BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna di antara
ciptaan-NYA dan juga sebagai pemimpin dimuka bumi ini. Dari pengertian ini
biasanya disalah artikan oleh manusia itu sendiri, dengan cara bertindak semaunya sendiri/seenaknya sendiri tanpa melihat
apakah ada yang dirugikan disekeliling mereka. Artinya hanya peduli dengan
kepentingannya sendiri tanpa peduli pada kepentingan orang lain. Seperti contoh
bermasyarakat khususnya dengan tetangga, jika kita menyalakan radio selayaknya
sesuai aturan jangan sampai mengganggu tetangga kita, yang mana dari itu akan
diketahui bahwa kita punya rasa tenggang rasa atau tidak.
Jadi
secara tidak lain kita sebagai warga Negara yang baik harus taat pada aturan
tertulis maupun yang tidak tertulis seperti aturan dalam masyarakat. Khususnya
bagi umat muslim selain harus taat pada aturan-aturan tertulis maupun yang
tidak tertulis, kita juga mempunyai aturan agama yang memang wajib kita
laksanakan jika ingin benar-benar menjadi seorang muslim yang haqiqi yaitu
fiqh.
Didalamnya mencakup seluruh sisi kehidupan individu dan
masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara, serta
lainnya. Para ulama mujtahid dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan yang
setelah mereka tidak henti-hentinya mempelajari semua yang dihadapi kehidupan
manusia dari fenomena dan permasalahan tersebut di atas dasar ushul syariat dan
kaidah-kaidahnya.
Berangkat dari sini, sudah menjadi kewajiban setiap
muslim dalam kehidupannya untuk mengenal dan mengamalkan hukum-hukum syariat
terkait dengan amalan tersebut. Seperti yang akan ditulis pada materi ini yang
bertujuan sebagai acuan/sandaran kita dalam hubungan kepentingan antar sesama
manusia.
B.
Rumusan masalah
Dari latar belakang tersebut,
maka rumusan masalah yang muncul adalah
a.
Pengertian fiqih muamalah ?
b.
Ruang lingkup fiqih muamalah ?
c.
Prinsip-prinsip muamalah ?
d.
Jenis-jenis fiqih muamalah ?
e.
Pembagian fiqih muamalah ?
f.
Norma dan etika ketika bermuamalah ?
g.
Sumber fiqih muamalah ?
C.
Tujuan penulisan
Dari
rumusan masalah di atas, maka tujuan pembuatan makalah ini adalah
a.
Untuk mengetahui pengertian fiqih muamalah ?
b.
Untuk mengetahui ruang lingkup fiqih muamalah ?
c.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip muamalah ?
d.
Untuk
mengetahui jenis-jenis fiqih muamalah ?
e.
Untuk mengetahui pembagian fiqih muamalah ?
f.
Untuk mengetahui norma dan etika ketika bermuamalah
?
g.
Untuk mengetahui sumber fiqih muamalah ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian fiqih muamalah
Fiqih muamalah adalah pengetahuan tentang kegiatan atau transaksi yang berdasarkan hukum-hukum
syariat. Mengenai perilaku manusia dalam kehidupan yang diperoleh dari
dalil-dalil islam secara rinci. Ruang lingkup fiqih muamalat adalah seluruh
kegiatan muamalah yang dilakukan manusia yang berdasarkan hukum-hukum yang
berupa peraturan-peraturan yang berisi tentang perintah dan larangan, seperti
wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Hukum fiqih terdiri hukum-hukum yang
menyangkut urusan ibadah yang kaitanya dengan hubungan vertical antara manusia
dengan Allah dan manusia dengan manusia
lainya.
B.
Ruang lingkup fiqih muamalah
Mencakup seluruh kegiatan dan aspek kehidupan manusia, seperti
sosial,ekonomi,hukum politik dan lainya. Aspek ekonomi sering disebut dalam
bahasa arab dengan istilah ‘iqtishady’ yang artinya adalah suatu cara bagaimana
manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan diantara berbagai
pemakaian atas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang ada tak terbatas
dapat dipenuhi kebutuhan yang tak terbatas.
C.
