BAB 1
1.
AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER DAN DALIL HUKUM ISLAM
Atas dasar
bahwa hukum syara’ itu adalah kehendak Allah tentang tingkah laku manusia
mukallaf, maka dapat dikatakan bahwa pembuat hukum (law gider) adalah Allah
SWT.KetentuanNya terdapat dalam kumpulan wahyuNya yang disebut Al Qur’an.Dengan
demikian ditetapkan bahwa Al Qur’an itu sumber utama bagi hukum Islam,
sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih.Al-Qur’an itu membimbing dan
memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian
ayat-ayatnya. Karena kedudukan Al-Qur’an itu sebagai sumber utama dan pertama
bagi penempatan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu
kejadian, tindakan pertama yang harus ia lakukan adalah mencari jawab
penyelesaiannya dari Al-Qur’an. Selama hukumnya dapat diselesaikan dengan
Al-Qur’an, maka ia tidak boleh mencari jawaban lain di luar Al-Qur’an.
Selain itu,
sesuai dengan kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber utama atau pokok hukum Islam,
berarti al-Quran itu menjadi sumber dari segala sumber hukum. Karena itu jika
akan menggunakan sumber hukum lain di luar Al-Qur’an, maka harus sesuai dengan
petujuk al-Qur’an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
al-Qur’an.
Hal ini berarti
bahwa sumber hukum selain al-Qur’an tidak boleh menyalahi apa-apa yang telah
ditetapkan al-Qur’an.Kekuatan hujjah al-Qur’an sebagai sumber dan dalil hukum
fiqh terkandung dalam ayat al-Qur’an yang menyuruh umat manusia mematuhi
Allah.Hal ini disebutkan lebih dari 30 kali dalam al-Qur’an.Perintah mematuhi
Allah itu berarti mengikuti apa-apa yang difirmankanNya dalam al-Qur’an.
2.1 Pengertian
Al-Qur’an
Di kalangan
para ulama dijumpai adanya perbedaan pendapat di sekitar pengertian al-Qur’an
baik dari bahasa maupun istilah. As-Syafi’i misalnya mengatakan bahwa Al-Qur’an
bukan berasal dari kata apa pun, dan bukan pula ditulis dengan hamzah. Lafadz
tersebut sudah lazim dipergunakan dalam pengertian kalamullah (firman Allah)
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sementara Al-Farra berpendapat bahwa
lafadz al-Qur’an berasal dari kata qarain jamak dari kata qarinah yang berarti
kaitan ; karena dilihat dari segi makna dan kandungannya ayat-ayat al-Qur’an
itu satu sama lain saling berkaitan. Selanjutnya Al-Asy’ari dan para
pengikutnya mengatakan bahwa lafadz al-Qur’an diambil dari akar kata qarn yang
berarti menggabungkan sesuatu atas yang lain; karena surah-surah dan ayat-ayat
al-Qur’an satu dan lainnya saling bergabung dan berkaitan.
Pengertian-pengertian
kebahasaan yang berkaitan dengan al-Qur’an tersebut sungguh pun berbeda tetapi
masih dapat ditampung oleh sifat dan karakteristik al-Qur’an itu sendiri, yang
antara lain ayat-ayatnya saling berkaitan satu dan lainnya.Oleh karena itu
penulis mencoba pula untuk memaparkan pengertian al-Qur’an secara etimologis
dan terminologis berdasarkan pendapat beberapa ahli.
Secara
etimologis, al-Qur’an merupakan Masdar dari kata kerja “Qoroa” yang berarti
bacaan atau yang ditulis, sedang menurut Quraish Shihab berarti bacaan yang
sempurna.
Kitab Al-Qur’an
secara terminologis ditemukan dalam beberapa rumusan defenisi sebagai berikut:
1. Menurut
Syaltut, Al-Qur’an adalah lafaz Arabi yang diturunkan kepada Nabi MuhammadSAW,
dinukilkan kepada kita secara mutawatir
2. Al-Syaukani
mengartikan Al-Qur’an dengan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW, tertulis dalam mushhaf, dinukilkan secara mutawatir
3. Al-Ghazali
dalam kitabnya al-Mustasfa menjelaskan bahwa Al-Qur’an yaitu merupakan firman
Allah SWT
4. Defenisi
Al-Qur’an yang dikemukakan Abu Zahrah ialah kitab yang diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW
5. Menurut
al-Sarkhisi, Al-Qur’an adalah kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW,
ditulis dalam mushaf, diturunkan dengan huruf yang tujuh yang masyhur dan
dinulikan secara mutawatir
6. Al-Amidi
memberikan ta’rif Al-Qur’an, al-kitab adalah Al-Qur’an yang diturunkan
7. Ibn Subki
mendefenisikan, Al-Qur’an adalah lafaz yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW, mengandung mu’jizat setiap suratnya dan merupakan ibadah bagi yang
membacanya
8. Menurut
Zakaria al-Birri, yang dimaksud al-Qur’an adalah Al-Kitab yang disebut
al-Qur’an dalah kalam Allah SWT, yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad SAW
dengan lafal Bahasa Arab, dinukil secara mutawatir dan tertulis pada
lembaran-lembaran mushaf.
9. Safi’ Hasan
Abu Thalib menyebutkan Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan dengan lafal
Bahasa Arab dan maknanya dari Allah SWT melalui wahyu yang disampaikan kepada
Nabi Muhammad SAW.Ia merupakan dasar dan sumber utama bagi syariat.
Dengan
menganalisis unsur-unsur setiap defenisi di atas dan membandingkan antara satu
defenisi dengan lainnya, dapat ditarik suatu rumusan mengenai defenisi
Al-Qur’an, yaitu lafaz berbahasa Arab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW.yang dinukilkan secara mutawatir.
Defenisi ini
mengandung beberapa unsur yang menjelaskan hakikat Al-Qur’an, yaitu:
1. Al-Qur’an
itu berbentuk lafaz. Ini mengandung arti bahwa apa yang disampaikan Allah
melalui Jibril kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk makna dan dilafazkan Nabi
dengan ibaratnya sendiri tidaklah disebut Al-Qur’an. Umpamanya hadits qudsi
atau hadits qauli lainnya, karenanya tidak ada ulama yang mengharuskan berwudhu
jika hendak membacanya.
2. Al-Qur’an
itu adalah berbahasa Arab. Ini mengandung arti bahwa Al-Qur’an yang dialih
bahasakan kepada bahasa lain atau yang diibaratkan dengan bahasa lain bukanlah
Al-Qur’an, karenanya salat yang menggunakan terjemahan Al-Qur’an, tidak sah.
3. Al-Qur’an
itu diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Ini mengandung arti bahwa wahyu Allah
yang disampaikan kepada Nabi-nabi terdahulu tidaklah disebut Al-Qur’an, tetapi
yang dihikayatkan dalam Al-Qur’an tentang kehidupan dan syariat yang berlaku
bagi umat terdahulu adalah Al-Qur’an.
4. Al-Qur’an
itu dinukilkan secara mutawatir. Ini mengandung arti bahwa ayat-ayat yang tidak
dinukilkan dalam bentuk mutawatir bukanlah Al-Qur’an.Karenanya ayat-ayat
shazzah atau yang tidak mutawatir penukilannya tidak dapat dijadikan hujjah
dalam istimbath hukum.
Disamping 4
unsur pokok tersebut, ada beberapa unsur sebagai penjelasan tambahan yang
ditemukan dalam sebagian dari beberapa defenisi Al-Qur’an di atas, yaitu:
a. Kata-kata
“mengandung mu’jizat setiap suratnya”, memberi penjelasan bahwa setiap ayat
Al-Qur’an mengandung daya mu’jizat. Oleh karena itu hadits tidak mengandung
daya mu’jizat.
b. Kata-kata
“beribadah membacanya”, memberi penjelasan bahwa dengan membaca Al-Qur’an
berarti melakukan suatu perbuatan ibadah yang berhak mendapat pahala. Karenanya
membaca hadits qudsi yang tidak mengandung daya ibadah seperti Al-Qur’an, tidak
dapat disebut Al-Qur’an.
c. Kata-kata
tertulis dalam mushhaf (dalam defenisi Syaukani dan Sarkhisi), mengandung arti
bahwa apa-apa yang tidak tertulis dalam mushhaf walaupun wahyu itu diturunkan
kepada Nabi, umpamanya ayat-ayat yang telah dinasakhkan, tidak lagi disebut
Al-Qur’an.
2.2 Kehujjahan
Al-Qur’an
Sebagaimana
disebutkan oleh Abdul Wahab Khallaf, bahwa kehujjahan Al-Qur’an itu terletak
pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya.
Dengan kata lain Al-Qur’an itu betul-betul datang dari Allah dan dinukil secara
qat’iy (pasti). Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an
merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa.
Sementara M. Quraish Shiha menjelaskan bahwa al-Qur’an sebagai wahyu ,
merupakan bukti kebenaran Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah, tetapi fungsi
utamanya adalah sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia.
Sebagai sumber
ajaran Islam yang utama al-Qur’an diyakini berasal dari Allah dan mutlak
benar.Keberadaan al-Qur’an sangat dibutuhkan manusia.Di kalangan Mu’tazilah
dijumpai pendapat bahwa Tuhan wajib menurunkan al-Qur’an bagi manusia, karena
manusia dengan segala daya yang dimilikinya tidak dapat memecahkan berbagai
masalah yang dihadapinya.Bagi Mu’tazilah al-Qur’an berfungsi sebagai
konfirmasi, yakni memperkuat pendapat-pendapat akal pikiran, dan sebagai
informasi terhadap hal-hal yang tidak dapat diketahui oleh akal. Di dalam
al-Qur’an terkandung petunjuk hidup tentang berbagai hal walaupun petunjuk
tersebut terkadang bersifat umum yang menghendaki penjabaran dan perincian oleh
ayat lain atau oleh hadis. Petunjuk al-Qur’an terkadang memang bersifat global
sehingga menerapkannnya perlu ada pengolahan dan penalaran akal manusia, dan
karena itu pula al-Qur’an diturunkan untuk manusia berakal.Kita misalnya
disuruh spuasa, haji dan sebagainya.Tetapi cara-cara mengerjakan ibadah
tersebut tidak kita jumpai dalam al-Qur’an, melainkan dalam hadis Nabi yang
selanjutnya dijabarkan oleh para ulama sebagaimana kita jumpai dalam kitab-kitab
fiqih.
