamanya. Sebab Nabi saw, merajam dua orang yahudi dengan kesaksian orang-orang Yahudi atas keduanya bahwa keduanya telah berbuat zina. Asy-Syafi’i dan Malik berkata: tidak diperbolehkan kesaksian orang kafir atas orang muslim, baik dalam persoalan wasiat di perjalanan ataupun yang lainnya.[7]
b. Laki-laki
Menurut Ulama Syafi’i dan Hambali, saksi harus laki-laki, menurutnya seorang saksi laki-laki dan dua orang saksi perempuan tidak sah dalam perkawinan. Sedang menurut Hanafi tentang saksi perempuan, bahwa kesaksian dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan dalam pernikahan adalah sah mengacu pada ayat AlQur’an Surat Al- Baqoroh: 282.
c. Dewasa / baligh dan berakal
Apabila baligh syarat diterimanya kesaksian, maka baligh dan berakal adalah syarat di dalam keadilan. Oleh sebab itu, anak kecil tidak boleh menjadi saksi, walaupun dia bersaksi atas anak kecil yang seperti dia, sebab mereka kurang mengerti kemaslahatan untuk dirinya, lebih-lebih untuk orang lain. Begitu pula kesaksian orang gila dan orang yang tidak waras, sebab kesaksian mereka ini tidak membawa kepada keyakinan yang berdasarkan kepadanya perkara dihukumi. [8]
d. Adil
Kaum muslim telah sepakat bahwa keadilan menjadi syarat dalam penerimaan kesaksian, berdasarkan firman Allah:
Artinya
“…….dari saksi-saksi yang kamu ridhoi (Q. S. Al-Baqoroh: 282 )
Oleh sebab itu, maka kesaksian orang fasik tidak diterima dan orang-orang yang terkenal kedustaan atau keburukan dan kerusakan akhlaknya  Sedang menurut Jumhur fuqaha, bahwa keadilan merupakan suatu sifat tambahan atas keislaman. Yakni menetapi kewajiban-kewajiban syara’ dan anjuran-anjuran nya, dengan menjauhkan perkara-perkara yang haram dan makruh. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tentang keadilan itu cukup dengan lahirnya Islam dan tidak diketahui adanya cela padanya. Akan tetapi apabila kefasikannya disebabkan oleh tuduhan mengenai hak orang lain, maka kesaksian nya tidak diterima.[9]

Berbeda dengan Imam Syafi’i dan Hambali, Mereka berpendapat bahwa syarat saksi itu harus adil.
e. Dapat mendengarkan dan melihat, memahami ucapan-ucapannya, jika para saksi buta, maka hendaklah mereka bisa mendengarkan suara dan mengenal betul bahwa suara tersebut adalah suaranya kedua orang yang berakal.[10]
Dalam hal ini kaitannya mengenai syarat saksi Imam Hanafi, mengajukan syarat-syarat yang harus ada pada seseorang yang menjadi saksi adalah berakal, orang gila tidak sah  menjadi saksi, baligh, tidak sah saksi anak-anak, merdeka, bukan hamba sahaya, Islam, keduanya bukan berasal dari satu keturunan yang akan disaksikan Sedang menurut Imam Syafi’i memberikan persyaratan yang harus dipenuhi bagi seorang yang akan menjadi saksi adalah dua orang saksi, berakal, baligh, beragama Islam, mendengar tidak tuli, dan adil .[11]
Imam Abi Syuja’ mengatakan bahwa kesaksian seseorang tidak dapat diterima kecuali jika memenuhi lima syarat yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan adil. Salah satu mainstream (arus utama) yang sekarang digugat oleh aktivis gerakan perempuan adalah masalah saksi dalam peradilan Islam, yakni yang mendudukkan satu laki-laki disamakan dengan dua orang perempuan. [12]
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 25, bahwa yang dapat menjadi saksi ialah seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatan dan tidak tuna-rungu atau tuli.


