Minggu, 16 April 2017

MASA DEPAN PENDIDIKAN AGAMA DI PENDIDIKAN KEAGAMAAN DI INDONESIA




MASA DEPAN PENDIDIKAN AGAMA DI PENDIDIKAN KEAGAMAAN DI INDONESIA


BAB I
Pendahuluan
Masalah pendidikan agama di Indonesia sudah menjadi perdebatan dan dianggap sebagai persoalan yang cukup pelik dalam urusan tata pelayanan publik sejak awal kelahiran republik ini.Kerumitan tersebut menjadi preseden konstatasi Ki Hajar Dewantara (RM. Soewardi Soerjaningrat) yang menegaskan bahwa “Agama didalam pengajaran di sekolah adalah soal lama dan terus menerus menjadi persoalan yang sulit”.[1]
Terdapat juga tuntutan agar jam pelajaran dan isi pelajaran diperbanyak.Sementara itu sejak masa-masa awal terdapat kelompok-kelompok yang tidak sepakat memasukkan pelajaran agama ke dalam daftar pelajaran sebagai “imperatif mata pelajaran”, di samping ada yang menuntut pelajaran tersebut diberikan pada--dan ditempatkan di luar jam pelajaran. Terdapat juga tuntutan agar jam pelajaran dan isi pelajaran diperbanyak. daftar pelajaran sebagai “imperatif mata pelajaran”, di samping ada yang menuntut pelajaran tersebut diberikan pada-dan ditempatkan di luar jam pelajaran. Terdapat juga tuntutan agar jam pelajaran dan isi pelajaran diperbanyak.
Tulisan ini--secara kronologis--akan membahas dinamika pendi-dikan agama dalam menghadapi kerumitan tersebut dan berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan itu, dengan fokus kajian pada masa pemerintahan Soekarno, yang untuk mudahnya akan ditilik pendidikan agama pada masa Revolusi,dan  masa Demokrasi Parlementer.








BAB II


A.        Sejarah Singkat Pendidikan Agama di Indonesia
1.      Pendidikan Agama pada Masa Revolusi
Beberapa saat setelah Proklamasi kemerdekaan RI, langkah pertama pemerintahan dalam bidang pendidikan adalah dengan mengeluarkan “Rencana Usaha Pendidikan dan Pengajaran”, yang telah dipersiapkan pada hari-hari terakhir pendudukan Jepang. Dengan segera Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan pertama, Ki Hajar Dewantara, mengeluarkan instruksi umum berupa SK Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP & K), yang memerintahkan kepada seluruh Kepala Sekolah dan guru-guru.
pertama, pengibaran bendera merah putih tiap hari di halaman sekolah.
Kedua, melagukan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Ketiga, menurunkan bendera Jepang dan menghapus Kamigayo.
Keempat, menghapus bahasa Jepang dan segala upacara yang berasal dari Balatentara Jepang.Kelima, memberikan semangat kebangsaan kepada murid.[2] Dalam Rencana Usaha Pendidikan dan Pengajaran tersebut, Pasal 31, 32 dan 33 UUD 1945 dijadikan sebagai pedoman pertama dalam merumuskan kebijakan-kebijakan pendidikan.
Pada masa ini, tujuan pendidikan mengalami perubahan yang signifikan dan menandai era baru dalam sejarah Indonesia. Dari tujuan pendidikan masa Belanda untuk membentuk kelas elit dan tenaga terdidik yang murah, lalu pada masa Jepang pendidikan bertujuan untuk menciptakan tenaga buruh dan mobilitas militer, maka pasca kemerdekaan ini pendidikan bertujuan untukmenanamkan semangat dan jiwa patriotisme.
Atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP), tertanggal 29 Desember 1945, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan membentuk Panitia Penyelidikan Pendidikan. Salah satu hasil yang dicapai oleh Panitia tersebut adalah dirumuskannya “sistem” pendidikan dan kurikulum Sekolah Menengah Pertama. SMP yang tadinya melanjutkan SMP warisan Jepang, diubah menjadi SMP 3 tahun, dan diadakan diferensiasi di kelas III, menjadi dua bagian, bagian A (Bahasa dan Pengetahuan Sosial) dan Bagian B (Ilmu Pasti dan Ilmu Alam). Pendidikan Agama juga dimasukkan dalam kurikulum SMP yang pertama dalam sejarah pasca kemerdekaan.
Kemudian BPKNIP juga mengeluarkan 10 usulan, yang pada usulan kelima terdiri dari dua poin (a) Pengajaran agama hendaknya mendapat tempat yang teratur, sehingga cukup mendapat perhatian yang semestinya dengan tidak mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan yang dipeluknya. Tentang cara melakukan ini, baiknya kementrian melakukan perundingan dengan Badan Pekerja. (b) Madrasah dan pesantren-pesantren yang pada hakikatnya adalah sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah berurat dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah mendapat perhatian dan bantuan yang nyata berupa tuntunan dan bantuan materil dari pemerintah.[3]
Setahun kemudian, pada bulan Desember 1946, pemerintah mengeluarkan peraturan bersama antara dua menteri, yaitu Menteri Agama dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang menetapkan bahwa pendidikan agama mulai diberikan pada kelas IV sampai kelas VI Sekolah Rakyat. Situasi keamanan di zaman revolusi yang tidak stabil membuat SKB kedua menteri tersebut tidak dapat dilaksanakan. Daerah-daerah luar Jawa masih banyak yang memberikan pendidikan agama mulai kelas I SR. Untuk itu pemerintah membentuk Majelis Pertimbangan Pengajaran Agama pada tahun 1947, yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Prof.Drs. Abdullah Sigit dari Departemen Agama.Tugasnya mengatur pelaksanaan pengajaran agama yang diberikan di sekolah umum.[4]
Dari hasil kerja sama tersebut, pendidikan agama mendapatkan tempat pada setiap jenjang pendidikan, baik Kurikulum SR 1947, Kurikulum SMP 1947 dan Kurikulum SMA 1947. Kurikulum 1947 tersebut berlaku sampai dengan tahun 1952.

