MASA
DEPAN PENDIDIKAN AGAMA DI PENDIDIKAN KEAGAMAAN DI INDONESIA
BAB
I
Pendahuluan
Masalah pendidikan agama di Indonesia sudah menjadi
perdebatan dan dianggap sebagai persoalan yang cukup pelik dalam urusan tata
pelayanan publik sejak awal kelahiran republik ini.Kerumitan tersebut menjadi preseden
konstatasi Ki Hajar Dewantara (RM. Soewardi Soerjaningrat) yang menegaskan
bahwa “Agama didalam pengajaran di sekolah adalah soal lama dan terus menerus
menjadi persoalan yang sulit”.[1]
Terdapat juga tuntutan agar jam
pelajaran dan isi pelajaran diperbanyak.Sementara itu sejak masa-masa awal
terdapat kelompok-kelompok yang tidak sepakat memasukkan pelajaran agama ke
dalam daftar pelajaran sebagai “imperatif mata pelajaran”, di samping ada yang
menuntut pelajaran tersebut diberikan pada--dan ditempatkan di luar jam
pelajaran. Terdapat juga tuntutan agar jam pelajaran dan isi pelajaran
diperbanyak. daftar pelajaran sebagai “imperatif mata pelajaran”, di samping
ada yang menuntut pelajaran tersebut diberikan pada-dan ditempatkan di luar jam
pelajaran. Terdapat juga tuntutan agar jam pelajaran dan isi pelajaran
diperbanyak.
Tulisan ini--secara
kronologis--akan membahas dinamika pendi-dikan agama dalam menghadapi kerumitan
tersebut dan berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan itu, dengan
fokus kajian pada masa pemerintahan Soekarno, yang untuk mudahnya akan ditilik
pendidikan agama pada masa Revolusi,dan
masa Demokrasi Parlementer.
BAB II
A. Sejarah Singkat Pendidikan Agama di Indonesia
1. Pendidikan Agama pada Masa Revolusi
Beberapa saat setelah Proklamasi kemerdekaan RI,
langkah pertama pemerintahan dalam bidang pendidikan adalah dengan mengeluarkan
“Rencana Usaha Pendidikan dan Pengajaran”, yang telah dipersiapkan pada hari-hari
terakhir pendudukan Jepang. Dengan segera Menteri Pendidikan, Pengajaran dan
Kebudayaan pertama, Ki Hajar Dewantara, mengeluarkan instruksi umum berupa SK
Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan (PP & K), yang memerintahkan
kepada seluruh Kepala Sekolah dan guru-guru.
pertama, pengibaran bendera merah putih tiap hari di halaman sekolah.
Kedua, melagukan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Ketiga, menurunkan bendera Jepang dan menghapus Kamigayo.
Keempat, menghapus bahasa Jepang dan segala upacara yang berasal dari Balatentara
Jepang.Kelima, memberikan semangat kebangsaan kepada murid.[2]
Dalam Rencana Usaha Pendidikan dan Pengajaran tersebut, Pasal 31, 32 dan 33 UUD
1945 dijadikan sebagai pedoman pertama dalam merumuskan kebijakan-kebijakan
pendidikan.
Pada masa ini, tujuan pendidikan mengalami perubahan
yang signifikan dan menandai era baru dalam sejarah Indonesia. Dari tujuan
pendidikan masa Belanda untuk membentuk kelas elit dan tenaga terdidik yang
murah, lalu pada masa Jepang pendidikan bertujuan untuk menciptakan tenaga buruh
dan mobilitas militer, maka pasca kemerdekaan ini pendidikan bertujuan
untukmenanamkan semangat dan jiwa patriotisme.
Atas usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia
Pusat (BPKNIP), tertanggal 29 Desember 1945, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan
Kebudayaan membentuk Panitia Penyelidikan Pendidikan. Salah satu hasil yang
dicapai oleh Panitia tersebut adalah dirumuskannya “sistem” pendidikan dan
kurikulum Sekolah Menengah Pertama. SMP yang tadinya melanjutkan SMP warisan
Jepang, diubah menjadi SMP 3 tahun, dan diadakan diferensiasi di kelas III,
menjadi dua bagian, bagian A (Bahasa dan Pengetahuan Sosial) dan Bagian B (Ilmu
Pasti dan Ilmu Alam). Pendidikan Agama juga dimasukkan dalam kurikulum SMP yang
pertama dalam sejarah pasca kemerdekaan.