D. Kedudukan Saksi Perempuan Dalam Hukum Islam (fiqh) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Dalam kitab-kitab fiqh, hampir semua sepakat bahwa perempuan ditempatkan secara instrumental dari pada substansi. Ketidakhadiran suara perempuan dalam budaya di mana fiqih dirumuskan diartikan dengan ketiadaan substansi perempuan dalam Islam.
Sekilas kita bisa melihat betapa setting kemunculan fiqh dalam peradaban Arab sangat kental dengan budaya patriarkhi, yang melahirkan fiqh yang tidak adil dan bias gender. Perempuan dinilai separoh dari laki-laki (aqiqah, waris, kesaksian), mendapat label negatif  (saat haid), dibatasi dan diproteksi (mahrom) dan masih banyak diskriminasi lain terhadap hak-hak perempuan. Semua itu tentu sangat tidak relevan dengan pekerjaan. Akibat “kejumudan” fiqh akan berimplikasi pada eksistensinya di kalangan umat Islam, sebagai konsekuensi atas hilangnya Relevansi dengan realitas perkembangan dan perubahan sosial. Padahal sesungguhnya fiqh lahir dalam rangka untuk menafsirkan agama dalam perspektif perkembangan sosial, sehingga agama akan tetap relevan dengan perkembangan dan persoalan umat.
Sedikit merujuk pada historisitas  posisi perempuan pra-Islam masih sangat terbelakang. Hanya sedikit perempuan yang menonjol kemampuannya dibanding dengan laki-laki atau mungkin tidak ada sama sekali, hal ini tidak terlepas dari tradisi Jahiliyah yang menempatkan perempuan dengan sangat rendah bahkan tidak punya hak hidup (begitu lahir langsung dikubur hiduphidup). Dan kaum laki-laki menempati posisi sentral dan istimewa dalam keluarga dan masyarakat. Mereka bertanggung jawab secara keseluruhan dalam persoalan kehidupan keluarga, sehingga kaum perempuan secara umum hanya mengekor kaum laki-laki.