2.   Pendidikan Agama pada Masa Demokrasi Perlementer
Berbagai upaya dilakukan pemerintah Indonesia saat itu untuk mengeluarkan formula dan sistem pendidikan nasional.Selain dengan mengeluarkan berbagai kebijakan di atas, pemerintah memfasilitasi beberapa Kongres pendidikan. Kongres pendidikan pertama dilaku-kan di Solo tahun 1947, yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya Panitia Pembentukan Rencana Undang-undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran pada tahun 1948 oleh Menteri PP dan K Mr. Ali Sastroamidjojo, juga Kongres Pendidikan di Jogyakarta tahun 1949. Keseluruhan hasil kongres tersebut merupakan bahan berarti bagi lahirnya Undang-undang Pendidikan dan Pengajaran (UUPP) No.4 tahun 1950.Inilah undang-undang pertama tentang pendidikan nasional di republik ini.
Keberadaan sekolah-sekolah swasta baik yang bercirikan ke-agamaan maupun tidak, juga sudah tercantum dan diakui secara formal dalam pasal 13 ayat 1 dan 2 dari UU ini:12 “Atas dasar kebebasan tiap-tiap warga negara menganut suatu agama atau keyakinan hidup maka kesempatan leluasa diberikan untuk mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah partikulir”,(pasal 13 ayat 1). “Peraturan-peraturan yang khusus tentang sekolah-sekolah partikulir ditetapkan dalam undang-undang,” (pasal 13 ayat 2).