Kemudian BPKNIP juga mengeluarkan 10 usulan, yang pada usulan
kelima terdiri dari dua poin (a) Pengajaran agama hendaknya mendapat tempat
yang teratur, sehingga cukup mendapat perhatian yang semestinya dengan tidak
mengurangi kemerdekaan golongan-golongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan
yang dipeluknya. Tentang cara melakukan ini, baiknya kementrian melakukan
perundingan dengan Badan Pekerja. (b) Madrasah dan pesantren-pesantren yang
pada hakikatnya adalah sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang
sudah berurat dalam masyarakat Indonesia umumnya, hendaklah mendapat perhatian
dan bantuan yang nyata berupa tuntunan dan bantuan materil dari pemerintah.[3]
Setahun kemudian, pada bulan Desember 1946,
pemerintah mengeluarkan peraturan bersama antara dua menteri, yaitu Menteri
Agama dan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan yang menetapkan bahwa
pendidikan agama mulai diberikan pada kelas IV sampai kelas VI Sekolah Rakyat.
Situasi keamanan di zaman revolusi yang tidak stabil membuat SKB kedua menteri
tersebut tidak dapat dilaksanakan. Daerah-daerah luar Jawa masih banyak yang
memberikan pendidikan agama mulai kelas I SR. Untuk itu pemerintah membentuk Majelis
Pertimbangan Pengajaran Agama pada tahun 1947, yang dipimpin oleh Ki Hajar
Dewantara dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Prof.Drs. Abdullah
Sigit dari Departemen Agama.Tugasnya mengatur pelaksanaan pengajaran agama yang
diberikan di sekolah umum.[4]
Dari hasil kerja sama tersebut, pendidikan agama mendapatkan
tempat pada setiap jenjang pendidikan, baik Kurikulum SR 1947, Kurikulum SMP
1947 dan Kurikulum SMA 1947. Kurikulum 1947 tersebut berlaku sampai dengan
tahun 1952.
2. Pendidikan Agama pada
Masa Demokrasi Perlementer
Berbagai upaya dilakukan pemerintah
Indonesia saat itu untuk mengeluarkan formula dan sistem pendidikan
nasional.Selain dengan mengeluarkan berbagai kebijakan di atas, pemerintah
memfasilitasi beberapa Kongres pendidikan. Kongres pendidikan pertama
dilaku-kan di Solo tahun 1947, yang kemudian ditindaklanjuti dengan adanya
Panitia Pembentukan Rencana Undang-undang Pokok Pendidikan dan Pengajaran pada
tahun 1948 oleh Menteri PP dan K Mr. Ali Sastroamidjojo, juga Kongres Pendidikan
di Jogyakarta tahun 1949. Keseluruhan hasil kongres tersebut merupakan bahan
berarti bagi lahirnya Undang-undang Pendidikan dan Pengajaran (UUPP) No.4 tahun
1950.Inilah undang-undang pertama tentang pendidikan nasional di republik ini.
Keberadaan sekolah-sekolah swasta
baik yang bercirikan ke-agamaan maupun tidak, juga sudah tercantum dan diakui
secara formal dalam pasal 13 ayat 1 dan 2 dari UU ini:12 “Atas dasar kebebasan
tiap-tiap warga negara menganut suatu agama atau keyakinan hidup maka kesempatan
leluasa diberikan untuk mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah
partikulir”,(pasal 13 ayat 1). “Peraturan-peraturan yang khusus tentang
sekolah-sekolah partikulir ditetapkan dalam undang-undang,” (pasal 13 ayat 2).