Dengan demikian
jelas bahwa kehujjahan (argumentasi) Al-Qur’an sebagai wahyu tidak seorangpun
mampu membantahnya, disamping semua kandungan isinya tak satupun yang
bertentangan dengan akal manusia sejak awal diturunkan hingga sekarang dan seterusnya.Lebih-lebih
di abad modern ini, di mana perkembangan sains modern sudah sampai pada
puncaknya dan kebenaran Al-Qur’an semakin terungkap serta dapat dibuktikan
secara ilmiah.
2.3 Pengertian
Sumber dan Dalil
Secara
etimologi (bahasa) sumber berarti asal dari segala sesuatu atau tempat merujuk
sesuatu. Adapun secara terminologi ( istilah ) dalam ilmu ushul, sumber
diartikan sebagai rujukan yang pokok atau utama dalam menetapkan hukum Islam,
yaitu berupa Alquran dan Al-Sunnah. Dalil, secara bahasa artinya petunjuk pada
sesuatu baik yang bersifat material maupun yang bersifat nonmaterial. Sedangkan
menurut Istilah, suatu petunjuk yang dijadikan landasan berfikir yang benar
dalam memperoleh hukum syara' yang bersifat praktis, baik yang kedudukannya qath'i
( pasti ) atau Dhani (relatif). Atau dengan kata lain, dalil adalah segala
sesuatu yang menunjukan kepada madlul. Madlul itu adalah hukum syara' yang
amaliyah dari dalil. Untuk samapai kepada madlul memerlukan pemahaman atau
tanda penunjuknya ( dalalah ).
a. Dalil
ditinjau dari segi asalnya
Ditinjau dari
asalnya, dalil ada dua macam:
1) Dalil Naqli
yaitu dalil-dalil yang berasal dari nash langsung, yaitu Alquran dan al-Sunnah.
2) Dalil aqli,
yaitu dalil - dalil yang berasal bukan dari nash langsung, akan tetapi dengan
menggunakan akal pikiran, yaitu Ijtihad.
Bila
direnungkan, dalam fiqih dalil akal itu bukanlah dalil yang lepas sama sekali
dari Alquran dan al-Sunnah, tetapi prinsif-prinsif umumnya terdapat dalam
Alquran dan Al-Sunnah.
b. Dalil
ditinjau dari ruang lingkupnya
Dalil ditinjau
dari ruang lingkupnya ada dua macam, yaitu:
1) Dalil Kully
yaitu dalil yang mencakup banyak satuan hukum. Dalil Kulli ini adakalaya berupa
ayat Alquran, dan berupa hadits, juga adakalanya berupa Qaidahqaidah Kully
2) Dalil Juz'i,
atau Tafsili yaitu dalil yang menunjukan kepada satu persoalan dan satu hukum
tertentu.
c. Dalil
ditinjau dari daya kekuatannya
Dalil ditinjau
dari daya kekuatannya ada dua, yaitu:
1) Dalil
Qath'i, Dalil Qath'i ini terbagi kepada dua macam, yaitu :
a) Dalil Qath'i
al-Wurud, yaitu dalil yang meyakinkan bahwa datangnya dari Allah (Al-quran)
atau dari Rasulullah (Hadits Mutawatir).Alquran seluruhnya Qath'i wurudnya, dan
tidak semua hadits qath'i wurudnya.
b) Dalil Qath'i
Dalalah, yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya menunjukan
arti dan maksud tertentu dengan tegas dan jelas sehingga tidak mungkin
dipahamkan lain.
2) Dalil
Dhanni, terbagi kepada dua macam pula yaitu: Dhanni al-Wurud dan Dhanni
al-Dalalah.
a) Dhanni
al-Wurud, yaitu dalil yang memberi kesan yang kuat atau sangkaan yang kuat
bahwa datangnya dari Nabi saw. Tidak ada ayat al-Quran yang dhanni wurud,
adapun hadits ada yang dhanni wurudnya yaitu hadits ahad.
b) Dhanni
al-Dalalah, yaitu dalil yang kata-katanya atau ungkapan kata-katanya memberi
kemungkinan-kemungkinan arti dan maksud lebih dari satu. Tidak menunjukan
kepada satu arti dan maksud tertentu.
2.4 Urutan
Sumber Hukum
Sumber hukum
yang telah disepakati oleh para ulama fiqih adalah Al-Quran dan al-Sunnah.
Sedangkan yang lainnya; Ijma, Qiyas, Ishtishhab, Istihsan, mashlahah mursalah,
Saddu zdara'i, Urf, istihsan, hukum bagi umat sebelum kita, mazdhab shahabi,
ada yang menggunakan dan adapula yang tidak menggunakan.
Bila diurut,
maka sumber hukum itu urutannya sebagai berikut :
1) Al-Quran
2) Al-Sunnah
3) Ijtihad,
yang meliputi pada: Al-Ijma, al-Qiyas, Al-Ishtishhab, al-mashlahah Mursalah,
Saddu zdara'i, Istihsan, Uruf, Syar'un man Qablana, Mazdhab shahabi.
Urutan sumber
hukum di atas berdasarkan kepada dialog Nabi SAW dengan Muadz ketika beliau di
utus ke Yaman menjadi Gubernur di sana.
Uji Kompetensi
Jawablah
pertanyaan di bawah ini!
1. Jelaskan
pengertian dari Al-quran?
2.
BAB 2
2.
DEFINISI SUNNAH DAN RUANG LINGKUPNYA
Sunnah menururt
bahasa adalah jalan yang dikutiatau kebiasaan yang baik atupun buruk yang
ditentukan dengan cara penafsiran ataupun penisbatan.
Dalam
penisbatan kata sunnah bisa berupa pujian atau celaan, bergantung pada apa yang
dinisbatkan kepadanya.
Dalam hal
berikut kata sunnah berarti sesuatu yang positif dan sesuatu yang negatif.
غليكمبسنتيوسنتيوسنةالخلفاءالراشدينالهديين
Artinya:
“Berpegnglah kalian pada sunnahku dan sunnah khulafa Ar Rasidin yang diberi
petunjuk setelahku.”
لتركبنسنةمنكانكبلكم
Artinya:
Kalian akan
mengikuti sunnah orang orang sebelum kalian yang manis dan pahitnya.
Penggunaan kata
“sunnah” dalam al Quran dalam bentuk jamak ataupun tunggal bentuk umum ataupun
dinisbatkan biasanya menunjukkan hukum yang pasti.
سنةاللهفيالدينخلومنقبلوكانامراللهقدرامقدورا ( الاحزاب:34
)
Artinya:
“sebagaiman sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang terdahulu sebelum (mu) ,
dan kamu tidak akan sekali-kali mendapat pada perubahan pada sunnah Allah.”
Kata sunnah
dalam bentuk tunggal dan definitif (dengan alif dan lam) dalam definisi sahabat
dan kalangan salaf adalah sunnah Nbai SAW yaitu jalan yang ditempuh nabi dalam
menjalankan petunjuk yang di.bawanya dan agama yamg benar, dengan pengertian
lain sunnah adalah metode kenabian (manhaj nabawi), secara teoristis maupun
praktis, yang dilakukan Nabi SAW. Dalam memahmi agama Allah SWT serta
aplikasinya dalam seluruh aspek kehidupan.
Itulah yang
diingatkannnya beliau untuk tidak ditinggalkannya ketika berkata pada sahabat
yang berlebihan dalam ibadah dan zuhud:
انماانااخشاكماللهواتقكملهولكنياقوموانامواصوموافترواتزوجالنساءفمنرغبعنسنتيفليسمني
(رواهالبخاري)
Artinya:
“Sesungguhnya aku adalah oarng yang paling takut kepada
Allah dan paling bertakwa kepadaNya akan tetapi aku tetap tidur, bangun,
berpuasa,berbukadan menikahi wanita barang siapa yang membenci sunnahku ia
bukan ummatku.”
A. DEFINISI
SUNNAH
1). Menurut
ulama ushul fiqh
Sunnah menurut
ulama ushul fiqh adalah sebagai sumber tasri’ setelah al quran, definisinnya
adalah sebagai segala sesuatu yang berasala dari Nabi Muhammad SAW baik berupa
perkataan perbauat maupun ketetapan.
2). Menurut
ulama hadis
Sunnah sebagai
hal yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik perbuatan, perkataan
persetujuan sifat ataupun prilaku hidup.
3). Ulama Fiqih
Para ahli fiqih
menggunakannya sebagai lawan dari fardhu dan wajib atau sesuatu yang dianjurkan
(al mandub/Al mustahhab) yaitu sesuatu yang diperintahkan oleh syara’ tanpa ada
keharusan untuk melaksanakannya, yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika
ditinggalkan tidak berdosa.
4). Ahli Ushul
Fiqh
Salah satu dari
dalil hukum dalam hal yang lain sunnah sebagai lawan dari bid’ah
B. SUNNAH
MENURUT ULAMA HADIS SEBUAH TELAAH ULANG
Sunnah menurut
mereka meliputi perkataan, perbuatan,taqrir, sifat, baik sifat fisik maupun
sifat akhlak dan prilku Nabi.