B.        Eksistensi Madrasah
Berbicara masalah eksistensi madrasah, maka hal tersebut  hendaknya mempunyai landasan tentang peningkatan mutu madrasah. Sehingga dengan landasan tersebut akan menjadi penguat, sebagaimana  dalam penjabaran Keppres No. 34 tahun 1772 dan Ipres No. 15 Tahun 1972 pada tahun 1973 dalam bentuk usaha peningkatan mutu madrasah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Mendikbud, Mentri dalam Negeri, dan Menteri Agama No. 6 Tahun 1973, No, 037/U/1976 dan  No. 36 tahun 1975. yang dalam hal tersebut  menyebutkan bahwa agar dilakukan usaha bersama untuk meninkatkan mutu pendidikan pada madrasah sehingga kualitas pengetahuan umum siswa madrasah bisa mencapai tingkat yang sama dengan tingkat mata pelajaran umum siswa sekolah umum yang sederajat. Sehingga dengan demikian standar mata pelajaran umum pada madrasah sama dengan sekolah umum.Pada sekarang ini, madrasah benar-benar sama dan sejajar dengan  sekolah pada umumnya, karena pemerintah melalu PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No. 22, 23, 24  tahun 2006, telah memberikan standarisasi baik isi, proses, pengelolaan, dan penilaian terhadap semua bentuk dan jenis pendidikan formal di Indonesia mulai dari tingkat dasar sampai pendidikan tinggi baik ynag berupa sekolah umum maupun madrasah(Malik Fajar;2005:237). Maka tidak heran kalau Departemen Agama (Depag) menetapkan sejumlah madrasah untuk dijadikan sebagai sekolah unggulan (madrasah model),(DepagRI; 1998:1). Tujuan yang ingin dicapai adalah agar madrasah tersebut menjadi “model” bagi madrasah di sekitar (madrasah satelit) yang jumlahnya sangat banyak. Dalam kaitan ini, Departemen Agama (Depag) dengan menggunakan dana bantuan berupa pinjaman lunak (loan) dari Asian Development Bank (ADB), telah menetapkan sejumlah madrasah pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) menjadi madrasah model. Secara keseluruhan jumlah madrasah jumlah madrasah model di Indonesia terbagi atas; untuk tingkat MIN berjumlah 24 madrasah (empat di antaranya di Jawa Timur), dan MTsN berjumlah 15 madrasah (tiga di antaranya di Jawa Timur).Hal tersebut merupakan sebagai acuan bahwa madrasah mampu meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia dengan seoptimal dan menunjukkan eksistensi keberadaan madrasah.Maka madrasah pada hari sangat jauh perkembangannya dengan madrasah-madrasah sebelumnya, utamanya pada awal mula berdirinya.Maka tidak heran kalau dikalangan masyarakat berlomba-lomba memasukkan anak-anaknya ke madrasah-madarah.Karena madrasah menurut mereka mampu memberikan yang terbaik kepada anaknya, baik dalam disiplin ilmu-ilmu umum maupun ilmu-ilmu agama.
Dalam konteks pendidikan multikultural yaitu sikap menerima kemajemukan ekspresi budaya manusia dalam memahami pesan utama agama, terlepas dari rincian anutannya.Basis utamanya dieksplorasi dengan melandaskan pada ajaran Islam, sebab dimensi Islam menjadi dasar pembeda sekaligus titik tekan dari konstruksi pendidikan ini. Penggunaan kata Pendidikan Islam tidak dimaksudkan untuk menegasi ajaran agama lain, atau pendidikan non-Islam, tetapi justru untuk meneguhkan bahwa Islam dan Pendidikan Islam sarat dengan ajaran yang menghargai dimensi pluralis-multikultur.[5] Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, sudah saatnya para pendidik mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang betapa pentingnya pendidikan multikultural dalam pendidikan agama Islam,serta harus merasa peka terhadap isu-isu penting yang berkembang di masyarakat umum. Sebagaimana pendidikan ditujukan untuk membangun seluruh dimensi manusia, yaitu untuk membangun dimensi sosial, emosional, motorik, akademik, spiritual, kognitif, sehingga membentuk insan kamil.[6] Baru kemudian, para pendidik harus bisa mengajarkan kepada siswanya tentang arti penting memahami berbagai macam budaya dan perkembangannya dalam masyarakat sekitar terutama tentang bagaimana cara bertoleransi antar umat beragama
C.        Tantangan Pendidikan Islam