B. Eksistensi Madrasah
Berbicara masalah eksistensi madrasah, maka hal tersebut hendaknya mempunyai landasan tentang
peningkatan mutu madrasah. Sehingga dengan landasan tersebut akan menjadi
penguat, sebagaimana dalam penjabaran
Keppres No. 34 tahun 1772 dan Ipres No. 15 Tahun 1972 pada tahun 1973 dalam
bentuk usaha peningkatan mutu madrasah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB)
Tiga Menteri, yaitu Mendikbud, Mentri dalam Negeri, dan Menteri Agama No. 6
Tahun 1973, No, 037/U/1976 dan No. 36
tahun 1975. yang dalam hal tersebut menyebutkan bahwa agar dilakukan usaha bersama
untuk meninkatkan mutu pendidikan pada madrasah sehingga kualitas pengetahuan
umum siswa madrasah bisa mencapai tingkat yang sama dengan tingkat mata
pelajaran umum siswa sekolah umum yang sederajat. Sehingga dengan demikian
standar mata pelajaran umum pada madrasah sama dengan sekolah umum.Pada
sekarang ini, madrasah benar-benar sama dan sejajar dengan sekolah pada umumnya, karena pemerintah
melalu PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Permendiknas No.
22, 23, 24 tahun 2006, telah memberikan
standarisasi baik isi, proses, pengelolaan, dan penilaian terhadap semua bentuk
dan jenis pendidikan formal di Indonesia mulai dari tingkat dasar sampai
pendidikan tinggi baik ynag berupa sekolah umum maupun madrasah(Malik
Fajar;2005:237). Maka tidak heran kalau Departemen Agama (Depag) menetapkan
sejumlah madrasah untuk dijadikan sebagai sekolah unggulan (madrasah
model),(DepagRI; 1998:1). Tujuan yang ingin dicapai adalah agar madrasah
tersebut menjadi “model” bagi madrasah di sekitar (madrasah satelit) yang
jumlahnya sangat banyak. Dalam kaitan ini, Departemen Agama (Depag) dengan
menggunakan dana bantuan berupa pinjaman lunak (loan) dari Asian Development
Bank (ADB), telah menetapkan sejumlah madrasah pada tingkat Madrasah Ibtidaiyah
Negeri (MIN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) menjadi madrasah model.
Secara keseluruhan jumlah madrasah jumlah madrasah model di Indonesia terbagi
atas; untuk tingkat MIN berjumlah 24 madrasah (empat di antaranya di Jawa
Timur), dan MTsN berjumlah 15 madrasah (tiga di antaranya di Jawa Timur).Hal
tersebut merupakan sebagai acuan bahwa madrasah mampu meningkatkan kualitas
pendidikan Indonesia dengan seoptimal dan menunjukkan eksistensi keberadaan
madrasah.Maka madrasah pada hari sangat jauh perkembangannya dengan
madrasah-madrasah sebelumnya, utamanya pada awal mula berdirinya.Maka tidak
heran kalau dikalangan masyarakat berlomba-lomba memasukkan anak-anaknya ke
madrasah-madarah.Karena madrasah menurut mereka mampu memberikan yang terbaik
kepada anaknya, baik dalam disiplin ilmu-ilmu umum maupun ilmu-ilmu agama.
Dalam konteks pendidikan multikultural yaitu sikap menerima
kemajemukan ekspresi budaya manusia dalam memahami pesan utama agama, terlepas
dari rincian anutannya.Basis utamanya dieksplorasi dengan melandaskan pada
ajaran Islam, sebab dimensi Islam menjadi dasar pembeda sekaligus titik tekan
dari konstruksi pendidikan ini. Penggunaan kata Pendidikan Islam tidak
dimaksudkan untuk menegasi ajaran agama lain, atau pendidikan non-Islam, tetapi
justru untuk meneguhkan bahwa Islam dan Pendidikan Islam sarat dengan ajaran
yang menghargai dimensi pluralis-multikultur.[5]
Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, sudah saatnya para pendidik mendapatkan
pemahaman yang mendalam tentang betapa pentingnya pendidikan multikultural
dalam pendidikan agama Islam,serta harus merasa peka terhadap isu-isu penting
yang berkembang di masyarakat umum. Sebagaimana pendidikan ditujukan untuk
membangun seluruh dimensi manusia, yaitu untuk membangun dimensi sosial,
emosional, motorik, akademik, spiritual, kognitif, sehingga membentuk insan
kamil.[6]
Baru kemudian, para pendidik harus bisa mengajarkan kepada siswanya tentang
arti penting memahami berbagai macam budaya dan perkembangannya dalam
masyarakat sekitar terutama tentang bagaimana cara bertoleransi antar umat
beragama
C. Tantangan Pendidikan Islam
Pendidikan menurut Islam didasarkan pada asumsi bahwa manusia
dilahirkan dalam keadaan fitrah yaitu dengan potensi bawaan seperti potensi
ilahiyah, potensi untuk memikul amanah dan tanggung jawab, potensi kecerdasan,
potensi fisik. Dengan potensi ini manusia mampu berkembang secara aktif dan
interaktif dengan lingkungannya dan dengan bantuan orang lain atau pendidik
secara sengaja agar menjadi manusia muslim mampu menjadi khalifah dan Abdullah.