Sumber-sumber fiqih muamalat
Berasal dari dua sumber utama yaitu dalil naqly dan dalil aqly.
Dalil naqly yaitu berupa akal (ijtihad). Penerapan sumber fiqih islam kedalam
tiga sumber, yaitu Al-qur’an, Al-hadist, ijtihad.
1.
Al-qur’an.
Al-qur’an adalah kitab Allah S.W.T yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan bahasa arab. Sebagai sumber hukum
utama yang utama dan merupakan patokan
utama yang digunakan umat islam dalam menemukan dan menarik hukum suatu masalah.
2.
Al-hadist
Hadist yakni
berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan. Hadist merupakan sumber fiqih
yang kedua setelah al-Qur’an yang berlaku mengikat bagi umat islam.
3.
Ijma’
dan Qiyas
Ijma’ adalah
kesepakatan para mujtahid terhadap suatu hukum syari’ah dalam suatu masa
setelah wafatnya Rasulullah SAW. Suatu hukum syari’ah agar bias dikatakan
sebagai ijma’ maka, penetapan
kesepakatan tersebut harus dilakukan oleh semua mujtahid. Walaupun ada pendapat
lain yang menyatakan bahwa ijma’ maka, penetapan kesepakatan harus dilakukan
oleh semua mujtahid. Sedangkan qiyas adalah kiat untuk menetapkan hukum pada
kasus baru yang tidak terdapat didalam Al-qur’an maupun Hadist dengan cara
menyamakan pada kasus baru yang ada didalam al-Qur’an dan Hadist.
D.
Prinsip-prinsip muamalah
Sebagai sistem kehidupan, islam memberikan warna dalam setiap
dimensi kehidupan manusia, tak terkecuali dalam dunia ekonom. Sistem islam ini
berusaha mendialektikkan nilai-nilai ekonomi dengan nilai aqidah ataupun etika
yang artinya kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh manusia dibangun dengan
dialektika nilai materialism dan spiritualisme. Kegiatan ekonomi yang dilakukan
tidak hanya berbasis nilai meteri, akan
tetapi terdapat sandaran transcendental di dalamnya, sehingga akan bernilai
ibadah. Selain itu konsep dasar islam dalam kegiatan muamalah (ekonomi) juga
sangat konsen terhadap nilai-nilai humainisme. Diantara kaidah dasar
(asas)fiqih muamalah adalah sebagai berikut
1)
Hukum
asal dalam muamalah adalah mubah
2)
Konsentrasi
fiqih muamalah untuk mewujudkan kemaslahatan
3)
Menetapkan
harga yang kompetetif
4)
Meninggalkan
intervensi yang dilarang
5)
Menghindari
eksploitasi
6)
Memberikan
toleransi
7)
Tabligh,siddhiq,amanah,fathonah
sesuai sifat Rasulullah
8)
Bermanfaat,adil
dan muawanah
E.
Jenis jenis fiqih muamalah
a.
Jual Beli
Jual beli yaitu menukar suatu barang dengan barang yang lain dengan
cara yang tertentu(‘aqad). Disini ada beberapa rukun jual beli
1.
Adanya
penjual dan pembeli
2.
Uang
dan benda yang dibeli
3.
Lafaz
(kalimat ijab dan qabul)
Ada beberapa jual beli yang sah tetapi terlarang yaitu cara jual
beli yang tidak diizinkan oleh agama, disini aqkan kita uraikan beberapa tata
cara sebagai cermin perbandingan kepda yang lain-lainya. Yang menjadi pokok
sebab timbulnya larangan
i.
Membeli
barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar sedang dia tidak ingin
kepada barang itu, tetapi semata-mata
supaya orang lain tidak dapat membeli barang itu.
ii.
Membeli
barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa khiyar.
iii.
Membeli
barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal.
iv.
Menjual
barang yang berguna untuk menjadi alat maksiat kepada pembelinya.
b.
Khiyar
Khiyar adalah boleh memilih antara dua, meneruskan ‘aqad jual beli,
atau diurungkan (ditarik kembali tidak jadi jual beli). Adanya khiyar oleh
syara’, agar kedua orang yang jual beli dapat memikirkan kemaslahatan
masing-masing lebih jauh dan supaya tidak terjadi penyesalan dikemudian hari.