1.Perkataan
Nabi
Perkataan dalam
terminologi bahasa arab dibagi khabar (berita atau informasi) dan imsya’
(perintah) seperti hadis riwayat Abu Hurairah
اناللهحينخلقالخلقكتببيدهعلينقسهانرحمتيتغلبغضبي
(رواهالترمديوابنيماجه)
Artinya:
“Sesungguhny tattkala penciptaan makhluk Allah mewjibkan kepada
dirinyasesungguhnya rahmatku mengalahkan kemarahanku”
(HR Tirmidzi
dan Ibnu Majjah)
a.kefasihan
Perkataan nabi
baik redaksinya panjang maupun pendek serupa dengan puncak sebuah gunung,
artinya berada diatas kefasihan manusia banyak sastrawan yang mengakuinya
antara lain Al Jahiz dalam al Bayan wa Tibyan hhal 14-15, Mustafa asshadiq Ar
Rafi’i dalam bukunya Ijaz Al Qur’an hal 422-423.
b. Urgensi
hadis Qauliyah
Alasan utama
hadis qauliyah mendapat porsi paling besar dibanding lainya karena ada anggapan
bahawa hadis qauliyah adalah referentasi/ gambaran utuh sunnah Nabi menjalaskan
kefahaman Nabi , dalam hadis qauli ada yang disebut jawami’ Al Kalam yaitu
salah satu bentuk keistimewaan Rasulullah dari Allah SWT, yaitu hadis nabi
mamapu merangkum berbeagi makna yang dikehendaki tapi menggunakan kalimat yang
sedikit saja.
Untuk
memperjelas kita lihat contoh berikut:
خدواعنيمناسككم
Artinya:
“Ikutilah
petunjuk ibadah haji dariku”
2.Perbuatan
Rasulullah SAW
Wujud lain dari
sunnah yaitu perbuatan rasullulah yang berupa segala tindak tanduk beliau baik
khusus maupun umum, agama, dunia atau kehidupan sehari-hari ataupun interaksi
beliau sebagai seorang suami keseluruhan aspek tersebut merupakan sumber
inspirasi ataupun suri tauladan sebagai petunjuk terbaik.
3.Persetujuan
Nabi SAW ( Taqrir)
Sunnah Nabi
bisa berbentuk taqrir atau bila melihat suatu perbuatan kemudian Rasulullah
diam tidak menginngkarinya.Sebab nabi yidak mengingkarinya sebab nabi tidak
mungkin mendiamkna suatu kebatilan, jadi apasaja yang didiamkan nabi tidak
berdosa untuk dikerjakan.
Contoh :
“Kalian jangan
dulu shalat ashar sebelum sampai di bani Quraidah.”
Ketia ada
sekelompok sahabat memahaminya berbeda yang satu memahami agar cepat-cepat
sebagai bentuk pendidikan begi mereka yng berkhianat kepada rasulullah dan
sebagian yang lain memahami zahir redaksinya. Ketika dilaporkan kepada nabi
nabipun memebenarkan keduanya.
4.Sifat atau
karakter Nabi SAW
Menurut ulama
hadis sifat nabi merupakan salah satu bentuk sunnah baik akhlak ataupun fisik.
كانخاتمالنبوةفيطهريبضعةناشرة (رواهالترمدى)
Artinya:
“Ada cap
stempel kenabian di punggung Nabi, berupa segummpal daging yang menonjol.”
5. Perjalanan
hidup Nabi SAW
Selain semua
diatas perjalanan hidup Nabi pun masuk didalamnya, Sebelum Nabi diangkat
menjadi rasul sekalipun seperti sejarah kelahiran penyusuan, pembukuan ,
diangkat menjadi Rasul dan lainnya termasuk kedaka sunnah.
Salah asatu
contohnya:
كانلﺭسواللهعليوسلممؤدنانبلاللوابنامكتمالاعمي (رواهابودود)
Artinya:
“Rasulullah SAW
memiliki dua mu’azin: Bilal dan Ibni Umi Maktum Al-A’ma)
Hadis diatas
tida termasuk perbuatan ataupun sifat nabi hal itu diketahui setelah diketahui
penelusuran jauh tapi dianggap sebagai perjalanan, sirah atau biografi hidup
Nabi, oleh karena itu perjalanan hidup beliau termasuk kedalam sunnahnya.
C. SUNNAH NABI
SEMUA BENAR TIDAK ADA KEBATILAN.
Sudah menjadi
kebenaran aksiomatik bahwa sunnah Nabi sedikitpun tidak menyangkut perkara yng
batil yang dilarang Allah SWT.
Perbuatan,
perkataan, ataupun ketetapan beliau telah dijamin kebenarannya oleh Allah SWT
karena Nabi adalah suri tauladan seluruh umat.
لقدكانلكمفيرسواللهلاسوةحسنة
Artinya:
“Telah ada
dalam diri rasulullah suri tauladan yang baik”
اكتبفوالديبيديهمايحرجمنهالاحق
Artinya:
“Tulislah apa
yng kau dengar demi dzat yang jiwaku berada didalam genggamannya tidaklah
keluar darinya (Muhammad) kecuali kebenaran”.
HR. Abu Dawud
dan Ahmad
Para ulama
menamai alQur’an sebagai wahyu ...................
Artinya:
”Ingatlah bahwa
aku telah diberi alkitab dan yang sepertinnya bersamanya”
Hasil ijtihad
beliau adalah sunnah juga walaupu hal itu masih diperdebatkansebagian ahli
ushul apakah masuk hukum syara’(hukum) atau perkara dunia.
d. Urgensi dan
Kehujjahan sunnah
dalam islam
sunnah menempati posisi kedua sebagai sumber referensi atau pandangan hidup
setelah Al Qur’an, yang berfungsi sebagai penjelas seluurh kandungan Al
Qur’ansehingga sunnah wajib diikuti.
1). Dalil Al
Qur’an
Artinya:
منيطعرسولفقداطاعالله (النسا:80)
“Barang siapa
yang taat keoada roaulNya maka ia telah taat Allah SWT”
2) Dalil Sunnah
قدتركتفيكممااناعطصمتمبهفلنتضلواابدا: كتاياللهوسنةنبيه
(رواهالحاكم)
Artinya:
“Telah aku
tinggalkan kepada kalian yang apabila kalian berpegang teguh kepadanya, kalian
tidak akan tersesat, yakni Kitabullah (Al Qur’an) dan sunnah Nabi-Nya”
HR Abdul Hakim
3). Ijma’
sahabat dan generasi sesudahnya
Para sahabat
telah sepakat pada kehujjahan sunnah Nabi mereka menjadikannaya sebagai
referensi catau cara pandang keagamaan, sumber hukum setelah Al Qur’an tradisi
ini kemudian diwariskan dan dilestarikan oleh Khulafaurasyidin dan generasi
sesudahnya baik berupa perkataan maupun aplikasi praktis.
Pada masa
Khulafaurasyidin Abu Bakar Siddiq seorang nenek meminta bagian harta peniggalan
(tirkah) cucunya, Abu Bakar berkata: Wahai nenek aku tidak mendapatkan bagianmu
dalam Al Qur’an, aku juga tidak tahu apakah Rasulullah SAW menyebutnya
demikian”, kemudian Abu Bakar bertanya kepada orang-orang , Al Mughairah
berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW memeberi si nenek satu perenam
bagian Abu Bakar berkata siapa saksimu kemudian ia mendatangkan Muhammad Bin
Muslamah sebagai saksinya, abu bakar kemudian memberi bagian satu perenam
kepada sinenek.
E. SUNNAH
SUMBER FIQIH
Sudah menjadi
kebenaran yang aksiomatik dan tidak dipertentangkan lagi bahwa grand thema
diskursus fiqh diberbagai madzhab adalah mencari ketetapanatau pembenarannya
didalam sunnha seandaiyna kita meniadakan sunnah dari pembahasan fiqih dan kita
mencari tradisi dalam fiqih, maka sebenarnya tradisi dan khazanah fiqh tidak
pernah ada.
F. SUNNAH
SEBAGAI PERSPEKTIF MADZHAB RA’YU
Dalam tradisi
dan khazanah fiqih imam Imam Abu Hanifah dikenal sebagai salah satu pentolan
madzhab ra’yu, walaupun begitu,tidak benar dikatakan jika beliau dikatakan
meninggalkan sunnah dalam penerapan hukum fiqih, para Imam madzhab ini
menggunakan sunnah dalam menyelesaikan banyak masalah sebagaimana kita
saksiakan dalam literatur mereka yang begitu banyak.
Sebagai conto
kitab Al-Hidayah karya Al Marghinani dan syarahnya, Fath la-Qodir, yang disusun
oleh seorang muhaqqiq Madzhab Hanafi La mujtahid Kamaludin bin al Hamam
didalmnya kita akan mendapati wawasan yang luas dan kaya tentang sunnah dalam
setiap pembahasan, ada sebagian penulis era sekarang beranggapan bahwa Abu
Hanifah hanya memiliki koleksi sebanyak tujuh belas hadis saja.maksudnya
madzhab ini sebagian besar berangkat dan bertitik tolak dari pemikiran dan
ijtihad sematapendapat ini menurut mereka dikutip dari Ibnu Khaldun dalam
mukhadimahnya.
Namun hal ini
merupakan kesalahan besar Karena redksi dalam kitab (mukhadimah) tersebut hanya
menggunakan tamrid, tidak secara eksplisit, sesbenarnya mereka mempunyai
koleksi hadis yang begitu banyak namun karena adanya cacat (tha’un) illat dalam
system perawian hadis. Apalagi mayoritas ulama jar’h ta’dil mendahulukan
mendahulukan jarh ( penilaian negative terhadap perawi) daripda ta’idil (
penilaian positif terhadap perawi). Hal ini berpengaruh pada pada sebagian
imam, sesuai dengan ijtihadnya, untuk tidak menerima hadis yang didalamnya
dinilai mengandung cacat, dengan sendirinya koleksi hadisnya sedikit dalam hal
ini karena imam abu hanifah memberikan persyaratan yang sangat ketat sehingga
koleksi beliau sangat sedikit.Inilah maksud dari pendapat ibnu khaldun.