Upaya membangun pendidikan Islam berwawasan global bukan
persoalan mudah, karena pada waktu bersamaan pendidikan Islam harus memiliki
kewajiban untuk melestarikan, menamkan nilai-nilai ajaran Islam dan dipihak lain
berusaha untuk menanamkan karakter berbasis lokal. Upaya untuk membangun
pendidikan Islam yang berwawasan global dapat dilaksanakan dengan
langkah-langkah yang terencana dan strategis dengan menangkap peluang dan
bersiaga mengahadapi tantangan masa depan.
Tantangan yang akan dihadapi oleh pendidikan Islam pada masa
yang akan datang, menurut Sa’id Ismail Ali, bahwa umat Islam:
1.
Kurang mampu menyeleksi informasi dan teori-teori mana yang maslahat untuk
diaplikasi dan mana pula yang tidak.
2.
Gaya hidup hedonis, konsumtif dan fantatif akibat pengaruh era globaliosasi dan
era informasi.
3.
Berkiblat dan berbarometer kepada Negara maju secara fisikly padahal
terbelakang pada aspek peradaban dan akhlak.
Disamping ketiga tantangan tersebut, terdapat tujuh tantangan
lainnya[7]
yaitu:
1.
Mengurangi kesenjangan dalam pemerataan pendidikan, kemiskinan, marginalisasi
dan eksklusivitas pendidikan.
2.
Mengukuhkan hubungan yang lebih baik antara pendidikan dan ekonomi setempat
(lokal), dan antara pendidikan dengan dunia kerja yang mengglobal.
3.
Mencegah berkembangnya peran dari riset dan pendidikan yang dikendali-kan oleh
pasar dan melebarnya kesenjangan teknologi dan ilmu pengeta-huan di antara
Negara industry dan Negara berkembang.
4.
Menjamin bahwa persyaratan riset Negara berkembang menerima perhatian dan
ditunjukkan oleh ilmuwan dan sarjananya.
5.
Mengurangi dampak negatif dari brain drain dari Negara miskin ke Negara
kaya, dan dari wilayah tertinggal ke wilayah maju, sebagai pasar untuk siswa
yang juga mengglobal.
6.
Mengarahkan dampak dari prinsip-prinsip pemasaran dan perubahan peran dari
Negara terhadap pendidikan dan membantu perencanaan dan manajemen pendidikan.
7.
Menggunakan sistem pendidikan tidak hanya untuk memindahkan batang tubuh
keilmuan secara umum, tetapi melestarikan berbagai nwarisan budaya dunia,
bahasa seni, gaya hidup di dunia yang semakin menjadi homogen.[8]
D. Tantangan Pendidikan Islam
Abad ke 21
Dewasa ini pendidikan Islam sedang
dihadapkan dengan tantangan yang jauh lebih berat dari masa permulaan
penyebaran Islam. Tantangan tersebut berupa timbulnya aspirasi dan idealisme
umat manusia yang serba multi interest dan berdimensi nilai ganda dengan
tuntutan hidup yang multi komplek pula. Ditambah lagi dengan beban
psikologis umat Islam dalam menghadapi Barat bekas saingan jika bukanya musuh
sepanjang sejarah. Kesulitan ini semakin menjadi akut karena faktor psikologis
yang lain, yang timbul sebagai komplek pihak yang kalah, berbeda dengan
kedudakan umat islam klasik pada waktu itu umat islam adalah pihak yang
menang dan berkuasa
Diantara tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh
pendidikan Islam di abad 21 adalah:
1. Perang ideologi, antara
ideologi orientalis, oxidentalis, kaum fundamentalis dan lainnya.