Ada tiga macam khiyar yaitu:
a)
Khiyar
majlis yaitu pembeli dan penjual boleh memilih antara dua perkara, selama
keduanya masih tetap di tempat jual beli dan boleh dilakukan pada semua macam
jual beli.
b)
Khiyar
syarat yaitu khiyar itu dijadikan syarat sewaktu ‘aqad oleh keduanya atau salah
seorang.
c)
Khiyar
‘aibi (cacat) yaitu pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya, apabila
terdapat pada barang yang dibeli itu suatu kecacatan yang mengurangkan harganya
dan pada saat ‘aqad cacatnya itu sudah ada sedang pembeli tidak mengetahui.
c.
Riba
Secara bahasa riba berarti tambahan
(ziyadah). Dan secara istilah berarti tambahan pada harta yang disyaratkan
dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta.
Sebagian ulama ada yang
menyandarkan definisi’ riba’ pada hadits yang diriwayatkan al-Harits bin Usamah
Dari Ali bin Abi Thalib, yaitu
bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Setiap hutang yang menimbulkan manfaat adalah
riba”.
Pendapat ini tidak tepat karena, hadits itu sendiri sanadnya lemah, sehingga
tidak bisa dijadikan dalil. Jumhur ulama tidak menjadikan hadits ini sebagai
definisi riba’, karena tidak menyeluruh dan lengkap. disamping itu ada manfaat
yang bukan riba’ yaitu jika pemberian tambahan atas hutang tersebut tidak
disyaratkan.
Secara garis besar bisa
dikelompokkan menjadi dua besar, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli.
Kelompok pertama terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyah. Sedangkan
kelompok kedua, riba jual-beli, terbagi menjadi riba fadhl dan riba nasi’ah.
Macam-macam riba
1)
Riba Qardh
Suatu
manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang
berhutang (muqtaridh).
2)
Riba Jahiliyyah
Hutang
dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya
pada waktu yang ditetapkan.
3)
Riba Fadhl
Riba
fadhl adalah riba yang terjadi dalam masalah barter atau tukar menukar benda.
Namun bukan dua jenis benda yang berbeda, melainkan satu jenis barang namun
dengan kadar atau takaran yang berbeda. Dan jenis barang yang dipertukarkan itu
termasuk hanya tertentu saja, tidak semua jenis barang. Barang jenis tertentu
itu kemudian sering disebut dengan "barang ribawi"
Rahn
(Gadai)
Secara bahasa, rahn atau gadai
berasal dari kata ats-tsubutu yang berarti tetap
dan ad-dawamu yang berarti terus menerus. Sehingga air
yang diam tidak mengalir dikatakan sebagai maun rahin.
Pengertian secara bahasa tentang rahn ini juga
terdapat dalam firman Allah SWT :
كل نفس بما كسبت رهينة
Tiap-tiap diri bertanggung
jawab atas apa yang telah diperbuatnya.(QS. Al-Muddatstsr : 38)
Adapun pengertian gadai atau
ar-Rahn dalam ilmu fiqih adalah :Menyimpan sementara harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh berpiutang (yang
meminjamkan).Berarti, barang yang dititipkan pada si piutang dapat diambil
kembali dalam jangka waktu tertentu.
‘Ariyah (pinjam-meminjam)
‘Ariyah yaitu memberikan manfaat
sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak
merusakkan zatnya, agar dapat dikembalikan zat barang tersebut. Asal hukum
meminjamkan sesuatu barang sunah, seperti tolong-menolong yang lain. Ada
beberapa rukun meminjam yakni sebagai berikut,
a)
Yang meminjamkan, syaratnya :
a.
Ahli (berhak) berbuat kebaikan
sekehendaknya, anak kecil dan orang yang dipaksa tidak sah meminjamkan.
b.