G. SUNNAH
LANDASAN HUKUM FUKAHA’
Di sini kami
dapat memastikan, pertama semua ahli fikih dari berbagai madzhab lintas
geografis baik yang masih eksis atau telah ada pengikutnya berhukum dengan
sunnah sebab mereka memahami dan meyakinkannya sebagai bagian dari agama Allah
SWT. Imam Baihaki menginformasikan dari Ustman Bin Umar: seorang datang Kepada
Malik dan menanyakan suatu masalah, Malik berkata “ Telah bersabda Rasulullah
SAW. Anu...anu..”Lelaki itu bertanya lagi ,“Apa yang anda maksudkan ?” Malik
lalu membacakan ayat:
فليحدرالدينيخالفونعنامرهتصيبهمفتنةاويصيبهمعداباليم
(النور: 63)
Artinya:
“ Maka
hendaklah orang –orang yang menyalahi eprintahnya takut akan ditimpa cobaan
atau ditimpa azab yang pedih.”
(Q.S.An Nur
[24]: 63)
H. ALASAN IMAM
FIKIH TIDAK MENGAMALKAN SUNNAH TERTENTU
Berdasarkan
asas yang disepakati bersama tidak pernah tergambarkan madzhab fikih atau iamam
mujtahid secara sengaja meninggalkan hadis sahih, Maksudnya, hadis itu menurut
penilaiannya bukan menurut penilaian orang lain serta jelas petunjuknya.
Ibnu Taimiyah
berkata “Hendakalah diketahui tidak seorangpun dari imam dengan secara sengaja
melawan sunnah Rasulullah sebesar atau sekecil apapun”
Ada tiga sebab
mengapa ulama fikih meninggalkan hadis-hadis tertentu pertama keyakinan bahwa
rasulullah tidak mengucapkannya, kedua keyakian bahwa masalah itu tidak ada
hubungannnya dengan hadis nabi, ketiga keyakinan bahwa hukum tersebut mansukh.
Ketiga pokok
diatas dibagi lagi menjadi beberapa sebab lainnya
Pertama, hadis
tersebut belum sampai padanya, orang yang belum menerima suatu hadis tidak
dibebankan untuk mengetahui hukum yang dikandungnya.
Kedua, mungkin
hadis tersebut sudah sampai padanya tapi belum ada kepastian bahwa hadis
tersebut sahih.
Ketiga, ia
menilai dengan ijtihadnya lemahnya suatu hadis tapi penilainnya bertentangan
dengan ulama lainya.
Keempat, ia
menentukan syarat- syarat tertentu sohih yang ditolak imam lainnya.
Kelima, mungkin
hadis telah sampai padanya dan ia menilai kesahihannya tapi ia lupa.
Keenam, karena
tidak mengetahui isi kandungan hadis mungkin karena matannya gharib (asing).
Ketujuh,
keyakinan bahwa dalalah (petunjuk) tidak dapat diterima.
Kedelapan,
petunjuk hadis sudah dapat dipahami tapi muncul pemahaman baru yang menegasikan
pemahaman awal.
Kesembilan,
suatu hadis ditinggalkan karena dhaif atau dinasakh ataupun bertentangan dengan
hadis lainnya.
Kesepuluh,
suatu hadis dinilai oleh seorang imam mujtahid dhaif’, dinasakh atau takwil
sedang laninya tidak menilai demikian.
I.SUNNAH
SEBAGAI PEDOMAN SULUK
Seperti halnya
fukaha’ yang mendasarkan pemahamannya pda sunnah sebagai sumber rujukan kedua ,
setiap ulama pun demikian tasawuf menjadikan sunnah sebagai sumber rujukan dan
petunjuk jalan menuju Allah SWT.
J. SUFI
GENERASI AWAL BERPEGANG TEGUH TERHADAP SUNNAH
Segian pemuka
sufi tidak menyetujui seperti pernyataan yang mengindikasikan ketidak butuhan
terhadap Al Qur’an dan sunnah.
Disini kami
sertakan kutipan dari ibnu Qoyyum dalam madariq Ash Salihin tentang sufi besar
yang moderat dan guru besar sufi Al Junaid Bin Muhammad Al Baghdady ia ( semoga
Allah SWT merahmatinya) berkata janganlah mengikuti oarng yang tidak hafal Al
Qur’an dan tidak menulis hadis karena ilmu ini (tasawuf) sanagat bergantung pada
kita bullah dan sunnah Rosulullah iapun berkata:” Madzhab kami (tasawuf) diikat
dengan fondasi alkitab dan as sunnah.
K. SUNNAH
SKETSA RINCI KEHIDUPAN ISLAM
Sunnah baik
perkataan, perbuatan ketetapan, ataupun sifat nabi menggambarkan seacara rinci
metode terciptanyakehidupan islami baik individu, keluarga jama’ah hingga
masyarakat.
Sunnah berusaha
merinci ketetapan yang masih global dalam al quran menjelaskan yang masih samar
dan mannifesetasi langsung kehendak Al Qur’an, Al qur’an di dimislakan sebagai
peraturan (dustur) sedangkan sunnah sebagai qonun atau pun disebut UU yang
menjelaskan peraturan tersebut. Sehingga dalam sunnah kita dapat perincian
tentang iman, iabadah syar’i, akhlak dan lainya yang selalu kita laksanakan
dalam kehidupan sehari-hari.
I.KADAR
PERINCIAN SUNNAH TIDAK SAMA
kadar perincian
sunnah terhedap berbagi aspek tidak sama perincian antara ibadah tidak sama
dengan muamalah begitu pula urusan agam tidak sama dengan urusan kenegaraan,
aspek kehidupan yang tetap ( tsubut) dan langgeng serta berhubungna dengan inti
kehidupan, mendapatkan porsi yang lebih banyak dari lainnya.
Aspek yang
memiliki karakter berubah ubah seperti politik administarsi dan lainnya
mendapat porsi yang lebih sedikit sehingga manusia diberi kesempatan oleh Allah
di beri kesempatan untuk memikirkannya sesuai dengan konteksnya, Allah tidak
mereka berdosa melakukan hal diatas ini adalah ruang ampunan.
M. HUBUNGAN
SUNNAH DENGAN AL QUR’AN
para peneliti
menemukan tiga bagian hubungan sunnah denganal qur’an pertama menguatkan isi
kandungan al quran tanpa memberikan perincian atau penjelasan seperti hadis
berbuat baik kepada orangtua dan ancamannya hadis ancaman (targhib wa tarhib)
petuah (mawa’izh) dan kisah-kisah masuk didalamnya kedua sebagai penjelas
(mubayyin) Al Qur’an baik dengan cara merinci yang masih global mengkhususkan
ketentuan yang masih umum atau memberiakn syarat kepada ketentuan yang masih
mutlak, fungsi ketiga adalah menunjukkan suatu hukum yang tidak dijelaskan
dalam Al Qur’an, tidak pula dinegasikan, dan tidak pula ditetapkan, seperti
hadis:
Artinya:
“Wanita Haid tidak Wajib mengkhodo’ sholat, tapi tida untuk puasa.”
(Muttafaqun
Alaih)
Fungsi ketiga
menurut ibnu qayyum sama sekali tidak bertenatangan dengan isi Al Qur’an dari
sisi manapun. Isinya merupakan ketetapan hukum dari Nabi yang wajib diikuti dan
tidak dibenarkan membangkangnya. Hal ini bukan berarti mendahulukan sunnah
daripada Al Qur’an tapi menaati perintah Allha untuk menaati perintah Nya dan
rasu Nya.
Yang paling
menarik dari hal ini, semua ulama sepakat bahwa sunnah mempunyai hak untuk
menetapkan kehalalan, keharaman dan kewajiban, serta untuk mengguburkan suatu
hukum, baik itu disebut sebagai pembuat hukum baru secara mendiri sebagaimana
menurut sebagian ulama atau tidak disebut demikian seperti dilakukan sebagian
ulama.
BAB 3
3.
PENGERTIAN IJTIHAD
“Secara bahasa
ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu yang berarti bersungguh-sungguh
dalam menggunakan tenaga, baik fisik maupun pikiran. “(Ali sodiqin, Fiqih, dan
ushul fiqih, yogyakarta : beranda publishing,2012 : 99)
“Menurut kamus
dalam ilmu mawaris ijtiha adalah, menggunakan seluruh kemampuan berfikir untuk
menetapkan suatu hukum syari’at”. (Fartchur rahman, ilmu waris,bandung :
almavarif,1987: 610)
“Ibrahim Husein
mengidentifikasikan makna ijtihad dengan istinbath. Istinbath barasal dari kata
nabath (air yang mula-mula memancar dari
sumber yang digali). Oleh karena itu menurut bahasa arti istinbath sebagai
muradif dari ijtihad yaitu “mengeluarkan sesuatu dari persembunyian” (Ibrahim
Husein, Ijtihad Dalam Sorotan, Bandung: Mizan, 1991: 25)
“Menurut
mayoritas ulama Ushul Fiqh ijtihad adalah : pencurahan segenap kesanggupan
(secara maksimal) seorang ahli fiqh untuk mendapatkan pengertian tingkat dhanni
terhadap hukum syari’at.” (Al-Jurjani Syarief Ali Muhammad, Al-Ta’rifat,
Jeddah:Al-Haramain : 10)
“Ijtihad adalah
suatu usaha darurat di dalam sejarah perkembangan syariat, karena ijtihad jalan
untuk mengistimbathkan hukum dari dalil, baik yang naqli maupun yang aqli.”(
Al-Jurjani Syarief Ali Muhammad, Al-Ta’rifat, Jeddah:Al-Haramain:10)
Orang yang
mempunyai kelengkapan syarat ijtihad ditugaskan mengistinbathkan hukum atas
dasar fardlu kifayah. Ada ulama yang berkata : kita perlu membayangkan hal-hal
yang mungkin terjadi lalu kita bahas hukumnya, agar ketika terjadi hal-hal itu
hukum telah ada. Inilah jalan yang ditempuh oleh fuqaha akhir ra’yi dan
golongan Hanafiyah. Dan haram berijtihad pada masalah-masalah yang telah
terjadi ijma’.( Al-Jurjani Syarief Ali Muhammad, Al-Ta’rifat, Jeddah:Al-Haramain
: 10)
Menurut
istilah, ijtihad berarti pengarahan segenap kemampuan untuk menemukan hukum
syarak melalui dalil-dalil yang yang rinci dengan metode tertentu. Definisi
ijtihad menurut para ulama adalah sebagai brikut :
Menurut imam
ghozali ijtihad adalah pengerahan kemampuan oleh seorang fiqih(mujtahid) dalam
rangka menghasilkan hukum syarak.