2. Perbedaan model yang mesti
dihadapi, yaitu model pendidikan Islam dan model pendidikan Barat (Sekuler).
3. Interes pribadi, golongan,
dan bahkan negara yang sangat berpengaruh terhadap tatanan kehidupan.
4. Adanya dikhotomi ilmu yang
masih akan mewarnai dunia pendidikan.
5. Perbedaan pendapat tentang
epestemologi ilmu.
6. Bahaya factor-faktor
internal, diantaranya masik banyak praktisi pendidikan yang enggan menggali
teori-teori pendidikan langsung dari sumber aslinya, dengan alasan banyak
syarat dan alat yang terlebih dahulu dimiliki, ketimbang teori-teori yang
dipaparkan oleh ahli-ahli pendidikan Barat.
7. Broblematika dasar-dasar
keilmuan yang akan menjadi referensi, yang banyak berbeda antara satu institusi
dengan institusi keilmuan yang lain.
8. Tidak adanya barometer
tertentu yang dapat memastikan bahwa seseorang itu ahli dalam bidang pendidikan
atau tidak, sebab setiap tokoh mempunyai latar belakang tersendiri dalam
mengekspresikan pendapatnya, juga mempunyai latar belakang waktu dan tempat
yang berbeda.
9. Adanya dialog-dialog yang
terjadi antara orang yang tidak berkapasitas dalam pendidikan Islam, sehingga
kesimpulan dialog itu tidak menghasilkan pendidikan yang islami.
10. Perbedaan zaman para ahli pendidikan, sehingga
teori-teori yang dihasilkan pada zaman terdahulu masih diperaktekkan pada zaman
sekarang meskipun sudah tidak lagi up to date.
11. Motivasi yang
melandasi para ahli pendidikan, ada yang semata-mata berorientasi untuk
mencapai kemajuan pendidikan Islam, tapi ada juga yang duniawi benefit
oriented.
E. Kontribusi Islam Terhadap Kemajuan
Pendidikan
Islam tidak hanya memerintahkan ummat manusia untuk belajar dan
mengembangkan dirinya, akan tetapi juga memberikan banyak kontribusi,
diantaranya :
1. Merupakan petunjuk menuju jalan yang lurus.
Faktor ini mencakup segala media yang berhubungan langsung dengan segala
macam petunjuk-petunjuk, diantaranya :
a. Teladan yang baik, yang menjadi model
dalam melaksanakan pendidikan yang paripurna.
b. Pemikiran-pemikiran yang memuaskan, hal
ini akan menjadi referensi bagi semua ahlai dalam menyusun, teori-teori tentang
kehidupan.
2. Janji dan motivasi
Faktor ini akan member dorongan bagi semua orang untuk terus berkiprah dan
berprestasi dalam hidup
3. Ancaman
Faktor ini akan menjadi kendali bagi semua orang agar tidak menyimpang dari
jalan yang sebenarnya.
a). Al-Quran
Al-Qur’an merupakan dasar pokok bagi pijakan filsafat pendidikan islam,
karena di dalamnya memuat konsep-konsep hakekat manusia, hakekat alam, hakekat
Tuhan, hakekat pengetahuan, hakekat nilai serta hakekat-hakekat yang berkaitan
dengan alam raya. Isi Al-Qur’an memuat berbagai problem kefilsafatan misalnya
filsafat pendidikan yang diajarkan oleh Nabi Adam kepada anak-anaknya (Q.S.