Dapat dikatakan bahwa posisi perempuan pada masa Pra-Islam adalah sebagai berikut:
Menurut Al-Allamah  Al-Nasafi, kelebihan pria atas wanita adalah pada: akalnya, keteguhan hati, pola pikir, kekuatan fisik, kemampuan perang, kesempurnaan puasa dan shalat, adzan, khutbah, jama’ah, jum’ah. Yang dimaksud dengan kesempurnaan puasa dan shalat di sini  tentunya berdasarkan kuantitas bukan kualitas. Karena waktu puasa wanita terkurangi  oleh masa haid, begitu juga waktu shalatnya. Lihat, [13]
1.   Dari sisi kemanusiaan, perempuan tidak memiliki tempat terhormat dihadapan laki-laki karena tidak adanya pengakuan atau sikap laki-laki terhadap perempuan dalam mengatur masyarakat.
2.   Ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan, suami dan istri di lingkungan keluarga.
3. Mengesampingkan kepribadian atau kompetensi perempuan dalam memperoleh penghidupan, sehingga perempuan tidak memiliki hak dalam persoalan waris dan pemilikan harta.  
Namun ketika Islam datang, harkat perempuan mulai terperhatikan sehingga perempuan pada Rasulullah bisa menjadi saksi walaupun perbandingannya antara laki-laki dan perempuan masih 2 (dua) banding 1 (satu), artinya dalam persaksian seorang laki-laki bobotnya sama dengan dua orang perempuan berdasarkan pada QS. Al-Baqoroh: 282, namun hal ini sudah merupakan kemajuan yang sangat besar yang dilakukan Islam.
Merujuk pada maksud QS. Al-Baqoroh: 282, Dan persaksikanlah dari dua orang saksi; bila tidak ada dua orang saksi, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan. Yang demikian ini adalah dalam urusan harta benda seperti, jual-beli, hutang-piutang, sewa-menyewa, gadaian, pengakuan harta benda. Para ulama berbeda pendapat (ikhtilaf) dalam masalah bobot saksi perempuan, dimana satu saksi laki-laki sama dengan dua saksi perempuan.
Menurut Imam Hanafi: “Kesaksian orang perempuan dan lelaki itu diperbolehkan dalam hal harta benda, nikah, rujuk, talak dan dalam segala sesuatu kecuali hudud dan qishash”. Pendapat ini diperkuat oleh Ibnul Qayyim: Apabila pembuat syara’ memperbolehkan kesaksian wanita dalam dokumen-dokumen hutang-piutang yang ditulis kaum pria, sedang pada umumnya dokumen-dokumen itu ditulis dalam majelis-majelis kaum pria; maka diperbolehkan nya kaum wanita untuk menjadi saksi dalam urusanurusan yang kebanyakan kaum wanita terlibat langsung di dalamnya 
Jumhur ulama menyatakan bahwa perempuan tidak boleh menjadi saksi dalam masalah  hudud  sedangkan Kalangan Ulama  ahli dlohir mengatakan bahwa perempuan boleh menjadi saksi dalam  hudud asalkan bersama laki-laki, sedangkan perempuan lebih dari seorang, sebagaimana tekstualits ayat.
Imam Malik, Syafi’i, memperbolehkan kesaksian seorang laki-laki dan dua orang perempuan dalam hal harta benda, akan tetapi kesaksian wanita tidak diterima dalam hal hukum badani, seperti hudud, qishash, nikah, thalaq dan rujuk.
Ibnu Mudzir mengatakan bahwa para ulama’ sepakat, dengan berpegangan pada Q.S. Al-Baqoroh: 282, dimana mereka memperbolehkan kesaksian perempuan bersama laki-laki. Dan jumhur ulama’ mengkhususkan kesaksian itu dalam hal hutang dan harta benda. Mereka tidak memperbolehkan kesaksian dua orang perempuan bersama laki-laki dalam hal hudud dan qhisas. Tetapi mereka berbeda pendapat mengenai kesaksian dalam nikah, perceraian, keturunan, dan perwalian. Dalam hal ini jumhur tidak memperbolehkan, tetapi para ulama kuffah memperbolehkan.                                                  
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebuah transaksi terutama perkawinan, kehadiran saksi menjadi rukun pelakasaan akad nikah, oleh karenanya setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi (Psl.24 KHI). Oleh karenanya kehadiran saksi dalam perkawinan mutlak diperlukan dan apabila tidak dihadiri seorang saksi maka akibat hukumnya tidak sah.
Pentingnya kehadiran saksi, dengan tujuan yaitu guna mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi di kemudian hari, apabila salah satu diantara mereka terlibat perselisihan dan diajukan ke pengadilan. Maka saksi-saksi tersebut dapat dimintai keterangan sehubungan dengan pemeriksaan perkaranya. Maka dalam pelaksanaannya, selain saksi harus hadir dan menyaksikan secara langsung akad nikah, saksi dimintai menandatangani Akta Nikah pada waktu dan di tempat akad itu dilaksanakan. Menurut Abu Hanifah, Fungsi saksi adalah informasi (I’lan) telah dilangsungkannya suatu akad.
Di dalam Pasal 25 KHI bahwa syarat saksi yaitu seorang laki-laki muslim, adil, akil baligh, tidak terganggu ingatannya, dan tidak tuna rungu atau tuli. Kehadiran saksi merupakan keharusan yang tidak boleh  Apabila kita Melihat uraian di atas bahwa setting kemunculan fiqh dalam peradaban Arab yang sangat kental dengan budaya patriarkhi, telah melahirkan fiqh yang sangat tidak adil, menindas dan pro  status quo.                                        
Perempuan dinilai separoh dari laki-laki dalam persaksian, dibatasi dan diproteksi. posisi perempuan dalam haknya memberikan kesaksian. Kesemuanya itu tentu sangat tidak relevan dengan perkembangan realitas sosial budaya yang semakin egaliter, perempuan secara obyektif telah mengalami banyak kemajuan dan semakin mendapatkan peluang untuk bersaing dengan laki-laki, khususnya di sektor profesi, bisnis, pendidikan dan lain-lain.
Hal ini juga sama dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) mempunyai kesamaan, dimana keduanya masih menempatkan perempuan sebagai mahluk yang inferior dibandingkan laki-laki dan ironisnya posisi tersebut mendapatkan dasar legitimasi dari teks-teks keagamaan. Akibatnya kita tidak dapat mengelak dari tuduhan bahwa agama ikut terlibat dalam pelanggengan kebudayaan yang memarginalkan perempuan.   