Menurut abdul
wahab kholaf ijtihad adalah pengerahan kemampuan untuk menghasilkan hukum
syara’ dri dalil-dalil yang rinci yang bersumber dari dalil-dalil syara’.
Menurut
Muhammad Khudhari Bek ijtihad adalah mencurahkan kemampuan untuk
mengistimbatkan hukum syara’ dari apa yang dipandang pembuat syara’ sebagai
dalil, yaitu kitabullah dan sunnah nabi-Nya.( Al-Jurjani Syarief Ali Muhammad,
Al-Ta’rifat, Jeddah:Al-Haramain : 10)
Dengan demikian
dapat dapat dinamakan ijtihad apabila memenuhi 3 unsur yaitu : usaha yang
bersungguh-sungguh, menemukan atau mengistimbatkan hukum islam, dan menggunakan
dalil-dalil yang rinci. Pertama, tidak dinamakan ijtihad apa bila usaha yang
dilakukan tdak bersunguh-sungguh. Persyaratan ini sekaligus membatasi
pelaksanaan ijtihad, yaitu hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan dan
ketrampilan yang berhubungan dengan masalah yang di ijtihadi. Kedua, tujuan
ijtihad adalah untuk menemukan atau merumuskan ketetapan hukum islam, yang
belum ada kepastian hukumnya dalam al-Qur’an maupun hadits. Ketiga, menggunakan
dalil-dalil yang rinci yaitu dalil yang bersumber dari nash al-Qur’an dan
hadits. Oleh karena itu, penguasa terhadap metode istimbat hukum menjdi sangat
pentina dalam pelasanaan ijtihad. Karena metode inilah yang akan menghasilkan
ketetapan hum yang dihasilkan dengan nash al-quran dan hadits yang menjadi
dasar hukumnya. Ketika unsur diatas adalah satu kesatuan, jadi jika salah
stunya ada yang tidak terpenuhi maka usaha tersebut tidak disebut ijtihad.
2. Fungsi dan kedudukan ijtihad
Fungsi utama
ijtihad adalah mengistimbatkan hukum (mencari, menggali, dan menemukan) hukum
syara’. Ijtihad merupakan alat ilmiah dan pandangan yang diperlukan untuk
menghampiri berbagai segi kehidupan baru dari segi ajaran islam. Melalui
ijtihad, hukum islam akan selalu up to date dan fungsional dalamkehidupan
pribadi dan sosial. Dalam kajian fiqih dan ushul fiqih ijtihad menjadi sumber
hukum yang ketiga setelah al-quran dan hadits.meskipun menjadi sumber hukum
yang ketiga, tetapi kedudukan ijtihad sangat penting karena nash tidak dapat
menjelaskan dirinya sendiri tanpa bantuan akal manusia. Dasar hukum berlakunya
ijtihad adalah : ( Ali sodiqin, op cit:102)
Al-qur’an, yaitu
surat an-nisaa’ yang Artinya :
Sesungguhnya
kami Telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dengan apa yang Telah Allah wahyukan kepadamu, dan
janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), Karena (membela)
orang-orang yang khianat[347],
[347] ayat Ini dan beberapa ayat berikutnya
diturunkan berhubungan dengan pencurian yang dilakukan Thu’mah dan ia
menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang Yahudi. Thu’mah tidak
mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang mencuri barang itu orang
Yahudi.hal Ini diajukan oleh kerabat-kerabat Thu’mah kepada nabi s.a.w. dan
mereka meminta agar nabi membela Thu’mah dan menghukum orang-orang Yahudi,
kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu ialah Thu’mah, nabi
sendiri hampir-hampir membenarkan tuduhan Thu’mah dan kerabatnya itu terhadap
orang Yahudi. ( Ali sodiqin : 102)
Tentang
kebenaran hasil ijtihad, ulama terbelah dalam 2 pendapat, yaitu kelompok
musawwibat dan kelompok mukhatti’at. Kelompok musawwibat berpndapat bahwa :
mujtahid berfungsi sebagai penemu dan pembuat hukum (munsy al-hukmi).
Kedudukannya sama dengan Allah swt. Sehngga al-qur’an dan hadits dapat sebagai
sumber hukum.Kelompok mkhatti’at berpendapat lain, bahwa fungsi mujtahid adalah
pengungkap hukum (kasy al-hukmi), bukan pembuat hukum.Hasil ijtihadnya relatif,
bisa benar bisa juga salah.Ijtihad berkedudukan sebagai metode bukan sumber
hukum.
3. Macam-macam ijtihad
a) Dengan segala kemampuan untuk sampai
kepada hukum yang dikehendaki dari nash yang dhanni dalalahnya. Dalam hal ini
kita berijtihad dalam batas memahami nash dan mentarjihkan sebagian atas yang
lain, seperti mengetahui sanad dan jalannya sampai kepada kita.
b) Dengan segala kesungguhan berupaya
memperoleh suatu hukum yang tidak ada nash qoth’i, nash dhnny dan tidak ada
pula ijma’. Dalam hal ini kita memperoleh hukum itu denagn berpegang kepada
tanda-tanda dan wasilah-wasilah yang telah diletakkan syara’ seperti qiyas dan
istihsan.Inilah yang disebut dengan ijtihad birro’yi.
c) Dengan segala kesungguhan berupaya
memperoleh hukum-hukum syara’ dengan jalan menerapkan kaidah-kaidah kulliah.
Ijtihad ini berlaku dalam bidang yang mungkin diambildari kaidah dan nash-nash
kulliah, tidak adanya suatu nash tertentu, tidak ada pula ijma’ dan tidak pula
ditetapkan dengan qiyas atau istihsan.
(Teungku muhammad h,a,s, (semarang; pustaka rizki
putra,1967: 200)
Hal ini
sebenarnya untuk mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemafsadatan, sesuai
dengan kaidah-kaidah syara’.
Dari segi
pelaku atau siapa yang terlibat langsung dalam pelaksanaannya, ijtihad dibagi
menjadi dua, yaitu ijtihad fardi dan ijtihad jama’i.Ijtihad fardi yaitu ijtihad
yang dilakukan oleh satu orang saja. Ulama’ yag melakukan ijtihad fardi adalah
mereka yang sudah menguasai ilmu keagamaan dan ilmu-ilmu lain yang terkait
dengan masalah yang diijtihadi. Ijtihad ijma’i yaitu ijtihad yang dilakukan
beberapa orang secara bersama-sama atau kelompok untuk meyelesaikan suatu
persoalan.
Dari segi
pelaksanaannya, ijtihad dibagi menjadi dua yaitu ijtihad intiqo’i dan ijtihad
insya’i.Ijtihad intiqo’i yaitu ijtihad untuk memilih salah satu pendapat
terkuat diantara beberapa pendapt yang ada.Contoh ijtihad model ini adalah
dalam hal penetapan hukum amenikahi wanita hamil.Sedangkan ijtihad insya’i
yaitu mengambil konklusi hukum baru terhadap suatu permasalahan yang belum ada
ketetapan humnya.Contohnya dalam penetapan bayi tabung, yang merupakan
persoalan baru yang belum pernah ada ketetapan hukum sebelumnya.
Pada masa
sekarang ini , bentuk-bentuk ijtihad yang dapat dilaksanakan, dapat berupa
penyusunan undang-undang, fatwa, maupun melakukan penelitian ilmiah, ketiga hal
tersebut termasuk dalam kategori ijtihad karena, dalam pelaksanaannya penuh
dengan kesungguhan, dilakukan oleh orang-orang yang ahli, dan ketetapan atau
pendapat yang dihasilkan sesuai dengan ajaran atau ketentuan hukum syara’.
4. Ruang lingkup ijtihad
Secara
garisbesar ruang lingkup ijtihad daat dibagi menjadi 2 bagian :
ü Peristiwa yang
ketetapan hukumnya masih dzanny. Tugas utama para mujtahid dalam masalah ini
adalah menafsirkan kandungan nash kemudian menetapkan hukum-hukum yang termuat
didalamnya. Contohnya adalah bersentuhan antara laki-laki dengan perempuan yang
bukan muhrimnya baik disengaja ataupun tidak apakah itu membatalkan wudhu atau
tidak, kewajiban suami istri, dan lain-lain.
ü Peristiwa yang
beum ada nash nya sama sekali. Tugas utama para mujtahid dalam masalah ini
adalah merumuskan hukum baru ats peristiwa tersebut dengan menggunakan kekuatan
ra’y. Contoh masalah ini adalah : hukum bayi tabung,transplantasi organ
tubuh,keluarga berencana, dan lain-lain.( Teungku muhammad h,a,s, (semarang; pustaka rizki
putra,1967: 200)
Dengan
demikian, ijtihad tidak dapat dilakukan terhadap persoalan hukum syara’ yamg
sudah qot’i dolalah, atau memiliki kepastian hukum dari nash. Contoh dalam hal
ini adalah tentang kewajibansalat lima waktu. Salat lima waktu wajib hukumnya
secara qot’i, berdasarkan perintah didalam al-quran dan hadits, serta ijma
ulama. Oleh karena itu, tidak diperblehkan lagi menfsirkan atau berijtihad
dalam masalah kewajiban salat lima waktu.