2:31),
وَعَلَّمَ آدَمَ الْأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى
الْمَلَائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَٰؤُلَاءِ إِنْ كُنْتُمْ
صَادِقِينَ
Artinya : "Dan Dia mengajarkan kepada Adam
nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para
Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika
kamu mamang benar orang-orang yang benar!"
Keseimpulan
Dalam catatan sejarah, perkembangan pendidikan agama dalam pendidikan agama
di Indonesia mengalami beberapa perubahan,Islam berkontribusi besar terhadap
dunia pendidikan, dengan pencapaian gemilang perdaban yang terbangun di masa
khilafah Abbasyah, yang dikenal dengan the golden age of Islam.Namun
setelah itu Islam menjadi tertinggal baik karena faktor internal maupun faktor
eksternal.
Menurut Sa’id Ismail Ali, ketertinggalan umat Islam dalam pendidikan secara
internal disebabkan oleh kegagalan terhadap pemahaman dan
realisasi konsep-kensep pendidikan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah, disamping
secara eksternal adanya pengaruh para pemikir Barat.
Dalam kondisi tertinggal secara bersamaan dihadapkan pada tantangan
globalisasi, yang meliputi tiga dimensi besar: ekonomi, pilitik dan budaya,
pendidikan Islam memerlukan pembaruan yang serius dan maksimal berdasar pada
falsafah al-Qur’an, sunnah nabi saw., kata-kata sahabat, kemasyarakatan umat
(sosial), nilai-nilai dan adat kebiasaan masyarakat, dan hasil pemikiran para
pemikir Islam.
Daftar Pustaka
Al-Qur'an Al-Karim
H. A. Mustafa dan Abdullah Aly, Sejarah Pendidikan Islam di
Indonesia (Bandung:Pustaka Setia, 1999
Iskandar Wiryokusuma dan Usman Mulyadi, Dasar-dasar
Pengembangan Kurikulum (Jakarta: Bina Aksara, 1988),
Ki Hajar Dewantara, Pendidikan (Jogjakarta: Majelis
Luhur Persatuan Taman Siswa, 1977),
Redja Mudyaharjo. Pengantar Pendidikan, Sebuah Studi Awal
tentang Dasar-dasar Pendidikan pada Umumnya dan Pendidikan di Indonesia. Jakarta:
Rajawali, 2002),
Ngainum Naim dan Achmad Sauqi, Pendidikan
Multikultural, Konsep dan Aplikasi, (Yogyakarta: Ar-ruzz Media, 2008),
Ratna Megawangi. Character
Parenting Space, Menjadi Orangtua Cerdas Untuk Membangun Karakter Anak,
(Bandung: Mizan Media Utama, 2007),
Nanang
Fattah, Analisis Kebijakan Pendidikan , (Remaja Rosjdakarya: Bandung,
2012),
[1]Ki Hajar Dewantara, Pendidikan (Jogjakarta: Majelis
Luhur Persatuan Taman Siswa, 1977), hlm. 198.
[2]Iskandar Wiryokusuma dan Usman Mulyadi, Dasar-dasar
Pengembangan Kurikulum (Jakarta: Bina Aksara, 1988), hlm. 114.
[3]Redja Mudyaharjo. Pengantar Pendidikan, Sebuah Studi Awal
tentang Dasar-dasar Pendidikan pada Umumnya dan Pendidikan di Indonesia. Jakarta:
Rajawali, 2002), hlm. 64.
[4]H. A. Mustafa dan Abdullah Aly, Sejarah Pendidikan Islam di
Indonesia (Bandung:Pustaka Setia, 1999), hlm. 124.
[5]Ngainum
Naim dan Achmad Sauqi, Pendidikan Multikultural, Konsep dan Aplikasi,
(Yogyakarta: Ar-ruzz Media, 2008), hal. 51
[6]Ratna
Megawangi. Character Parenting Space, Menjadi Orangtua Cerdas Untuk Membangun
Karakter Anak, (Bandung: Mizan Media Utama, 2007), hal. 23.
[8]Nanang
Fattah, Analisis Kebijakan Pendidikan , (Remaja Rosjdakarya: Bandung, 2012),
hal. 142

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih atas kunjungannya jangan lupa komen