Pendidikan menurut Islam didasarkan pada asumsi bahwa manusia dilahirkan dalam keadaan fitrah yaitu dengan potensi bawaan seperti potensi ilahiyah, potensi untuk memikul amanah dan tanggung jawab, potensi kecerdasan, potensi fisik. Dengan potensi ini manusia mampu berkembang secara aktif dan interaktif dengan lingkungannya dan dengan bantuan orang lain atau pendidik secara sengaja agar menjadi manusia muslim mampu menjadi khalifah dan Abdullah.
Upaya membangun pendidikan Islam berwawasan global bukan persoalan mudah, karena pada waktu bersamaan pendidikan Islam harus memiliki kewajiban untuk melestarikan, menamkan nilai-nilai ajaran Islam dan dipihak lain berusaha untuk menanamkan karakter berbasis lokal. Upaya untuk membangun pendidikan Islam yang berwawasan global dapat dilaksanakan dengan langkah-langkah yang terencana dan strategis dengan menangkap peluang dan bersiaga mengahadapi tantangan masa depan.
Tantangan yang akan dihadapi oleh pendidikan Islam pada masa yang akan datang, menurut Sa’id Ismail Ali, bahwa umat Islam:
1.      Kurang mampu menyeleksi informasi dan teori-teori mana yang maslahat untuk diaplikasi dan mana pula yang tidak.
2.      Gaya hidup hedonis, konsumtif dan fantatif akibat pengaruh era globaliosasi dan era informasi.
3.      Berkiblat dan berbarometer kepada Negara maju secara fisikly padahal terbelakang pada aspek peradaban dan akhlak.
Disamping ketiga tantangan tersebut, terdapat tujuh tantangan lainnya[7] yaitu:
1.      Mengurangi kesenjangan dalam pemerataan pendidikan, kemiskinan, marginalisasi dan eksklusivitas pendidikan.
2.      Mengukuhkan hubungan yang lebih baik antara pendidikan dan ekonomi setempat (lokal), dan antara pendidikan dengan dunia kerja yang mengglobal.
3.      Mencegah berkembangnya peran dari riset dan pendidikan yang dikendali-kan oleh pasar dan melebarnya kesenjangan teknologi dan ilmu pengeta-huan di antara Negara industry dan Negara berkembang.
4.      Menjamin bahwa persyaratan riset Negara berkembang menerima perhatian dan ditunjukkan oleh ilmuwan dan sarjananya.
5.      Mengurangi dampak negatif dari brain drain dari Negara miskin ke Negara kaya, dan dari wilayah tertinggal ke wilayah maju, sebagai pasar untuk siswa yang juga mengglobal.
6.      Mengarahkan dampak dari prinsip-prinsip pemasaran dan perubahan peran dari Negara terhadap pendidikan dan membantu perencanaan dan manajemen pendidikan.
7.      Menggunakan sistem pendidikan tidak hanya untuk memindahkan batang tubuh keilmuan secara umum, tetapi melestarikan berbagai nwarisan budaya dunia, bahasa seni, gaya hidup di dunia yang semakin menjadi homogen.[8]
D.        Tantangan Pendidikan Islam Abad ke 21
Dewasa ini pendidikan Islam sedang dihadapkan dengan tantangan yang jauh lebih berat dari masa permulaan penyebaran Islam. Tantangan tersebut berupa timbulnya aspirasi dan idealisme umat  manusia yang serba multi interest dan berdimensi nilai ganda dengan  tuntutan hidup yang multi  komplek pula. Ditambah lagi dengan beban psikologis umat Islam dalam menghadapi Barat bekas saingan jika bukanya musuh sepanjang sejarah. Kesulitan ini semakin menjadi akut karena faktor psikologis yang lain, yang timbul sebagai komplek pihak yang kalah, berbeda dengan kedudakan umat islam klasik  pada waktu itu umat islam adalah pihak yang menang dan berkuasa
Diantara tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh pendidikan Islam di abad 21 adalah:
1.      Perang ideologi, antara ideologi orientalis, oxidentalis, kaum fundamentalis dan lainnya.
2.      Perbedaan model yang mesti dihadapi, yaitu model pendidikan Islam dan model pendidikan Barat (Sekuler).
3.      Interes pribadi, golongan, dan bahkan negara yang sangat berpengaruh terhadap tatanan kehidupan.
4.      Adanya dikhotomi ilmu yang masih akan mewarnai dunia pendidikan.
5.      Perbedaan pendapat tentang epestemologi ilmu.
6.      Bahaya factor-faktor internal, diantaranya masik banyak praktisi pendidikan yang enggan menggali teori-teori pendidikan langsung dari sumber aslinya, dengan alasan banyak syarat dan alat yang terlebih dahulu dimiliki, ketimbang teori-teori yang dipaparkan oleh ahli-ahli pendidikan Barat.
7.      Broblematika dasar-dasar keilmuan yang akan menjadi referensi, yang banyak berbeda antara satu institusi dengan institusi keilmuan yang lain.
8.      Tidak adanya barometer tertentu yang dapat memastikan bahwa seseorang itu ahli dalam bidang pendidikan atau tidak, sebab setiap tokoh mempunyai latar belakang tersendiri dalam mengekspresikan pendapatnya, juga mempunyai latar belakang waktu dan tempat yang berbeda.
9.      Adanya dialog-dialog yang terjadi antara orang yang tidak berkapasitas dalam pendidikan Islam, sehingga kesimpulan dialog itu tidak menghasilkan pendidikan yang islami.
10.  Perbedaan zaman para ahli pendidikan, sehingga teori-teori yang dihasilkan pada zaman terdahulu masih diperaktekkan pada zaman sekarang meskipun sudah tidak lagi up to date.
11.  Motivasi yang melandasi para ahli pendidikan, ada yang semata-mata berorientasi untuk mencapai kemajuan pendidikan Islam, tapi ada juga yang duniawi benefit oriented.