5. Syarat-syarat ijihad
Syarat umum :
Baliqh
Berakal sehat
Memahami masalah
Beriman
Syarat-syarat
khusus:
ü Mengetahui ayat al-quran yang berhubungan dengan masalah
yang dianalisis.
ü Mengetahui
sunah nabi yang berhubunagn dengan yang dianalisis.
ü Mengetahui
maksud dan rahasia hukum islam.
ü Mengetahui
kaidah kulliah yaitu kaidah2 fiqih.
ü Mengetahui
kaidah b.arab
ü Mengetahui ilmu
mantiq
Syarat-syarat
tambahan:
Ò Mengetahui bahwa tidak ada dalil qot’i yang
berkaitan dengan masalah yang akan di tetapkan hukumnya.
Ò Mengetahui masalah yang diperselisihkan oleh
ulama dan yang akan mereka sepakati.
Mengetahui
bahwa hasil ijtihad itu tidak bersifat mutlak.( Hunain, dkk. Kumpulan materi
dan soal latihan ujian nasional taahun pelajaran 2010/2012.Dalam bentuk
makalah. Man wonosari : 56-57).
BAB 4
4.
PENGERTIAN HADIS
Secara bahasa,
kata al-hadis berasal dari kata hadatsa – yahdutsu – hadtsan – haditsan dengan
pengertian yang bermacam.Al-hadis dapat berarti al-jadid min al-asyya’ (sesuatu
yang baru) sebagai lawan dari kata al-qadim (sesuatu yang sudah lama, kuno,
klasik).Kata al-hadits dapat pula berarti al-qarib, yakni menunjukkan pada waktu
yang dekat atau singkat. Al-hadis juga mempunyai makna al-khabar yang berarti
ma yutahaddats bih wa yunqal (sesuatu yang diperbincangkan, dibicarakan,
diberitakan dan dialihkan dari seseorang kepada orang lain.
Dari ketiga
arti kata al-hadis tersebut, nampaknya yang banyak digunakan adalah pengertian
ketiga, yakni dalam arti al-khabar.Menurut Manna’ al-Qattan, hadis dalam
konteks ini dimaknai sebagai segala perkataan yang dinukil serta disampaikan
oleh manusia, baik kata-kata tersebut diperoleh melalui pendengaran atau wahyu,
baik dalam keadaan terjaga, maupun tertidur.Lebih lanjut, dalam kategori ini
al-Quran masuk sebagai bagian dari hadis. Begitu pula apa yang terjadi pada
manusia di waktu tidurnya juga dinamakan hadis.[1]
Umumnya, para
ulama mendefinisikan al-hadis dengan al-sunnah. Sunnah secara etimologi berarti
cara atau jalan hidup yang biasa dipraktekkan, baik ataupun buruk. Secara
terminologi, sunnah adalah segala sesuatu yang dinisbatkan (disandarkan) kepada
Nabi saw., baik perkataan (qauli), perbuatan (fi’li), sikap/ketetapan (taqriri)
maupun sifat fisik dan psikis Rasulullah saw, baik beliau sebelum menjadi nabi
maupun sesudahnya.
Definisi hadis
atau sunnah dapat dibedakan menurut disiplin ilmunya. Menurut sebagian ulama
hadis, pengertian sunnah sama dengan pengertian hadis, yakni segala sesuatu
yang disandarkan kepada Nabi saw., baik ucapan, perbuatan, sikap/ketetapan,
sifatnya sebagai manusia biasa, dan akhlaknya apakah itu sebelum atau sesudah
diangkatnya menjadi rasul.
2. Kedudukan Hadits terhadap Al-Qur’an
Kedudukan hadis
terhadap al-Quran ditunjukkan oleh fungsinya sebagai:
a. Bayan
al-Ta’kid (Taqrir), yaitu penjelasan untuk memperkuat pernyataan al-Qur’an.
Seperti hadis berpuasa dan berbuka karena melihat bulan yang memperkuat ayat 185
surat al-Baqarah.
b. Bayan
Tafsir, yaitu penjelasan terhadap ayat-ayat yang bersifat umum. Seperti hadis
tentang shalat sebagaimana shalat Nabi saw. yang menjelaskan perintah shalat di
dalam al-Qur’an (al-Baqarah: 43, Al-Nisa: 103, dan seterusnya).
c. Bayan
al-Taudhih, yaitu penjelasan yang bersifat mengungkapkan maksud sebenarnya.
Seperti hadis yang menyatakan bahwa Allah mewajibkan zakat agar harta yang
disimpan menjadi baik dan berkah sebagai penjelasan terhadap ayat 34 surat
al-Taubah.[2]
Harus diakui
bahwa terdapat perbedaan yang menonjol antara hadis dan al-Quran dari segi
redaksi dan cara penyampaian atau penerimaannya. Dari segi redaksi, diyakini
bahwa.
wahyu al-Quran
disusun langsung oleh Allah yang disampaikan oleh malaikat Jibril yang kemudian
Nabi Muhammad saw. langsung menyampaikannya kepada umat, dan demikian
seterusnya dari generasi ke generasi. Redaksi al-Quran dapat dipastikan tidak
mengalami perubahan, karena sejak diterimanya oleh Nabi, ia ditulis dan dihafal
oleh sekian banyak sahabat dan kemudian disampaikan secara mutawatir oleh
sejumlah orang yang mustahil mereka sepakat berbohong. Atas dasar ini
wahyu-wahyu al-Quran menjadi qath’i al-wurud.
Berbeda dengan
hadis yang pada umumnya disampaikan oleh orang per orang dan itupun seringkali
dengan redaksi yang sedikit berbeda dengan redaksi yang diucapkan oleh Nabi
saw. Disamping itu, diakui pula oleh ulama hadis bahwa walaupun pada masa
sahabat sudah ada yang
menulis
teks-teks hadis, namun pada umumnya penyampaian atau penerimaan kebanyakan hadis
hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabi’in. ini menjadikan kedudukan
hadis dari segi otentisitasnya adalah zhanni al-wurud.[3]
Walaupun
demikian, itu tidak berarti terdapat keraguan terhadap keabsahan hadis karena
sekian banyak faktor—baik pada diri Nabi, para sahabat dan periwayat (akan
dijelaskan pada pembahasan selanjutnya)—yang saling mendukung sehingga
terpeliharanya hadis-hadis Nabi saw. Hadis merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari al-Quran sebagai pegangan hidup setiap muslim sebab ia
mempunyai kedudukan yang sama dalam mengamalkan ajaran Islam. Tanpa hadis,
ajaran al-Quran tidak dapat dilaksanakan.
Selain itu,
ruang lingkup hadis yang sangat luas, meliputi akidah, ibadah, mu’amalah,
akhlak, cara hidup, sejarah, peristiwa-peristiwa, dan lain sebagainya,
menjadikannya berada dalam posisi setingkat di bawah al-Quran sehingga ia dapat
dijadikan hujjah dan pegangan umat Islam dalam setiap kehidupannya. Hal ini
diperkuat dengan pernyataan-pernyataan Allah di dalam al-Quran:
a. Setiap
mukmin wajib patuh kepada Allah dan rasul-Nya (QS. Ali Imran: 32, An-Nisa: 59,
Al-Maidah: 92, dst.).
b. Ketaatan
pada rasul merupakan bukti ketaatan dan cinta kepada Allah (QS. Ali Imran: 31,
An-Nisa: 80).
c. Orang yang
menyalahi sunnah/hadis akan mendapat azab Allah (QS. Al-Mujadalah: 5)
d. Berhukum
dengan sunnah/hadis adalah tanda orang beriman (QS. An-Nisa: 65).
3. Fungsi dan Contoh Hadits dalam
menafsirkan Al-qur’an
Hadits
menguatkan hukum yang ditetapkan al-qur’an disini hadits berfungsi memperkuat
dan memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh alquran.Misalnya, al-quran
menetapkan hukum puasa, dalam firman-nya :
“ hai
orang–orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimanadiwajibkan
atas orang–orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” . (q.s al baqarah/2:183(
Dan hadits
menguatkan kewajiban puasa tersebut:
Islam didirikan
atas lima perkara : “persaksian bahwa tidak ada tuhan selain allah , dan
muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat , membayar zakat , puasa pada
bulan ramadhan dan naik haji ke baitullah.” (h.r bukhari dan muslim)
Hadits
memberikan rincian terhadap pernyataan al qur`an yang masih bersifat
global.misalnya al-qur`an menyatakan perintah shalat : dalam surat al-baqoroh
ayat 110 yang artinya :
“Dan dirikanlah
oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat”.
Shalat dalam
ayat diatas masih bersifat umum, lalu hadits merincinya, misalnya shalat yang
wajib dan sunat. Sabda rasulullah saw: dari thalhah bin ubaidillah :
bahwasannya telah datang seorang arab badui kepada rasulullah saw. Dan berkata
: “wahai rasulullah beritahukan kepadaku salat apa yang difardukan untukku?”