KESIMPULAN

Dari pembahasan sebelumnya maka  dapat disimpulkan bahwa ketentuan yang mensyaratkan dua orang saksi perempuan sebagai pengganti satu orang saksi laki-laki, atau dengan kata lain bahwa nilai pembuktian saksi perempuan adalah separoh saksi laki-laki lebih merupakan ketentuan yang bersifat kondisional dan temporal, bukan ketentuan yang bersifat universal.
Hal yang demikian itu disebabkan karena kaum perempuan pada saat itu masih kurang berpengalaman dalam urusan-urusan publik karena memang budaya yang berlaku menempatkan perempuan untuk hanya berperan dalam wilayah domestik. 
Oleh karena itu, seiring dengan perubahan sosial di masyarakat yang memungkinkan kaum perempuan untuk terjun dan berperan di berbagai urusan publik, termasuk untuk mendapatkan pendidikan tinggi, berkerja di berbagai sektor lapangan pekerjaan, bahkan untuk menjabat sebagai kepala negara, maka nilai kesaksian seorang perempuan sepatutnya diakui sama dengan kesaksian seorang laki-laki. 










DAFTAR PUSTAKA
Ihsanudin, Mohammad Najib, Sri Hidayati (eds), Panduan pengajaran Fiqh Perempuan di Pesantren, Yogyakarta: YKF dan Ford Foundation, 2002, hlm. 93.
Ahmad Baidowi,  Tafsir Feminis Kajian Perempuan dalam Al-Qur’an dan Mufasir Kontemporer, Bandung: Penerbit Nuansa, 2005, Cet. ke-I, hlm. 117.
Burhani MS, Hasbi Lawrens, Kamus Ilmiah Populer, Jombang: Lintas Media),

Moh. Rifa’I, Tarjamah Khulashah Kifayatul Ahyar, Semarang:: Toha Putra,

Ibnu Rusyd,  Bidayatu’l Mujtahid. Terj. M. A. Abdurrahman, A. Haris Abdullah
“Terjemah Bidayatu’l Mujatahid”, Semarang: Asy-Syifa’ 1990, Cet,.ke-1,

Ustadz Sa’id Thalib Al-Hamdani, Risalatun Nikan. Terj. Agus Salim “Risalah Nikah, Hukum Perkawinan Islam”, Jakarta: Pustaka Amani, 1989, Cet. ke-3

Slamet Abidin dan Aminudin (eds), Fifih Munakahat-1, Bandung: CV. Pustaka Setia,
.



                                        



















   



[1] Ihsanudin, Mohammad Najib, Sri Hidayati (eds), Panduan pengajaran Fiqh Perempuan di Pesantren, Yogyakarta: YKF dan Ford Foundation, 2002, hlm. 93.

[2] Ahmad Baidowi,  Tafsir Feminis Kajian Perempuan dalam Al-Qur’an dan Mufasir Kontemporer, Bandung: Penerbit Nuansa, 2005, Cet. ke-I, hlm. 117.
[3] Ahmad Baidowi,  Tafsir Feminis Kajian Perempuan dalam Al-Qur’an dan Mufasir  Kontemporer, Bandung: Penerbit Nuansa, 2005, Cet. ke-I, hlm. 117.
[4] Ihsanudin, Mohammad Najib, Sri Hidayati (eds), Op. Cit, hlm. 94

[5] M. Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah dan Syafi’ah (eds), Kamus Istilah Fiqih, Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1994, hlm. 306.


[6] Burhani MS, Hasbi Lawrens, Kamus Ilmiah Populer, Jombang: Lintas Media), hlm. 601

[7] Ibid., hlm. 57-59 
[8] Moh. Rifa’I, Tarjamah Khulashah Kifayatul Ahyar, Semarang:: Toha Putra, Hlm. 281 

[9] Ibnu Rusyd,  Bidayatu’l Mujtahid. Terj. M. A. Abdurrahman, A. Haris Abdullah Ibnu Rusyd,  Bidayatu’l Mujtahid. Terj. M. A. Abdurrahman, A. Haris Abdullah
“Terjemah Bidayatu’l Mujatahid”, Semarang: Asy-Syifa’ 1990, Cet,.ke-1, hlm. 684

[10] Ustadz Sa’id Thalib Al-Hamdani, Risalatun Nikan. Terj. Agus Salim “Risalah Nikah,
Hukum Perkawinan Islam”, Jakarta: Pustaka Amani, 1989, Cet. ke-3, hlm. 31.

[11] Slamet Abidin dan Aminudin (eds), Fifih Munakahat-1, Bandung: CV. Pustaka Setia,
1999, hlm. 101
[12] Ihsanudin, Mohammad Najib, Sri Hidayati (eds), Op. Cit., hlm. 95.

[13] Said Agil Al Munawar, Loc. cit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih atas kunjungannya jangan lupa komen

iklan otomatis