E.        Kontribusi Islam Terhadap Kemajuan Pendidikan
Islam tidak hanya memerintahkan ummat manusia untuk belajar dan mengembangkan dirinya, akan tetapi juga memberikan banyak kontribusi, diantaranya :
1. Merupakan petunjuk menuju jalan yang lurus.
Faktor ini mencakup segala media yang berhubungan langsung dengan segala macam petunjuk-petunjuk, diantaranya :
a.         Teladan yang baik, yang menjadi model dalam melaksanakan pendidikan yang paripurna.
b.         Pemikiran-pemikiran yang memuaskan, hal ini akan menjadi referensi bagi semua ahlai dalam menyusun, teori-teori tentang kehidupan.
2. Janji dan motivasi
Faktor ini akan member dorongan bagi semua orang untuk terus berkiprah dan berprestasi dalam hidup
3. Ancaman
Faktor ini akan menjadi kendali bagi semua orang agar tidak menyimpang dari jalan yang sebenarnya.
a). Al-Quran
Al-Qur’an merupakan dasar pokok bagi pijakan filsafat pendidikan islam, karena di dalamnya memuat konsep-konsep hakekat manusia, hakekat alam, hakekat Tuhan, hakekat pengetahuan, hakekat nilai serta hakekat-hakekat yang berkaitan dengan alam raya. Isi Al-Qur’an memuat berbagai problem kefilsafatan misalnya filsafat pendidikan yang diajarkan oleh Nabi Adam kepada anak-anaknya (Q.S. 2:31),
وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Artinya      : "Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu mamang benar orang-orang yang benar!"


Keseimpulan
Dalam catatan sejarah, perkembangan pendidikan agama dalam pendidikan agama di Indonesia mengalami beberapa perubahan,Islam berkontribusi besar terhadap dunia pendidikan, dengan pencapaian gemilang perdaban yang terbangun di masa khilafah Abbasyah, yang dikenal dengan the golden age of Islam.Namun setelah itu Islam menjadi tertinggal baik karena faktor internal maupun faktor eksternal.
Menurut Sa’id Ismail Ali, ketertinggalan umat Islam dalam pendidikan secara internal disebabkan oleh kegagalan terhadap pemahaman dan realisasi konsep-kensep pendidikan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, disamping secara eksternal adanya pengaruh para pemikir Barat.
Dalam kondisi tertinggal secara bersamaan dihadapkan pada tantangan globalisasi, yang meliputi tiga dimensi besar: ekonomi, pilitik dan budaya, pendidikan Islam memerlukan pembaruan yang serius dan maksimal berdasar pada falsafah al-Qur’an, sunnah nabi saw., kata-kata sahabat, kemasyarakatan umat (sosial), nilai-nilai dan adat kebiasaan masyarakat, dan hasil pemikiran para pemikir Islam.












Daftar Pustaka
Al-Qur'an Al-Karim
H. A. Mustafa dan Abdullah Aly, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Bandung:Pustaka Setia, 1999
Iskandar Wiryokusuma dan Usman Mulyadi, Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum (Jakarta: Bina Aksara, 1988),
Ki Hajar Dewantara, Pendidikan (Jogjakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, 1977),
Redja Mudyaharjo. Pengantar Pendidikan, Sebuah Studi Awal tentang Dasar-dasar Pendidikan pada Umumnya dan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Rajawali, 2002),
Ngainum Naim dan Achmad Sauqi, Pendidikan Multikultural, Konsep dan Aplikasi, (Yogyakarta: Ar-ruzz Media, 2008),
Ratna Megawangi. Character Parenting Space, Menjadi Orangtua Cerdas Untuk Membangun Karakter Anak, (Bandung: Mizan Media Utama, 2007),
Nanang Fattah, Analisis Kebijakan Pendidikan , (Remaja Rosjdakarya: Bandung, 2012),




[1]Ki Hajar Dewantara, Pendidikan (Jogjakarta: Majelis Luhur Persatuan Taman Siswa, 1977), hlm. 198.
[2]Iskandar Wiryokusuma dan Usman Mulyadi, Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum (Jakarta: Bina Aksara, 1988), hlm. 114.
[3]Redja Mudyaharjo. Pengantar Pendidikan, Sebuah Studi Awal tentang Dasar-dasar Pendidikan pada Umumnya dan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Rajawali, 2002), hlm. 64.
[4]H. A. Mustafa dan Abdullah Aly, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Bandung:Pustaka Setia, 1999), hlm. 124.
[5]Ngainum Naim dan Achmad Sauqi, Pendidikan Multikultural, Konsep dan Aplikasi, (Yogyakarta: Ar-ruzz Media, 2008), hal. 51
[6]Ratna Megawangi. Character Parenting Space, Menjadi Orangtua Cerdas Untuk Membangun Karakter Anak, (Bandung: Mizan Media Utama, 2007), hal. 23.


[8]Nanang Fattah, Analisis Kebijakan Pendidikan , (Remaja Rosjdakarya: Bandung, 2012), hal. 142

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terimakasih atas kunjungannya jangan lupa komen

iklan otomatis