Rasul berkata : “salat lima waktu, yang lainnya adalah sunnat” (hr.bukhari dan
muslim)[4]
Al-qur`an tidak
menjelaskan operasional shalat secara rinci, baik bacaan maupun gerakannya. Hal
ini dijelaskan secara terperinci oleh hadits, misalnya sabda rasulullah saw:
“Shalatlah kamu
sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (hr. Bukhari)
Hadits
membatasi kemutlakan ayat al qur`an .misalnya al qur`an mensyariatkanwasiat:
“Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda–tanda maut dan dia
meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu dan bapak
karibkerabatnya secara makruf. Ini adalah kewajiban atas orang–orang yang
bertakwa,”(q.s al baqarah/2:180
Hadits
memberikan batas maksimal pemberian harta melalui wasiat yaitu tidak melampaui
sepertiga dari harta yang ditinggalkan (harta warisan). Hal ini disampaikan
rasul dalam hadist yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim dari sa`ad bin
abiwaqash yang bertanya kepada rasulullah tentang jumlah pemberian harta
melalui wasiat.rasulullah melarang memberikan seluruhnya, atau setengah. Beliau
menyetujui memberikan sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan.
Hadits
memberikan pengecualian terhadap pernyataan al qur`an yang bersifat umum.
Misalnya al-qur`an mengharamkan memakan bangkai dan darah:
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama
selain allah , yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang
dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan yang
disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengananak
panah, karena itu sebagai kefasikan. (q.s al maidah /5:3)[5]
Hadits
memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan jenis bangkai tertentu
(bangkai ikan dan belalang ) dan darah tertentu (hati dan limpa) sebagaimana
sabda rasulullah saw:
Dari ibnu umar
ra.rasulullah saw bersabda :
”Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua
darah .Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang dan dua darah adalah hati
dan limpa.”(hr.ahmad, syafii`,ibn majah ,baihaqi dan daruqutni).
Hadits
menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh al-qur`an. Al-qur`an bersifat
global, banyak hal yang hukumnya tidak ditetapkan secara pasti .dalam hal ini,
hadits berperan menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh al-qur`an,misalnya
hadits dibawah ini:
“Rasulullah
melarang semua binatang yang bertaring dan semua burung yang bercakar” (hr.
Muslim dari ibn abbas).
Abdul halim
mahmud, mantan syaikh al-azhar, dalam bukunya al-sunnah fimakanatiha wa fi
tarikhiha menulis bahwa sunnah atau hadits mempunyai fungsi yang berhubungan
dengan al-quran dan fungsi sehubungan dengan pembinaan hukum syara’.dengan
menunjuk kepada pendapat al-syafi’i dalam al-risalah,‘abdul halimmenegaskan
bahwa, dalam kaitannya dengan al-quran, ada dua fungsi al-sunnah yangtidak
diperselisihkan, yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara ulama dengan
bayanta’kid dan bayan tafsir. Yang pertama sekadar menguatkan atau menggaris bawahi
kembali apa yang terdapat di dalam al-quran, sedangkan yang kedua
memperjelas,merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari ayat-ayat
al-quran.
Dalam Al-qur’an
terdapat ayat yang secara tidak langsung telah memerintahkan kaum muslimin
untuk mempersiapkan hari esok secara lebih baik yang terkandung dalam surat
Al-hasr ayat 18 yang artinya :
Hai orang-orang
yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendakla setiap diri memperhatikan
apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat) dan bertaqwalah kepada
Allah sesunggunya Allah maha mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.
Dalam kandungan
ayat ini Rasulullah SAW menguraikannya dengan sabada beliau yang berbunyi
“Sikap yang baik penuh kasih saying dan berlaku hemat adalah sebagian dari 24
kenabian” (H.r Tarmizi).
Nabi Muhammad
SAW mengajarkan sikap hemat ini sebagai kiat untuk mengantisipasi kekurangan
yang dialami oleh seseorang pada sewaktu-waktu.
Hal yang perlu
diperhatikan adalah bersikap hemat tidak berate harus kikir dan bakhil ada
perbedaan besar antara hemat dan kikir,hemat berate membeli untuk keperluan
tertentu secukupnya dan tidak berlebihan ia tidak akan membeli atau
mengeluarkan uang kepada hal-hal yang tidak perlu.Adapun kikir adalah sikap
yang terlalu menahan dari belanja sehingga untuk keperluan sendiri yang pokok
pun sedapat mungkin ia hindari apalagi memberikan kepada orang lain dengan kata
lain ia berusaha agar uang yang dimilikinya tidak dikeluarkannya,tetapi
berupaya agar orang lain memberikan uang kepadanya. Dalam halini rasulullah SAW
melarang keras bagi kaum muslim berbuat kikir.[6]
Pengertian dan
Ruang Lingkup Ushul Fiqh
Pengetahuan
Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu ushul Fiqh.
Menurut aslinya kata "Ushul Fiqh" adalah kata yang berasal dari bahasa
Arab "Ushulul Fiqh" yang berarti asal-usul Fiqh. Maksudnya,
pengetahuan Fiqh itu lahir melalui proses pembahasan yang digariskan dalam ilmu
ushul Fiqh.
Pengetahuan
Fiqh adalah formulasi dari nash syari'at yang berbentuk Al-Qur'an, Sunnah Nabi
dengan cara-cara yang disusun dalam pengetahuan Ushul Fiqh. Meskipun caar-cara
itu disusun lama sesudah berlalunya masa diturunkan Al-Qur'an dan diucapkannya
sunnah oleh Nabi, namun materi, cara dan dasar-dasarnya sudah mereka (para
Ulama Mujtahid) gunakan sebelumnya dalam mengistinbathkan dan menentukan hukum.
Dasar-dasar dan cara-cara menentukan hukum itulah yang disusun dan diolah
kemudian menjadi pengetahuan Ushul Fiqh.
Menurut Istitah
yang digunakan oleh para ahli Ushul Fiqh ini, Ushul Fiqh itu ialah, suatu ilmu
yang membicarakan berbagai ketentuan dan kaidah yang dapat digunakan dalam
menggali dan merumuskan hukum syari'at Islam dari sumbernya. Dalam
pemakaiannya, kadang-kadang ilmu ini digunakan untuk menetapkan dalil bagi
sesuatu hukum; kadang-kadang untuk menetapkan hukum dengan mempergunakan dalil
Ayat-ayat Al-Our'an dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan perbuatan
mukallaf, dirumuskan berbentuk "hukum Fiqh" (ilmu Fiqh) supaya dapat
diamalkan dengan mudah.Demikian pula peristiwa yang terjadi atau sesuatu yang
ditemukan dalam kehidupan dapat ditentukan hukum atau statusnya dengan
mempergunakan dalil.
Yang menjadi
obyek utama dalam pembahasan Ushul Fiqh ialah Adillah Syar'iyah (dalil-dalil
syar'i) yang merupakan sumber hukum dalam ajaran Islam.Selain dari membicarakan
pengertian dan kedudukannya dalam hukum Adillah Syar'iyah itu dilengkapi dengan
berbagai ketentuan dalam merumuskan hukum dengan mempergunakan masing-masing
dalil itu.
Topik-topik dan
ruang lingkup yang dibicarakan dalam pembahasan ilmu Ushul Fiqh ini meliputi:
a. Bentuk-bentuk dan macam-macam hukum,
seperti hukum taklifi (wajib, sunnat, mubah, makruh, haram) dan hukum wadl'i
(sabab, syarat, mani', 'illat, shah, batal, azimah dan rukhshah).
b. Masalah perbuatan seseorang yang akan
dikenal hukum (mahkum fihi) seperti apakah perbuatan itu sengaja atau tidak,
dalam kemampuannya atau tidak, menyangkut hubungan dengan manusia atau Tuhan,
apa dengan kemauan sendiri atau dipaksa, dan sebagainya.
c. Pelaku suatu perbuatan yang akan
dikenai hukum (mahkum 'alaihi) apakah pelaku itu mukallaf atau tidak, apa sudah
cukup syarat taklif padanya atau tidak, apakah orang itu ahliyah atau bukan,
dan sebagainya.
d. Keadaan atau sesuatu yang menghalangi
berlakunya hukum ini meliputi keadaan yang disebabkan oleh usaha manusia,
keadaan yang sudah terjadi tanpa usaha manusia yang pertama disebut awarid
muktasabah, yang kedua disebut awarid samawiyah.
e. Masalah istinbath dan istidlal meliputi
makna zhahir nash, takwil dalalah lafazh, mantuq dan mafhum yang beraneka ragam,
'am dan khas, muthlaq dan muqayyad, nasikh dan mansukh, dan sebagainya.
f. Masalah ra'yu, ijtihad, ittiba' dan
taqlid; meliputi kedudukan rakyu dan batas-batas penggunannya, fungsi dan
kedudukan ijtihad, syarat-syarat mujtahid, bahaya taqlid dan sebagainya.
g. Masalah adillah syar'iyah, yang
meliputi pembahasan Al-Qur'an, As-Sunnah, ijma', qiyas, istihsan, istishlah,
istishhab, mazhabus shahabi, al-'urf, syar'u man qablana, bara'atul ashliyah,
sadduz zari'ah, maqashidus syari'ah/ususus syari'ah.
h. Masa'ah rakyu dan qiyas; meliputi.
ashal, far'u, illat, masalikul illat, al-washful munasib, as-sabru wat taqsim,
tanqihul manath, ad-dauran, as-syabhu, ilghaul fariq; dan selanjutnya
dibicarakan masalah ta'arudl wat tarjih dengan berbagai bentuk dan penyelesaiannya.
Sesuatu yang
tidak boleh dilupakan dalam mempelajari Ushui Fiqh ialah bahwa peranan ilmu
pembantu sangat menentukan proses pembahasan.
Dalam
pembicaraan dan pembahasan materi Ushul Fiqh sangat diperlukan ilmu-ilmu
pembantu yang langsung berperan, seperti ilmu tata bahasa Arab dan qawa'idul
lugahnya, ilmu mantiq, ilmu tafsir, ilmu hadits, tarikh tasyri'il islami dan
ilmu tauhid. Tanpa dibantu oleh ilmu-ilmu tersebut, pembahasan Ushul Fiqh tidak
akan menemui sasarannya. Istinbath dan istidlal akan menyimpan dari kaidahnya.