Manfaat barang yang dipinjam
dimiliki oleh yang meminjamkan, walau dengan jalan wakaf atau menyewa
sekalipun, karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan dengan zat.
b)
Yang meminjam hendaklah dia seorang
yang ahli(berhak) menerima kebaikan.
c)
Barang yang dipinjam tentu ada
manfaatnya dan sewaktu diambil manfaatnya zatnya tetap (tidak rusak).
Jika barang yang dipinjam tersebut
hilang atau rusak dengan sebab pemakaian yang diizinkan, yang meminjam tidak
mengganti karena pinjam-meminjam itu percaya mempercayai, tetapi jika dengan
sebab lain maka wajib untuk mengganti.
Luqathah (barang temuan)
Luqathah (barang temuan) adalah barang-barang yang didapat (ditemukan)
dari tempat yang tidak diketahui pemiliknya.
Ada beberapa hukum mengambil barang
temuan :
a)
Sunat, bagi orang yang percaya
kepada dirinya. Sanggup mengerjakan segala yang bersangkutan dengan
pemeliharaan kepada barang tersebut.
b)
Wajib, apabila berat sangkaanya.
Bahwa barang itu akan hilang tersia-sia kalau tidak diambilnya.
c)
Makruh, bagi orang yang tidak
percaya kepada dirinya. Boleh jadi dia akan khianat terhadap barang itu
dikemudian hari.
Apabila barang yang ditemukan itu
barang yang besar atau berharga, hendaklah diberitahukan dalam masa satu tahun,
tetapi apabila barang yang ditemukan kecil (tidak begitu berharga) cukup
diberitahukan dalam masa kira-kira yang kehilangan sudah tidak lagi mengharapkanya.
Pembagian fiqih muamalah
Pembagian fiqih muamalah yang
dikemukakan ulama fiqih sangat bervariasi bergantung pada sudut pandang yang
mengkonsepsikan dalam pengertian luas atau dalam pengertian sempit. Dalam
pengertian luas dibagi menjadi lima bagian, yaitu sebagai berikut :
1.
Hukum kebendaan ( Mua’wadhoh
Maliyah)
2.
Hukum perkawinan (Munakahat)
3.
Hukum acara (Muhasanat)
4.
Pinjaman (Amanah dan ‘Ariyah)
5.
Harta peninggalan (Tirkah)
Sedangkan dalam kitab Al Mua’malah
Al madiyyah wal Adabiyyah dibagi menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut :
a)
Al Muamalah Al Maddiyah
Adalah
muamalah yang mengkaji segi objeknya, yaitu benda. Sebagian ulama berpendapat
bahwa al muamalah al maddiyah bersifat kebendaan, yakni benda yang halal, haram
dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan atau diusahakan. Benda yang
menimbulkan kemudharatan dan mendatangkan kemashlahatan bagi manusia dan
lainya.
b)
Al Muamalah Al Adabiyyah
Adalah
muamalah yang ditinjau dari cara tukar-menukar benda, yang sumbernya dari panca
indra manusia. Sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban,
seperti jujur,hasud,iri, dendam dan lain sebagainya.
Menurut Syafe’i
dan Suhendi menyebutkan lingkup fiqih muamalah adabiyah adalah ijab dan kabul,
saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan
kewajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala
sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang ada kaitannya dengan peredaran
harta.
Sedangkan lingkup cakupan al muamalah al madiyyah, yaitu
berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a.
Jual beli (al bai’ at tijaroh)
b. Gadai
(rahn)
c. Jaminan
dan Tanggungan (kafalah dan dhaman)
d. Pemindahan
Hutang (hiwalah)
e. Jatuh
Bangkit (taflis)
f. Batas
berindak (al hajru)
g. Perseroan
atau Perkongsian (asy syirkah)
h. Perseroan
harta atau tenaga (al mudhorobah)
i.
Sewa-menyewa tanah (al musaqoh al
mukhobaroh)
j.
Upah (Ujroh al amah)
k. Gugatan
(Asy Syuf’ah)
l.
Sayembara (Jua’lah)
m. Pembagian
kekayaan bersama (al qismah)
n. Pemberian
(Hibah)
o. Pembebasan
(al ibra’)
p. Damai
(ash shulhu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terimakasih atas kunjungannya jangan lupa komen