Ushul Fiqh itu
ialah suatu ilmu yang sangat berguna dalam pengembangan pelaksanaan syari'at
(ajaran Islam).Dengan mempelajari Ushul Fiqh orang mengetahui bagaimana Hukum
Fiqh itu diformulasikan dari sumbernya. Dengan itu orang juga dapat memahami
apa formulasi itu masih dapat dipertahankan dalam mengikuti perkembangan
kemajuan ilmu pengetahuan sekarang; atau apakah ada kemungkinan untuk
direformulasikan. Dengan demikian, orang juga dapat merumuskan hukum atau
penilaian terhadap kenyataan yang ditemuinya sehari-hari dengan ajaran Islam
yang bersifat universal itu.
Dengan Usul
Fiqh :
- Ilmu Agama Islam akan hidup dan
berkembang mengikuti perkembangan peradaban umat manusia.
- Statis dan jumud dalam ilmu
pengetahuan agama dapat dihindarkan.
- Orang dapat menghidangkan ilmu
pengetahuan agama sebagai konsumsi umum dalam dunia pengetahuan yang selalu
maju dan berkembang mengikuti kebutuhan hidup manusia sepanjang zaman.
- Sekurang-kurangnya, orang dapat
memahami mengapa para Mujtahid zaman dulu merumuskan Hukum Fiqh seperti yang
kita lihat sekarang. Pedoman dan norma apa saja yang mereka gunakan dalam
merumuskan hukum itu. Kalau mereka menemukan sesuatu peristiwa atau benda yang
memerlukan penilaian atau hukum Agama Islam, apa yang mereka lakukan untuk
menetapkannya; prosedur mana yang mereka tempuh dalam menetapkan hukumnya.
Dengan demikian
orang akan terhindar dari taqlid buta; kalau tidak dapal menjadi Mujtahid,
mereka dapat menjadi Muttabi' yang baik, (Muttabi' ialah orang yang mengikuti
pendapat orang dengan mengetahui asal-usul pendapat itu). Dengan demikian,
berarti bahwa Ilmu Ushul Fiqh merupakan salah satu kebutuhan yang penting dalam
pengembangan dan pengamalan ajaran Islam di dunia yang sibuk dengan perubahan
menuju modernisasi dan kemajuan dalam segala bidang.
Melihat
demikian luasnya ruang lingkup materi Ilmu Ushul Fiqh, tentu saja tidak semua
perguruan/lembaga dapat mempelajarinya secara keseluruhan.
BAB 5
5. HUKUM
TAKLIFI, PERINTAH IBADAH DAN SUMBER-SUMBERNYA
A. Hukum
Taklifi
Hukum Islam
secara garis besar dibagi dua, yaitu:
a. Hukum
Taklifi, yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perintah untuk mengerjakan
atau meninggalkan perbuatan.
b. Hukum Wad’i,
yaitu ketetapan Allah yang mengandung pengertian, terjadinya sesuatu hukum karena
ada sebab, syarat, atau penghalang.
Contoh, karena
belum balig, maka seseorang tidak wajib berpuasa ramadan. “Belum balig”
merupakan penghalang kewajiban puasa ramadan.
1. Pengertian
Hukum Taklifi
Macam-macam
hukum taklifi meliputi;
a. Al-Ijab,
merupakan tuntutan pasti untuk dilaksanakan serta tidak boleh (dilarang)
meninggalkannya.
b. An-Nadb,
merupakan tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan, tetapi tuntutan tersebut
tidak secara pasti.
c. Al-Ibahah,
merupakan penetapan dari Allah swt yang mengandung pilihan antara berbuat atau
tidak.
d. Karahah,
merupakan tuntutan untuk meninggalkan sesuatu perbuatan, tetapi apabila tidak
dilaksanakan tidak dikenai hukuman.
e. At-Tahrim,
merupakan perintah tuntuk tidak mengerjakan perbuatan dengan tuntutan yang pasti.
2. Kedudukan
dan Fungsi Hukum Taklifi
a. Kedudukan
Hukum Taklifi
Kedudukan hukum
taklifi (dalam hukum Islam) merupakan ketetapan-ketetapan dari Allah itu
sendiri.
b. Fungsi Hukum
Taklifi
Fungsi hukum
taklifi adalah sebagai rambu-rambu bagi umat Islam mengenai berbagai perbuatan
yang boleh dan dilarang, perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan tetapi jika
dilakukan tidak berdosa, dan lain-lain.
B. Perintah
Ibadah
1. Pengertian
Ibadah
Ibadah adalah
segala perbuatan yang disukai serta diridai oleh Allah swt.
2. Hikmah
Ibadah
a. Pendekatan
diri kepada Allah
b. Menumbuhkan
jiwa sosial
c. Menunjukkan
syiar
d. Menunjukkan
kesatuan
e. Menunjukkan
persatuan derajat
C.
Sumber-sumber Hukum Taklifi
Kata-kata
sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti
wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum.
a. Al Qur’an
Al Qur’an
berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur
(mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an
diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al
Qur’an merupakan ibadah.
Al Qur’an
merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk
berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi
manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu menngikuti segala perintah Allah dan
menjauhi segala larangnannya
Al Qur’an
memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia;
a. Tuntunan
yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan
iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir,
serta qadha dan qadar
b. Tuntunan
yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi
pekerti yang baik serta etika kehidupan.
c. Tuntunan
yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
d. Tuntunan
yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat
Isi kandungan
Al Qur’an
1. Segi
Kuantitas
Al Quran
terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata
2. Segi
Kualitas
Ditinjau dari
segi hukum, isi pokok al-Qur’an terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:
a. Hukum yang
berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah
SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya
disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam
b. Hukum yang
berhubungan dengan amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama
dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum
syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih
c. Hukum yang
berkaitan dengan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat –
sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.
Bila ditinjau
dari Hukum Syara terbagi menjadi dua kelompok:
a. Hukum yang
berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah
dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya.
b. Hukum yang
berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian perjanjian,
hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan dan lain sebagainya.
Hukum yang
berkaitan dengan muamalah meliputi:
1. Hukum yang
berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga, yaitu perkawinan dan
warisan
2. Hukum yang
berkaitan dengan perjanjian, yaitu yang berhubungan dengan jual beli
(perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain. Maksud utamanya agar
hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib
3. Hukum yang
berkaitan dengan gugat menggugat, yaitu yang berhubungan dengan keputusan,
persaksian dan sumpah
4. Hukum yang
berkaitan dengan jinayat, yaitu yang berhubungan dengan penetapan hukum atas
pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas
5. Hukum yang
berkaitan dengan hubungan antar agama, yaitu hubungan antar kekuasan Islam
dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan kesejahteraan.
6. Hukum yang
berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda, seperti zakat, infaq dan
sedekah.
Selain
ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan hukum, ada juga yang berkaitan dengan
masalah dakwah, nasehat, tamsil, kisah sejarah dan lain-lainnya.Ayat yang
berkaitan dengan masalah-masalah tersebut jumlahnya banyak sekali.
b. Hadits
Hadits
merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan,
maupun ketetapan (taqrir).Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua
setelah Al Qur’an.Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan
perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.
Hadits menurut
sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:
1. Hadits
Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan,
sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang
dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai kesahihan
suatu hadits.
2. Hadits
Makbul, adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima
sebagai Hujjah. Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits
Hasan.
3. Hadits
Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu
kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan
kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya
dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu
penting.
4. Hadits
Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat
hadits sahih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan
mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat
hadits sahih atau hasan yang tidak dipenuhi.
Adapun
syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang sahih, yaitu:
1. Rawinya
bersifat adil
2. Sempurna
ingatan
3. Sanadnya
tidak terputus
4. Hadits itu
tidak berilat, dan
5. Hadits itu
tidak janggal
c. Ijtihad
Ijtihad ialah
berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada
ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan akal
pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan
hukum-hukumyang telah ditentukan.Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum
yang ketiga.
Untuk melakukan
ijtihad (mujtahid) harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
1. mengetahui
isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum
2. memahami
bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits
3. mengetahui
soal-soal ijma
4. menguasai
ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.
Dalam
berijtihad seseorang dapat menmpuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah
kesepakatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa
dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’
diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan.
Qiyas (analogi)
adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian
lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat
atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan
wiski.Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al
Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu
sama-sama memabukkan.Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukumnya dalam Al
Qur’an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar
yang ada hukumnya dalam Al Qur’an.
Sebelum
mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun
Qiyas, yaitu:
1. Dasar
(dalil)
2. Masalah yang
akan diqiyaskan
3. Hukum yang
terdapat pada dalil
4. Kesamaan
sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan
Bentuk Ijtihad
yang lain
•
Istihsan/Istislah, yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan
secara konkret dalam Al Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum
atau kemaslahatan umum atau untuk kepentingan keadilan
• Istishab,
yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan
suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut
• Istidlal,
yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara konkret
dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat
atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum
agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum
Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan
ajaran Al Qur’an dan hadits
• Maslahah
mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syara’ yang tidak diperoeh
dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu.Contohnya
seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada
pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.
• Al ‘Urf,
ialah urusan yang disepakati oleh segolongan manusia dalam perkembangan
hidupnya
• Zara’i, ialah
pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk
menghilangkan mudarat.
D. Pembagian
Hukum dalam Islam
Hukum dalam
Islam ada lima yaitu:
a. Wajib, yaitu
perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan),
maka yang mengerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia
akan berdosa
b. Sunah, yaitu
anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa
c. Haram, yaitu
larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan atau
ditinggalkan mendapat pahala
d. Makruh,
yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa),
dan jika ditinggalkan diberi pahala
e. Mubah, yaitu
sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan
tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih atas kunjungannya jangan lupa komen